Nama : Banu Sudawi Haq
NPM : 2213053266
Kelas :2A
Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Beberapa faktor yang menyebabkan perubahan konstitusi termasuk perubahan kebijakan politik, sosial dan ekonomi di Indonesia, serta perubahan struktur kekuasaan di negara ini. Salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi adalah adanya kepentingan politik dan kekuasaan yang berubah dari waktu ke waktu.
Periode pertama perubahan konstitusi Indonesia terjadi pada tahun 1949 ketika negara ini mengadopsi konstitusi baru sebagai bagian dari upaya untuk membentuk negara kesatuan Indonesia yang lebih kokoh. Konstitusi 1949 memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah pusat, meningkatkan kekuatan eksekutif dan memperkuat kendali nasional atas militer. Periode kedua terjadi pada tahun 1959 ketika Indonesia mengadopsi konstitusi baru sebagai bagian dari peralihan ke bentuk pemerintahan yang lebih demokratis. Konstitusi 1959 memperkenalkan sistem presidensial baru dengan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.
Referensi:
Feith, H., & Castles, L. P. (2008). Indonesian political thinking 1945-1965. Equinox Publishing.
Lev, D. S. (1972). Indonesia: An atlas of historical maps. University of Hawaii Press.
McLeod, R. (1987). The Indonesian Constitution: A contextual analysis. Oxford University Press.
NPM : 2213053266
Kelas :2A
Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Beberapa faktor yang menyebabkan perubahan konstitusi termasuk perubahan kebijakan politik, sosial dan ekonomi di Indonesia, serta perubahan struktur kekuasaan di negara ini. Salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi adalah adanya kepentingan politik dan kekuasaan yang berubah dari waktu ke waktu.
Periode pertama perubahan konstitusi Indonesia terjadi pada tahun 1949 ketika negara ini mengadopsi konstitusi baru sebagai bagian dari upaya untuk membentuk negara kesatuan Indonesia yang lebih kokoh. Konstitusi 1949 memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah pusat, meningkatkan kekuatan eksekutif dan memperkuat kendali nasional atas militer. Periode kedua terjadi pada tahun 1959 ketika Indonesia mengadopsi konstitusi baru sebagai bagian dari peralihan ke bentuk pemerintahan yang lebih demokratis. Konstitusi 1959 memperkenalkan sistem presidensial baru dengan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.
Referensi:
Feith, H., & Castles, L. P. (2008). Indonesian political thinking 1945-1965. Equinox Publishing.
Lev, D. S. (1972). Indonesia: An atlas of historical maps. University of Hawaii Press.
McLeod, R. (1987). The Indonesian Constitution: A contextual analysis. Oxford University Press.