Posts made by HANINDITA MONICA SAPUTERI 2213053068

Nama : Hanindita Monica Saputeri
NPM : 2213053068
Kelas : 2A

Hasil Analisis
Perubahan dalam konstitusi negara Indonesia karena dipengaruhi oleh penyusunan rancangan Undang-Undang Dasar yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum sempurna, desakan dari Belanda hingga terjadinya pegeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945 dan berpengaruh juga pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jika suatu negara selalu mengalami perkembangan politik, maka konstitusi pun selalu mengalami perkembangan yang sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa demikian pula yang dialami oleh bangsa Indonesia.

1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 (berlakunya UUD 1945)
Menurut UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi. Kemudian Soekarno dan Moh. Hatta dipilih sebagai presiden dan calon presiden yang pertama kali secara aklamasi oleh PPKI yang dalam tugasnya dibantu oleh Komite Nasional dengan sistem pemerintahan presidensial. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan pun masih berubah-ubah (Titik Triwulan Tutik, 2006:67).
2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 (berlakunya UUD RIS)
Keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah menguasai negara Indonesia kembali, yang akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda. Berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi UUD Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat (federal). Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer. Namun konstitusi RIS ini belum berjalan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS dan isi konstitusi tidak berakar adri kehendak rakyat.
3.Periode 17 Agustus1950- 5 Juli 1959 (berlakunya UUD Sementara Tahun 1950)
Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia dan kemudian disepakati kembali menjadi NKRI dengan menggunakan UUDS 1950 dengan sistem pemerintahan parlementer. Kepala negara sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat karena dianggap tidak pernah melakukan kesalahan (Dasril Radjab, 2005:202).
4. Periode 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 (berlakunya UUD 1945)
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden berfungsi sebagai kepala pemerintahan yang dibantu Menteri-Menteri kabinet. Dalam prakteknya ternyata UUD 1945 tidak di berlakukan sepenuhnya hingga tahun 1966. Banyak lembaga baru yang bersifat sementara dan tidak berdasar secara konstitusional, akibatnya menimbulkan penyimpangan sehingga muncullah Gerakan 30 September 1966 yang dipelopori oleh PKI. Pergantian kepemimpinan nasional dari Presiden Soekarno menjadi Soeharto dengan pemerintahan orde baru.
5. Periode 19 Oktober 1999-10 Agustus 2002 (berlakunya UUD 1945)
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Naskah resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua, ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Periode 10 Agustus 2002-sampai sekarang (berlakunya UUD 1945)
Demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami perubahan. Kedudukan lembaga negara mempunyai peran yang lebih jelas dibandingkan masa sebelumnya. Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja, yang dipilih langsung oleh rakyat. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dijamin lebih baik dan diuraikan dengan lebih rinci lagi.

Referensi : 
Santoso,M Agus. "PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA". Yustisia Jurnal Hukum 2 (3), 2013.
Nama : Hanindita Monica Saputeri
NPM : 2213053068
Kelas : 2A

Post Test
Anda telah mempelajari konstitusi dan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Kemukakan kembali dengan kalimat anda sendiri, apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu? Apa pentingnya konstitusi bagi negara Indonesia, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Hakikat konsititusi adalah hukum dasar yang tertinggi yang mengandung ketentuan-ketentuan sebagai dasar peraturan-peraturan dalam penyelenggaraan negara yang tidak merugikan pihak manapun baik dalam susunan ketatanegaraan suatu negara maupun warga negaranya di kehidupan berbangsa dan bernegara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sebagai pedoman bagi penyelenggara negara supaya tidak menyalahgunakan kekuasaan sehingga dapat merugikan warga negara dan sebagai acuan dalam mengatur dan menjalankan kekuasaan negara serta memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia. UUD NRI 1945 sebagai pondasi sumber hukum bagi bangsa Indonesia dan konstitusi yang mengandung norma nomor hukum dalam mengelola kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Nama : Hanindita Monica Saputeri
NPM : 2213053068
Kelas : 2A

Analisis Soal Pretest
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang dapat saya dapat dari artikel diatas adalah masyarakat yang memiliki hak luas untuk menyampaikan aspirasi yang tidak tersampaikan sebelumnya atas kebijakan yang telah menyimpang dan masyarakat juga bisa lebih sadar tentang akibat yang akan terjadi jika revisi UU MK nanti telah berjalan kedepannya. Hal yang harus dibenahi adalah harus keterbukaan dan partisipasi publik di demokrasi kepada masyarakat dalam pembentukan UU supaya tidak merugikan bagi warga negara dan hanya menguntungkan untuk pihak pemerintah saja.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Hakikat konsititusi adalah hukum dasar yang tertinggi yang mengandung ketentuan-ketentuan sebagai dasar peraturan-peraturan dalam penyelenggaraan negara yang tidak merugikan pihak manapun baik dalam susunan ketatanegaraan suatu negara maupun warga negaranya di kehidupan berbangsa dan bernegara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sebagai pedoman bagi penyelenggara negara supaya tidak menyalahgunakan kekuasaan sehingga dapat merugikan warga negara dan sebagai acuan dalam mengatur dan menjalankan kekuasaan negara serta memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yang sedang marak pada saat ini adalah pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri yaitu korupsi. Sangat layak mendapatkan hukuman yang maksimal karena sudah sangat merugikan negara dan warga negara yang tidak tahu (awam) mengenai dunia politik. Pejabat saat ini yang sudah terkena maupun yang belum terlihat melakukan korupsi menurut saya kurang diberikan hukuman yang membuat mereka jera yang hanya diberikan hukuman penjara selama beberapa tahun, apalagi jika diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya. Mungkin ada sebagian pejabat yang merasakan jera tetapi sisanya mungkin juga akan mengulangi melakukan kasus korupsi kembali.