Posts made by Banu Sudawi haq

Nama : Banu Sudawi Haq
NPM : 2213053266
Kelas :2A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Beberapa faktor yang menyebabkan perubahan konstitusi termasuk perubahan kebijakan politik, sosial dan ekonomi di Indonesia, serta perubahan struktur kekuasaan di negara ini. Salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi adalah adanya kepentingan politik dan kekuasaan yang berubah dari waktu ke waktu.

Periode pertama perubahan konstitusi Indonesia terjadi pada tahun 1949 ketika negara ini mengadopsi konstitusi baru sebagai bagian dari upaya untuk membentuk negara kesatuan Indonesia yang lebih kokoh. Konstitusi 1949 memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah pusat, meningkatkan kekuatan eksekutif dan memperkuat kendali nasional atas militer. Periode kedua terjadi pada tahun 1959 ketika Indonesia mengadopsi konstitusi baru sebagai bagian dari peralihan ke bentuk pemerintahan yang lebih demokratis. Konstitusi 1959 memperkenalkan sistem presidensial baru dengan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.

Referensi:

Feith, H., & Castles, L. P. (2008). Indonesian political thinking 1945-1965. Equinox Publishing.

Lev, D. S. (1972). Indonesia: An atlas of historical maps. University of Hawaii Press.

McLeod, R. (1987). The Indonesian Constitution: A contextual analysis. Oxford University Press.
Nama : Banu Sudawi Haq
NPM : 2213053266
Kelas : 2A

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel ini adalah kesadaran bahwa sebagai warga negara, kita harus memperhatikan dan memahami permasalahan hukum yang sedang dihadapi negara kita. Selain itu, artikel ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Namun, hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah kebijakan pemerintah dalam pembentukan undang-undang yang harus mempertimbangkan kepentingan rakyat dan mematuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, partisipasi publik juga harus ditingkatkan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pembentukan undang-undang dan menghindari terjadinya ketidakadilan hukum. Hal ini penting untuk menjaga demokrasi konstitusional Indonesia dan melindungi hak-hak rakyat.

2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi itu seperti aturan dasar negara yang menentukan bagaimana pemerintah harus bekerja, bagaimana rakyat harus diperlakukan, dan apa yang dianggap benar atau salah di dalam negara tersebut. Konstitusi penting karena mengatur kekuasaan negara dan melindungi hak-hak rakyat. Di Indonesia, UUD NRI 1945 adalah konstitusi yang mengatur semua itu. Tanpa konstitusi, negara bisa jadi tidak teratur dan hak-hak rakyat tidak terlindungi.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain melanggar hak asasi manusia, melakukan korupsi, melakukan penyalahgunaan kekuasaan, dan mengabaikan kewajiban konstitusional.

Apabila pejabat negara melakukan perilaku yang tidak konstitusional, hukuman yang diberikan tergantung pada seberapa serius tindakan tersebut dan dampak yang ditimbulkannya. Pejabat negara yang melanggar hukum harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dapat dijatuhi hukuman maksimal jika terbukti bersalah. Namun, jika pejabat negara bersedia untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan, ia dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya melalui rehabilitasi atau pengampunan atas tindakannya.
Nama : Banu Sudawi Haq
NPM : 2213053266
Kelas : 2A

Analisis jurnal

Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan
misi pendidikan demokrasi dan hak asasi
manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan.

Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.