Posts made by HANINDITA MONICA SAPUTERI 2213053068

Nama : Hanindita Monica Saputeri
NPM : 2213053068
Kelas : 2A

Pretest
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Usaha para mahasiswa/masyarakat dalam demonstrasi menyampaikan aspirasi mereka supaya di dengar oleh pemerintahan dalam menolak UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan seluruh masyarakat. Bahkan merugikan dirinya sendiri yang sampai terpapar virus covid-19 karena tidak memperhatikan protokol kesehatan. Hal positifnya adalah usaha
atau effort masyarakat/mahasiswa mempertahakan haknya untuk menolak UU Cipta Kerja dan tentang pandangan masyarakat lebih terbuka terhadap UU Cipta Kerja.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Ada tata cara yang digunakan dalam mengemukakan pendapat di tempat umum yaitu dengan berbicara yang sopan dan tidak tersulut oleh emosi, penyampaian pendapat secara bergantian, jika ada pendapat yang ditolak bisa dimusyawarahkan bagaimana jalan keluarnya, bukannya malah melampiaskan amarahnya dengan merusak fasilitas umum. Cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 bisa dengan membuat suatu forum atau link penyaluran aspirasi dari masyarakat ke pemerintah, jadi masyarakat tidak perlu turun ke jalanan untuk melakukan demonstrasi dan lebih meminimalisir penularan virus covid-19.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : Melakukan musyawarah yang mencapai mufakat antara pengusaha dan buruh. Pengusaha dan buruh mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing. Apabila salah satu diantara keduanya tidak terpenuhi, salah satu pihak bisa menyampaikan masalahnya, kepentingan mana yang tidak terpenuhi. Karena hubungan pengusaha dan buruh adalah hubungan timbal balik yang saling membutuhkan. Jika melalui musyawarah belum bisa mencapai mufakat dan masih terjadi perselisihan, bisa melalui jalur pengadilan hukum yang lebih melibatkan banyak pihak serta harus ada pembelaan hak dan kewajiban dari kedua pihak yang berselisih.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Pentingnya kesadaran diri dan posisi dari masing-masing warga negara tentang hak dan kewajibannya. Dimana rakyat biasa memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, begitu pula dengan pejabat atau pemerintah yang harus memenuhi hak dan kewajibannya pula. Hak dan kewajiban sudah tercantun di dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika kewajiban saja tidak dilaksanakan, maka tidak perlu berharap bahwa hak akan diberikan begitu pun sebaliknya supaya hak dan kewajiban terpenuhi dengan seimbang mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena banyak warga negara saat ini hanya mementingkan dan membela hak saja tanpa melaksanakan kewajibannya.
Nama : Hanindita Monica Saputeri
NPM : 2213053068
Kelas : 2A

Analisis Soal Pretest
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab : Anak-anak seperti pelajar khususnya yang masih dibawah umur harus bisa dijauhkan dari aksi demonstrasi. Memang setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat mereka tetapi untuk pelajar diusahakan bukan dengan cara demo. Harus ada kebijakan dan ketegasan dari masing-masing pemerintah daerah maupun desa untuk mencegah pelajar melakukan aksi demo. Karena dapat meminimalisir kejadian yang diakibatkan dari aksi demo, pastinya setiap warga berdesak-desakan yang memakan korban baik diri pelajar sendiri maupun orang lain dalam menyampaikan aspirasi mereka. Untuk pelajar bisa menyampaikan aspirasi mereka melalui sekolah dan dari perwakilan sekolah bisa menyampaikan ke pemerintah. Diusia pelajar yang belum terlalu dewasa dan masih dalam proses mencari jati diri sendiri, pasti penasaran akan hal-hal yang seakan akan menunjukkan siapa dirinya di depan umum seperti aksi demo yang mereka lihat di televisi, handphone dan bisa juga dari ajakan teman sepergaulan. Maka dari itu dari pihak orang tua khususnya bisa menekankan kepada anaknya tentang bahaya aksi demo supaya tidak terpengaruh ke proses belajar pelajar di sekolah juga.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab : Menyampaikan aspirasi di depan umum dengan damai tidak ada perusakan fasilitas-fasilitas.publik, menggunakan bahasa yang sopan dan tidak tersulut oleh emosi dalam berbicara. Bisa dengan cara mengumpulkan semua aspirasi/pendapat dari seluruh masyarakat dan diwakilkan oleh beberapa orang dengan syarat tidak ada keributan yang terjadi. Jika ada beberapa hal yang tidak disetujui bisa di musyawarahkan secara baik-baik. Percuma jika dengan tindakan anarkis yang tidak menghasilkan keputusan apapun dan malah mengakibatkan banyak korban dan fasilitas publik yang rusak. Jika ada yang melakukan perusakan terhadap fasilitas umum bisa dikenakan denda atau sangsi juga.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab : Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak akan mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia itu sendiri. Kewajiban dan hak dua hal yang harus seimbang, tidak memandang siapapun orang itu harus tetap melakukan dua hal ini. Kewajiban dan hak seseorang merupakan hubungan timbal balik. Setiap manusia wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, wajib membela negara, wajib mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku dan lain sebagainya. Kewajiban tidak menjadikan hak dibatasi, memang ada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan tujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil. Karena hak-hak tersebut juga didapatkan dari kodratnya sebagai manusia. Semua manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama.