Posts made by Andika Purbaya 2213053169

Nama : Andika Purbaya
Kelas : 2G
Npm : 2213053169

Analisis jurnal :

DEMOKRASI DAN PEMILU PRESIDEN 2019

Setelah saya membaca jurnal tersebut saya menyimpulkan bahwasanya Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung
fluktuatif dan belum berjalan secara regular
karena pilar-pilar pentingnya (pemilu, partai
politik, civil society, media massa) belum
berfungsi efektif dan belum maksimal. Sebagai
pilar penting demokrasi, pemilu diperlukan
untuk suksesi kepemimpinan dan mengoreksi
kinerja pemerintahan. Pemilu juga mensyaratkan
unsur kejujuran, keadilan, transparansi dan
akuntabilitas. Prasyarat untuk menciptakan hal
tersebut memerlukan prakondisi dan komitmen
semua elemen bangsa untuk mematuhi peraturan
yang ada. Konsolidasi demokrasi atau proses
pendalaman demokrasi akan terhambat ketika
parpol melalui para elitenya dan stakeholders
terkait pemilu menunjukkan perilaku yang tidak
mendorong proses demokrasi. Mereka cenderung
constraining dan tidak concern dengan nilai-nilai
demokrasi substansial, khususnya yang terkait
dengan partisipasi genuine masyarakat, kualitias
kompetisi, political equality, dan peningkatan
political responsiveness.

Tantangan pendalaman demokrasi semakin
besar ketika kondisi sosial, ekonomi, politik dan
hukum juga kurang memadai. Kondisi ini tidak
hanya berpengaruh terhadap kualitas pemilu dan
demokrasi, tapi juga stabilitas nasional. Apalagi
ketika pemilu berlangsung di tengah keterbelahan
sosial, menyeruaknya berita-berita sensasional
di medsos, ujaran kebencian dan maraknya
berita-berita hoax membuat hasil pemilu rentan
dengan sengketa dan konflik.
Beberapa masalah yang muncul selama
tahapan-tahapan pilpres tidak mendapatkan
solusi yang konkrit dan memadai. Beberapa
masalah seperti politisasi identitas dan sengitnya
perebutan suara Muslim, permasalahan parpol dansemua stakeholders terkait pemilu yang belum
mampu mengefektifkan dan memaksimalkan
peran pentingnya dengan penuh tanggungjawab,
tata kelola pemilu yang belum mampu
mengakomodasi keragaman masyarakat, dan
kentalnya politisasi birokrasi menjadi pekerjaan
rumah yang harus segera dibenahi Indonesia.
Kepercayaan sebagian publik terhadap
netralitas birokrasi minim, demikian juga terhadap
penyelenggara pemilu dan institusi penegak
hukum. Padahal trust building merupakan suatu
keniscayaan dalam proses deepening democracy/
konsolidasi demokratisasi. Tumbuhnya rasa
saling percaya di antara penyelenggara pemilu,
parpol dan masyarakat menjadi syarat utama
terbangunnya demokrasi yang berkualitas dan
penopang terwujudnya stabilitas politik dan
keamanan dalam masyarakat. Secara teoretis
konflik atau sengketa dalam pemilu bisa diredam
jika peserta pemilu (parpol), penyelenggara
pemilu, pemerintah, dan institusi penegak
hukum mampu menunjukkan profesionalitas dan
independensinya, tidak partisan dan memiliki
komitmen yang tinggi dalam menyukseskan
pemilu.
Proses pendalaman demokrasi/konslidasi
demokrasi memerlukan peran penting
stakeholders terkait pemilu dan juga elemenelemen kekuatan lainnya seperti civil society,
elite/aktor, media massa dan medsos serta
lembaga survey. Independensi, kedewasaan dan
partisipasi kekuatan-kekuatan sosial (societal
forces) tersebut sangat diperlukan. Civil society,
misalnya, perlu tetap kritis dalam mengawal
pemilu dan hasilnya. Media massa bisa menjadi
pemasok berita yang obyektif dan melakukan
kontrol sosial yang berpihak pada rakyat.

Berkenaan dengan hal tersebut semua
stakeholders terkait pemilu seperti partai
politik, penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu,
DKPP), pemerintah (pusat dan daerah) dan
institusi penegak hukum perlu bersinergi secara
profesional untuk memperbaiki kepercayaan
publik terhadap hasil pilpres. Hal tersebut
perlu dilakukan karena sukses tidaknya pemilu,
konflik tidaknya pilpres sangat bergantung pada
tinggi-rendahnya tingkat kepercayaan rakyat
kepada para stakeholders tersebut. Karena itu
bisa disimpulkan bahwa semakin substansial
demokrasi yang terbangun melalui pemilu akan
semakin besar kemungkinan munculnya public
trust dan pemilu yang damai. Sebaliknya,
semakin prosedural demokrasi yang terbangun
melalui pemilu akan semakin besar pula ketidak
percayaan publik dan semakin rentan pula
sengketa/konflik yang akan muncul.
Sejauh ini Indonesia mampu melaksanakan
pemilu yang aman dan damai. Pemilu 2019
yang kompleks, dengan tingkat kerumitan yang
cukup tinggi dan hasilnya yang dipersoalkan
menjadi pelajaran yang sangat berharga. Pemilu
yang berkualitas memerlukan parpol dan
koalisi parpol yang juga berkualitas. Ini penting
karena pemilu tidak hanya merupakan sarana
suksesi kepemimpinan yang aspiratif, adil
dan damai, tapi juga menjadi taruhan bagi
ketahanan sosial rakyat dan eksistensi NKRI.
Tantangan yang cukup besar dalam menjalani
pemilu serentak 2019 membuat konsolidasi
demokrasi yang berkualitas sulit terbangun.
Nilai-nilai demokrasi dalam pilpres tak cukup
dikedepankan. Sebagai negara demokrasi nomor
4 terbesar di dunia, Indonesia tampaknya belum
mampu memperlihatkan dirinya sebagai negara
yang menjalankan demokrasi substantif.
Nama : Andika Purbaya
Kelas : 2G
Npm : 2213053169

Analisis jurnal :
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Setelah membaca jurnal tersebut saya beranalisis bahwa Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan lembaga pemasyarakatan
sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Secara konsepsional, maka inti dari
penegakan hukum terletak pada kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang
mantap dan mengejawantah dan sikap tindak
sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir,
untuk menciptakan, memelihara, dan
mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
penegakan hukum bukanlah semata-mata
berarti pelaksanaan perundang-undangan.
(Soerjono Soekanto, 2005 : 5). Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.

Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter
masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dipertanyakan
oleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat
harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Andika Purbaya
Npm : 2213053169
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis video "Supremasi hukum bagian 2"

Setelah saya melihat video tersebut saya beranalisis bahwasanya hukum adalah lembaga penting suatu negara yang bertujuan untuk mengatur dan menyusun negara serta masyarakat. Dengan adanya hukum, kehidupan sosial masyarakat akan lebih teratur dan tertib. Jika kehidupan masyarakat didasarkan pada hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyelaraskan segalanya menurut hukum adat atau interaksi. Undang-undang tersebut sengaja dibuat dan diatur sebagai hukum modern saat ini. Kehidupan dan kemajuan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat dipercaya. Hukum modern telah menjadi peran sosial dan politik yang penting dan diperlukan dalam dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Seiring mengarahkan kepada dukungan iptek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, diperlukan negara hukum yang berbasis iptek agar kita dapat menciptakan hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman untuk menyenangkan masyarakat. Cara berhukum yang salah dapat menimbulkan bencana karena susunan kata undang-undang atau teks undang-undang yang diperkenalkan yaitu reformasi tahun 1998.
Slogan reformasi antara lain:
1. Demokratisasi yaitu transisi ke enzim politik yang lebih demokratis.
2. Desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani bertujuan untuk mempertahankan penyelenggaraan hukum supaya tidak terlepas dari salah satu masyarakat. Dibentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia corruption watch (ICW), Indonesia Police watch , masyarakat pemantau peradilan Indonesia (MAPPI)