Posts made by Riska Adila Khoirina 2213053218

Nama : Riska Adila Khoirina
NPM : 2213053218
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Pretest
Analisis Vidio

"Geopolitik Indonesia"

*Hakikat konsep Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

*Macam-macam teori Geopolitik:
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel.
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen.
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer.
4. Teori Goopolitik Halford Mackinder.
5. Teori Geopolitik Alfred Thater Mahan.
6. Tear Goopolitik Guilio Douhet, Willam Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.

*Konsep Geopolitik Indonesia
Teori Geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

*Teori Geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir.Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945

*Prinsip Geopolitik Indonesia
prinsip Geopolitik Indonesia tidak membantingkan dalam wilayah tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

*Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan Nusantara adalah Wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD negara republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan Nusantara yaitu kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

*Cara pandang bangsa Indonesia
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik ,kesatuan ekonomi, kesatuan sosial budaya dan sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

*Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI
Konsep NKRI Dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 “negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”

*NKRI mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial budaya, kesatuan pertahanan dan keamanan.

*Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang nilainya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta di antara dua benua yaitu Asia dan Australia.

Sekian dan Terimakasih...
Nama : Riska Adila Khoirina
NPM : 2213053218
Kelas : 2D
Prodo : PGSD

Analisis Jurnal

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Vol : VII
3. Nomor : 01
4. Halaman : 21-30
5. Tahun penerbit: Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan hukum dan perlindungan negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey

B. ABSTRAK JURNAL
Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Penulis menjelaskan seorang figur pemimpin yang terkenal dengan sifat ceplas-ceplos nya, tegas, keras dan apa adanya dalam berbicara tanpa memandang siapa lawan bicaranya yaitu Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Dimana beliau menjadi tersangka bukan karena desakan namun memang murni di dasari oleh pertimbangan hukum.
3. Kata kunci: Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

C. PENDAHULUAN JURNAL
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang, perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

D. Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Terdapat teori yang di kemukakan oleh para ahli yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Beliau mengemukakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

E. PEMBAHASAN
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama atau yang kerap dipanggil Ahok ini lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Beliau menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, disebabkan karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
2. Kiprah Politik Ahok
Bermodalkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislatif 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Dan Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.
3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Tak jarang gaya kepemimpinan yang seperti itu mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara.

Sekian dan Terimakasih
Nama : Riska Adila Khoirina
NPM : 2213053218
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Pretest
Analisis Vidio

Supremasi Hukum
(Penegakan Hukum yang Berkeadilan)

*Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.
*Custumary law/interactionat law
*Hukum sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini
*Kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru sebagai sandaran
*Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini
*Dicantumkan dalam UUD NRI 1945 RI adalah negara hukum dalam kaitan dengan keinginin untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya
*Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk untuk memainkan hukum di Indonesia
*Reformasi 1998, membuka babak baru penyelanggaran hukum baru.
*Slogan reformasi antara lain : Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasar asas otonomi)
*Lembaga swadaya masyarakat (ICW, POLICE WATCH, MAPPI)

Sekian dan Terumakasih...