Nama : Ufara Alfadila
NPM : 2213053114
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Perubahan sosial budaya yang pesat membuat moralitas yang kian menurun. Sehingga pendidikan memegang peranan penting untuk pembentukan akhlak dan moralitas yang baik.
Pemerintah Aceh menjawab hal ini dengan menyelenggarakan pendidikan Islami yang mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Hal ini karena adanya persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa.
Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh melalui Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam
Bentuk implementasi kurikulum islami melalui pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman)
dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan (Fajri et al., 2019; Malaka et al., 2020; Yusuf, Maimun, et al.,
2020). Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).
Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat.
NPM : 2213053114
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Perubahan sosial budaya yang pesat membuat moralitas yang kian menurun. Sehingga pendidikan memegang peranan penting untuk pembentukan akhlak dan moralitas yang baik.
Pemerintah Aceh menjawab hal ini dengan menyelenggarakan pendidikan Islami yang mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Hal ini karena adanya persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa.
Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh melalui Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah; Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam
Bentuk implementasi kurikulum islami melalui pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman)
dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan (Fajri et al., 2019; Malaka et al., 2020; Yusuf, Maimun, et al.,
2020). Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).
Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat.