Kiriman dibuat oleh Farida Juwita 2213053179

3G 2023 Pendidikan nilai dan moral -> Forum 1

oleh Farida Juwita 2213053179 -
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 3G

1. jelaskan tentang pendidikan nilai dan moral menurut para ahli?
= Pendidikan nilai dan moral menurut para ahli, yakni :
a) W. J. S. Poerdarminta mengartikan bahwa moral merupakan ajaran tentang baik buruknya perbuatan dan kelakuan. 
b) John Dewey menyatakan bahwa moral sebagai usaha atau hal-hal yang berhubungan dengan nilai-nilai susila.
c) Lawrence Kohlberg menyatakan bahwa pendidikan moral merupakan suatu proses yang dapat membantu individu naik ke tingkat moral yang lebih tinggi melalui pemberian pemahaman tentang prinsip-prinsip nilai moral.
d) Imanuel Kant berpendapat bahwa nilai-nilai moral berdasarkan prinsip universal yang dapat diterapkan untuk semua orang.

2. Dari pendapat atau teori para ahli jadikan rangkuman terkait pendidikan nilai dan moral?
= Dari berbagai pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan nilai dan moral merupakan ilmu atau prinsip yang mengajarkan bahwa perbuatan atau perilaku berhubungan dengan nilai-nilai susila dalam kehidupan sosial. Artinya, nilai moral ini mengajak individu agar dapat memahami baik atau buruknya suatu nilai sehingga dapat berperilaku atau beretika dengan baik di masyarakat.
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G
Prodi PGSD
Analisis berjudul "Ketahanan Nasional" oleh Fajar Kurniawan.
Ketahanan Nasional merupakan ketangguhan suatu bangsa dalam menghadapi ancaman yang datang. Selain ancaman, dalam terdapat pula tantangan, hambatan, gangguan baik berupa ancaman yang bersifat langsung, luar dan dalam serta ancaman tidak langsung. Sehingga, integritas, identitas, kelansungan hidup dapat diserang oleh lawan dari luar. Maka, sebagai warga negara berhak dalam mempertahankan dan mengembangkan ketahanan nasional dengan memperkuat integritas dan identitas bangsa.

Sedangkan untuk beberapa ancaman yang dimaksud, ialah diantaranya :
1. Ancaman unsur Trigatra, yakni :
- Lokasi dan posisi geografis Indonesia. Contohnya seperti Timor-Timor yang akhirnya lepas dari nusantara.
- Keadaan dan kekayaan alam. Contohnya kapal asing masuk mengambil ikan di laut.
- Kemampuan penduduk (SDM). Contohnya penduduk asing yang datang untuk bersaing di dalam negeri

2. Ancaman unsur Pancagatra, yakni:
- Ideologi. Ancaman komunis contohnya.
- Politik. Contohnya adalah kebebasan berpendapat yang dilarang.
- Ekonomi. Contohnya masyarakat yang tidak diakomodir dalam mendirikan suatu usaha
- Sosial budaya. Contohnya dengan masuknya budaya asing dan lebih populer di kalangan remaja daripada tradisi atau budaya lokal.
- Pertahanan & Keamanan. Contohnya teroris

Maka, mempertahankannya dapat melalui perwujudan aspek alamiah (tri gatra) dan perwujudan aspek sosial (panca gatra) tersebut.
Perwujudan aspek alamiah (tri gatra) :
1) Lokasi dan geografi yakni dengan peningkatan potensi laut dan darat posisi dengan negara tetangga
2) Sumber daya alam yakni dengan kesadaran nasional dalam memanfaatkan SDA
3) Kesadaran dan kemampuan penduduk nusantara dengan cara meningkatkan pendidikan

Perwujudan aspek Sosial (Pancagatra) :
1) Ideologi ialah rangkaian nilai yang dapat dijadikan landasan serta menampung aspirasi
2) Politik yang berdemokrasi.
3) Ekonomi yang sejalan dengan sarana, modal dan teknologi.
4) Sosial budaya dengan menjaga dan melestarikan tradisi, pendidikan serta kepemimpinan
5) Pertahanan & Keamanan yaitu dengan masyarakat yang berpartisipasi dan kesadaran yang dimiliki.
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G
Prodi PGSD

Analisis jurnal berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" oleh Syahrul kemal.

Pertama, bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara secara utuh. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban ikut serta dalam melakukan bela negara ini. Dasar hukum bela negara juga tertuang dalam UUD 1945 tentang upaya bela Negara yaitu pada pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Kemudian, pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Serta Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 berbunyi “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara".

Nah, terkait kesadaran bela Negara pada saat pandemic saat ini ialah dapat dilihat dari kesadaran bela Negara Negara masyarakat, karena tanpa kesadaran bela negara, bangsa tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti pandemi. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela negara agar dapat memperkuat negara sehingga tidak mudah untuk di provokasi oleh negara lain.

Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah tetapkan. Dalam situasi pandemi seperti ini, kita sebagai masyarakat dapat melakukan bela negra dengan menjalankan atau menaati semua perintah larangan pemerintah serta melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar. Karena dengan kita melakukan isolasi mandiri itu merupakan cerminan sikap bela Negara dalam membantu memutus rantai penyebaran covid-19. Saat orang disekitar kita yang terkena covid-19 sedang melakukan karantina mandiri, kita pun harus selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sikap yang bersifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.

Untuk Negara sendiri sudah melakukan berbagai langkah telah unttuk mencegah penyebaran virus Covid-19 seperti mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Yakni prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G
Prodi PGSD

Analisis video berjudul "Wawasan Nusantara"

Hasil analisis saya ialah bahwa Wawasan Nusantara wajib dipelajari karena merupakan perwujudan ataa rasa cinta terhadap Indonesia. Sehingga akan menumbuhkan jiwa nasionalisme tiap warga negara Indonesia. Wawasan nusantara juga dapat dikatakan sebuah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah NKRI yang meliputi darat, laut, udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Berperan sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara pemerintahan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bangsa Indonesia juga memiliki cita-cita nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 2 yakni untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil, dan makmur. Sedangkan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dengan konsepsi wawasan nusantara ini, wilayah Indonesia terkenal sangat luas dengan keberagaman flora fauna serta penduduk yang mendiami wilayah wilayah itu. Namun, luasnya wilayah tersebut juga dapat memunculkan potensi ancaman maupun keunggulan dan kemanfaatannya. Sehingga terdapat esensi dan urgensi dari wawasan nusantara, yaitu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. Yang utuh terbentang dari Sabang sampai Merauke. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun, bersatu tanpa membedakan suku daerah, agama, atau kepercayaan, serta golongan status sosial. Serta sebagai perwujudan keamanan dan pertahanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air.