Posts made by CahyaAshari 2213053235

Nama : Cahya Ashari
NPM : 2213053235
Kelas 2/A
POST TEST

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ‘Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia’

Anda telah mempelajari konstitusi dan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara indonesia. Kemukakan kembali dengan kalimat anda sendiri ,Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu ?
Hakikat konstitusi itu, Konstitusi sebagai hukum dasar penyelenggaran bernegara.Pada umumnya negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan antar satu sama lain. Bahkan pada abad pertengahan yang merupakan era demokrasi sangat membutuhkan konstitusi. Konstitusional dibentuk untuk memenuhi kebutuhan bernegara dimana konstitusional menciptakan hubungan ke kuasaan yang seimbang karena konstitusional merupakan suatu ide,paham, maupun gagasan.

Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara,semua di jamin hukum yang kuat, negara yang memiliki konstitusi adalah negara yang memiliki dasar hukum, semua hal yang berada dalam negara tersebut pasti berdasarkan hukum dimana hak, kewajiban, dan batasan telah di atur secara ketat. Lalu pentingnya lagi negara memiliki tujuan yang jelas dimana ada batasan,pengawasan dan ketetapan untuk para penguasa atau pejabat. Ya seperti halnya indonesia yang memiliki UUD NRI 1945 dalam bernegara UUD sebagai pedoman hukum dibawahnya dan penguji hukum juga sebagai landasan oprasional bernegara.
Nama : Cahya Ashari
NPM : 2213053235
Kelas : 2/A
Analisi soal Pretest
1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban : hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel ini ialah Masyarakat yang turut aktif menyatakan aspirasi dalam perudang – undangan demi ke tranparsian hukum, urgensi masyarakat yang sangat dipikirkan presiden, setiap hak warganegar sangan dijunjung tinggi dalam UU, masyarakat yang berdemonstrasi memberikan dukungan atas ketidak adilan dan ketidak berpihakan yang adil dalam perumusan UU, masyarakat yang aktif mengawasi dalam ketatanegaraan.Hal-hal yang harus dibenahi ialah cara pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan harus memikirkan berbagai pihak dan mempertimbangkan sebab-akibat dari kebijakan yang dii ambil, ketransparasian hukum juga persidangan atas UU agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap pemerintah, kongkalikong antara pejabat hukum dengan pemerintah DPR terhadap pengesahan undang-undang, perlindungan atas konstitusi yang menyangkut MK, hak-hak warganegara.

2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban : hakikat konstitusi ialah hukum yang memuat ketentuan kenegaraan atau aturan yang mengatur jalannya pemerintahan negara; pentingnya konstitusi bagi negara yaitu konstitusi sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan, mulai dari pembatasan atas kekuasaan lalu penjamin HAM agar tidak adanya kesewenang-wenangan dalam pemerintahan, tanpa adanya konstitusi maka negara tidak memiliki dasar dalam mengatur kenegaraan. Iya seperti halnya indonesia yang memiliki undang -undang dalam pengambilan keputusan karena undang –undang memuat dasar hukum, pasal-pasal,serta aturan yang bersifat rambu-rambu pengatur dalam pengambilan kebijakan.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban : dalam artikel ini terdapat contoh yaitu perumusaan uu cipta kerja oleh DPR yang tidak transparan sehingga masyarakat cemas dan merka terdistraksi, salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional indonesia dan UU tersebut bermasalah tidak hanya secra formil tetapi juga dalam materialnya yang dimuat. Pejabat DPR yang merumuskan secara tidak transparasi tersebut sangat layak mendapat hukuman maksimal karena ini menyangkut hak asasi warga negara dan krisi kepercayaan kepada wakil rakyat.