Nama : Juliana WulandariS
Npm : 2213053291
Kelas : 2A
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahanUUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perubahan-perubahan, karena perkembangan politik demokrasi yang
selalu berkembang dan berubah-ubah pula.kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum). Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa
penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi,
hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945,dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Periode konstitusi di Indonesia:
1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masaberlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah
konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945
menjadi Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Serikat (UUD RIS), maka
berubah pula bentuk Negara Kesatuan
menjadi negara Serikat (federal), yaitu
negara yang tersusun dari beberapa
negara yang semula berdiri sendiri-
sendiri kemudian mengadakan ikatan
kerja sama secara efektif.
3. Periode 17Agustus 1950 sampai dengan
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-
Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950).Bentuk negara pada konstitusi iniadalah Negara Kesatuan, yakni negarayang bersusun tunggal, artinya tidakada negara dalam negara sebagaimanahalnya bentuk negara serikat.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959.Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan,Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan,dibantu Menteri-Menteri kabinet yangbertanggung jawab kepada Presiden.
Refrensi
Agus M. Santoso. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam. Samarinda
Yoevan M. Elvino Putra. 2019 PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbankan Indonesia