Posts made by FAJAR FITRIYADI 2211031157

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by FAJAR FITRIYADI 2211031157 -
NAMA: FAJAR FITRIYADI
NPM:2211031157
KELAS: AKT D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
JAWAB: hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran rantai penularan covid19 yaitu dengan PSBB,menurut saya PSBB itu sudah termasuk cara yang efektif dalam memutus rantai penularan virus ini.
Kontitusi yang dilanggar yaitu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepada masyarakat yang melanggar PSBB.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
JAWAB: Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen dokumen yang berisi tentang peraturan peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negar. Negara yang tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan.tentunya apabila negara tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing masing dan bertindak sesuka hati mereka.
konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
JAWAB: Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
JABAB: persatuan dan kesatuan memiliki makna bersatunya keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia, seperti suku, agama, ras, sosial budaya, dan ekonomi, menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Selain itu, persatuan dan kesatuan juga dapat diartikan sebagai persatuan bangsa atau negara yang menduduki wilayah Indonesia. Persatuan dalam konteks bangsa indonesia dapat dimaknai sebagai persatuan yang utuh antara wilayah dan masyarakat Indonesia dalam satu ikatan yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terdapat tiga makna penting di dalam persatuan dan kesatuan negara Indonesia. Tiga makna penting tersebut, yakni: persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain, persatuan dan kesatuan menjalin rasa kemanusiaan, sikap saling toleransi, serta keharmonisan untuk hidup berdampingan, persatuan dan kesatuan menjalin rasa persahabatan, kekeluargaan dan sikap saling tolong menolong antar sesama, serta mengembangkan sikap nasionalisme.
NAMA: FAJAR FITRIYADI
NPM: 2211031157
KELAS: S1 AKT B

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Tahap perkembangan konstitusi diindonesia dapat dikelompokan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode ke empat berlaku kembali UUD beserta penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah secara berturut turut pada tahuun 1999,2000.2001,2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 juli 1959 sebagai standar yang dalam melakukan perubahan diluar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisah dari naskah UUD 1945.
Dalam kepres kami berkeyakinan bahwa dalam piagam jakarta 22juni 1945 menjiwai undang undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan darikonstitusi ini.
Maka dapat dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 agustus dengan dukumen yang diberlakukan kembali tahun 59oleh republik ke empat.
Yang menjadi pegangan dokumen yang sekarang adalah naskah undang undang dasar 1945 versi 5 juli 59 ditambah empat lampiran yaitu:perubahan satu,perubahan dua,perubahan tiga dan perubahan empat.yang bersetatus lampiran susuai dengan kesepakatan 1999 bahwa setuju kita melakukan perubhan uud dengan catatan satu diantarannya kita melakukan perubahan dengan metode adendum. Andendum maksudnya lampiran. terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
Kesepakatan yang kedua adalah materi yang terkandung dalam undang undang dasar 1945 itu dimasukan dalam pasal pasal undang undang dasar.sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukan dalam pasal pasal.
Akan tetapi fisik naskah nya tetap ada sehingga dalam rangka memahami undang undang dasar penjelasan yang ada di naskahnya.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by FAJAR FITRIYADI 2211031157 -
Nama: Fajar Fitriyadi
NPM:2211031157
Kls: S1 Akt D

1.Judul
Pada judul jurnal ini “ PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT ILMU DAN IMPLIKASI
TERHADAP PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI " judul ini sudah sangat menjelaskan tentang isi jurnal yang akan dibahas. Jumlah kata pada judul berjumlah 12 kata dan tidak terdapat kata klise sehingga judul sulit dipahami.
2.Penulis
Artikel pada jurnal ini ditulis oleh 1 orang yang bernama “Syarifuddin" untuk penulisan nama pada jurnal sudah benar karena tidak menyantumkan gelar.
3.Koresponden
Pada jurnal ini penulis melengkapi dengan alamat koresponden seperti dalam jurnal ini terdapat nama lembaga dan program studi yaitu “Fakultas Tarbiyah IAI Muhammadiyah Bima ". Serta terdapat ISSN 2614-1051 Volume 2 Nomor 2 Desember 2018

Artikel ini menjabarkan tentang pancasila sebagai filsafat ilmu dan implikasinya pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Pancasila merupakan falsafah dan pedoman hidup bangsa indonesia dari hasil pemikiran yang mendalam yang dilakukan oleh anak
bangsa.
Implikasi sila-sila dalam Pengembangan IPTEK
1. Ketuhanan yang maha esa.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan ialah pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang maha esa berarti maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam Zatnya,Esa dalam sifatnya,Esa dalam perbuatannya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sesempurna-sempurnanya.
Adapun Nilai-Nilai Pancasila Menurut Soedjadi pada sila KeTuhanan yang maha Esa adalah:
a. Percaya dan takwa kepada Tuhan yang maha Esa sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat menghormati dan berkerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.Sedangkan menurut Muchtar Nilai-Nilai di dalam sila Ketuhanan
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk yang berbudi,yang memiliki Potensi Pikiran rasa karsa dan cipta. Karena Potensi ini manusia menduduki martabat yang paling tinggi. Dengan akal budinya manusia menjadi kebudayaan, dengan budi murninya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma.Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam sila yang kedua Menurut Soejadi adalah:
a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban sesama manusia.
b. Saling mencintai sesame manusia.
c. Mengembalikan sikap tenggang rasa
d. Tidak semena-mena terhadap orang lain
e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
g. Berani membela kebenaran dan keadilan
h. Bangsa indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia,
karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata Satu, yang berarti utuh tidak pecah belah,persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.Jadi persatuan Indonesia ialah
persatuan Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa ini bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah
Negara yang merdeka dan berdaulat.
Adapun nilai-nilai pada sila ke 3 adalah
a. Pengakuan terhadap bhineka Tunggal Ika suku bangsa, etnis, agama, adat
Istiadat dan kebudayaan.
b. Pengakuan terhadap persatuan bangsa dan wilayah indonesia serta wajib membela dan menjunjung tingginya (Patriotisme).
c. Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (Nasionalisme).
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Kerakyatan yang berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Kerakyatan dalam hubungan sila IV ini berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Adapun nilai-nilai dalam
sila ke 4 sebgai berikut:
a. Negara adalah untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kedaulatan adalah ditangan rakyat
c. Manuasia indonesia adalah sebagai warga Negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
d. Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
e. Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakil wakil rakyat.
5.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.Keadilan berasal dari kata adil, yang berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual.Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di bawah kekuasaan maupun warga Indonesia yang berdiam di luar negeri. (Burhanudin, 1988).
Adapun nilai-nilai sila ke 5 adalah:
a. Perlakuan yang adil disegala bidang kehidupan terutama dibidang politik,
ekonomi, social dan budaya.
b. Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia.
c. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak milik orang lain
e. Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan
spiritual bagi seluruh rakyat indonesia.
f. Cinta akan kemajuan dan pembangunan.