Posts made by HANINDITA MONICA SAPUTERI 2213053068

Nama : Hanindita Monica Saputeri
NPM : 2213053068
Kelas : 2A

Analisis jurnal Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dalam membangun karakter bangsa Indonesia adalah:
1. Membentuk partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab,
2. Menjadikan warga Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokrasi yang tetap menjaga persatuan dan integritas bangsa.
3. Mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi serta
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di era modern saat ini.
Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) merupakan upaya yang tepat dalam menyemaikan budaya demokrasi di bangsa Indonesia. Upaya sistematis dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society).

Masyarakat madani membutuhkan unsur-unsur pokok yang dapat membangun dirinya yaitu:
1. Wilayah public yang bebas
2. Demokrasi
3. Toleransi
4. Kemajemukan
5. Keadilan (Ubaedillah, 2008: 185).
Upaya mewujudkan masyarakat madani dilakukan dalam ranah organisasi non-pemerintah atau Non Governmental Organization (NGO) yang memiliki kaitan dengan badan-badan PBB atau pun mitra-mitra PBB.
Mahasiswa pun menjadi salah satu komponen bangsa Indonesia dalam membangun demokrasi dan masyarakat madani yang dapat dilakukan melalui perilaku sehari-hari yang tentunya harus bersumber dari Pancasila yang diharapkan dapat menjadi unsur utama dalam pembentukan karakter nasional bangsa Indonesia.
Nama : Hanindita Monica Saputeri
NPM : 2213053068
Kelas : 2A

Analisis video Hakikat dan pengertian pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.

Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti penduduk yang tinggal di suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan membentuk rasa nasionalisme dan patriotisme serta cara berpikir peserta didik lebih kritis, demokratis, analitis yang tentunya sesuai dengan nilai pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ada 6 yaitu:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKN adalah substansi pendidikan kewarganegaraan yang dimulai sebelum Indonesia merdeka, memerlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa, serta dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst. Dinamika, esensi dan urgensi PKn mendorong masyarakat untuk berkembang dalam IPTEK dalam sisi positif yang bisa membangun negara dan bangsa.