Posts made by ADELIA SHINTIA NINGRUM

Nama : Adelia Shintia Ningrum
NPM : 2213053192
Kelas : 2 H

Dalam sepuluh Pilar Demokrasi Pancasila
Terdapat demokrasi dengan Rule of law.
Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan pejabat-pejabat secara individual.
Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan wewenang hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.
Tanpa rule of law, suatu pemerintahan berisiko disfungsional.
Salah satu perwujudan rule of law di Indonesia dapat dilihat dari penerapan peraturan perundang-undangan

Namun pada kenyataannya terdapat banyak tindakan pejabat yang mengambil keputusan secara individu demi kepentingan pribadi yang tidak memihak pada rakyat dan banyak terjadi disfungsional pada pemerintahan di Indonesia, terutama dalam anggaran

Menurut kelompok penyaji mungkinkah Indonesia dapat benar-benar menerapkan prinsip Rule of law tanpa disfungsional
Jika memang bisa bagaimanakah cara membuat pemerintahan di Indonesia bisa benar-benar menerapkan prinsip Rule of law, dan di mulai dari manakah hal tersebut di terapkan

ilmu pendidikan -> FORUM JAWABAN POST TEST

by ADELIA SHINTIA NINGRUM -
Nama : Adelia Shintia Ningrum
NPM : 2213053192
Kelas : 2H

Identitas Jurnal :
Judul Jurnal : Dinamika Sosial Politik Menjelang Pemilu Serentak 2019
Volume dan Halaman : Vol.16, No.1, Hal 69-81
Tahun Terbit : 2019
Nama Jurnal : Jurnal Penelitian Politik
Nama Penulis : Efriza, Luky Sandra Amalia, Sarah Nuraini Siregar, Defbry Margiansyah, R. Siti Zuhro, Dhuroruddin Mashad

Demokrasi secara sederhana dapat dimaknai sebagai ‘pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’. Namun, untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah karena demokrasi memerlukan proses panjang dan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi.
Dalam konteks Indonesia, proses demokrasi yang berlangsung dipengaruhi beberapa faktor,misalnya budaya politik, perilaku aktor dan kekuatan-kekuatan politik. Proses demokrasi (demokratisasi) tersebut berlangsung relatif dinamis, khususnya sejak Pemilu 1999. Dinamikanya, bahkan, semakin pesat dan semarak setelah dilaksanakannya pemilu presiden secara langsung sejak 2004 dan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung sejak 2005.
Proses demokrasi yang berlangsung dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya budaya politik, perilaku aktor dan kekuatan-kekuatan politik.
Proses demokrasi (demokratisasi) tersebut berlangsung relatif dinamis, khususnya sejak Pemilu 1999. Dinamikanya, bahkan, semakin
pesat dan semarak setelah dilaksanakannya pemilu presiden secara langsung sejak 2004 dan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung sejak 2005.
Demokrasi yang berlangsung di daerah daerah merupakan landasan utama bagi berkembangnya demokrasi di tingkat nasional.

Demokrasi di Indonesia telah berlangsung selama 21 tahun (1998-2019) dan masih diwarnai prosedural
ketimbang substantif. Masalahnya kepastian sosial politik (social political certainty) terasa menjauh seiring dengan hadirnya keriuhan,
kegaduhan, penistaan agama, isu intoleransi, masalah kebhinekaan yang menimbulkan konflik/sengketa dan silang pendapat serta berita-berita
hoax yang muncul tanpa henti.
Selain permasalahan hoaks dan ujaran kebencian, isu politisasi agama dalam pilpres 2019 menjadi salah satu hal yang paling menonjol dalam masa kampanye. Uniknya,
kedua belah pihak mengklaim paling mewakili suara umat Islam. Penggunaan politisasi agama dan character assassination dalam kampanye semakin mempertajam ketegangan sosial yang berdampak pada munculnya rasa saling tak percaya dan saling tak menghargai antar sesame anak bangsa. Dampaknya, demokrasi yang terbangun menafikan nilai-nilai budaya positif, seperti saling menghargai/menghormati, saling
mempercayai dan saling berempati.
Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung fluktuatif dan belum berjalan secara regular karena pilar-pilar pentingnya (pemilu, partai politik, civil society, media massa) belum berfungsi efektif dan belum maksimal. Sebagai pilar penting demokrasi, pemilu diperlukan untuk suksesi kepemimpinan dan mengoreksi kinerja pemerintahan. Pemilu juga mensyaratkan unsur kejujuran, keadilan, transparansi dan akuntabilitas.