Posts made by Juliana Wulandari 2213053291

Nama : Juliana Wulandari
Npm : 2213053291
Kelas : 2A

Pretest

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Menurut saya apa yang di sampaikan oleh Tri Rismaharini sangat benar bahwa melibatkan anak dalam aksi demonstrasi adalah perbuatan eksploitasi anak. Karena anak-anak belum tau dan mengerti apa itu demonstrasi, apa itu omnimbus law. Jika anak di libatkan dalam aksi demonstrasi tentu akan membuat trauma tersendiri bagi mereka dan akan membahayakan diri mereka juga. Hal positif yang dapat saya ambil adalah sikap kepedulian dari Tri Rismaharini kepada anak-anak yang memikirkan tentang keselamatan raga dan mental anak.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya solusi yang tepat untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan pendapat adalah dengan menyampaikan pendapat dengan baik dan secara sehat. Bukan dengan cara yang tidak baik seperti merusak fasilitas umum, kekerasan atau sampai membahayakan nyawa banyak orang.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah suatu kewajiban yang dilaksanakan agar terlaksananya hak asasi manusia, jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka hak asasi manusia tidak akan terlaksana. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak untuk dibatasi kare hak dan kewajiban merupakan dua hal yang berkaitan. Hak akan terlaksana jika kewajiban dilaksanakan.
Nama : Juliana WulandariS
Npm : 2213053291
Kelas : 2A
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahanUUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perubahan-perubahan, karena perkembangan politik demokrasi yang
selalu berkembang dan berubah-ubah pula.kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum). Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa
penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi,
hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945,dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Periode konstitusi di Indonesia:
1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masaberlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah
konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945
menjadi Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Serikat (UUD RIS), maka
berubah pula bentuk Negara Kesatuan
menjadi negara Serikat (federal), yaitu
negara yang tersusun dari beberapa
negara yang semula berdiri sendiri-
sendiri kemudian mengadakan ikatan
kerja sama secara efektif.
3. Periode 17Agustus 1950 sampai dengan
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-
Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950).Bentuk negara pada konstitusi iniadalah Negara Kesatuan, yakni negarayang bersusun tunggal, artinya tidakada negara dalam negara sebagaimanahalnya bentuk negara serikat.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959.Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan,Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan,dibantu Menteri-Menteri kabinet yangbertanggung jawab kepada Presiden.

Refrensi
Agus M. Santoso. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam. Samarinda
Yoevan M. Elvino Putra. 2019 PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbankan Indonesia
Nama : Juliana Wulandari
Npm : 2213053291
Kelas : 2A
apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu? Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara dalam menjaga kekuasaan yang ada dalam suatu Negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia tidak dilanggar. Konstitusi merupakan hukum dasar yang mengatur dan menjaga kekuasaan di dalam suatu negara dan konstitusi menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Konstitusi dapat mengalami perubahan sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, dalam artian konstitusi dapat berkembang sesuai kebutuhan masyarakat. Konstitusi penting bagi suatu negara karena konstitusi mengatur batas kekuasaan dari seseorang yang akan menjamin hak asasi manusia Masyarakatnya. Karena dengan adanya konstitusi pemerintah tida akan bertindak sewenang-wenang.