Nama : Hanindita Monica Saputeri
NPM : 2213053068
Kelas : 2A
Pretest
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Usaha para mahasiswa/masyarakat dalam demonstrasi menyampaikan aspirasi mereka supaya di dengar oleh pemerintahan dalam menolak UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan seluruh masyarakat. Bahkan merugikan dirinya sendiri yang sampai terpapar virus covid-19 karena tidak memperhatikan protokol kesehatan. Hal positifnya adalah usaha
atau effort masyarakat/mahasiswa mempertahakan haknya untuk menolak UU Cipta Kerja dan tentang pandangan masyarakat lebih terbuka terhadap UU Cipta Kerja.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Ada tata cara yang digunakan dalam mengemukakan pendapat di tempat umum yaitu dengan berbicara yang sopan dan tidak tersulut oleh emosi, penyampaian pendapat secara bergantian, jika ada pendapat yang ditolak bisa dimusyawarahkan bagaimana jalan keluarnya, bukannya malah melampiaskan amarahnya dengan merusak fasilitas umum. Cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 bisa dengan membuat suatu forum atau link penyaluran aspirasi dari masyarakat ke pemerintah, jadi masyarakat tidak perlu turun ke jalanan untuk melakukan demonstrasi dan lebih meminimalisir penularan virus covid-19.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : Melakukan musyawarah yang mencapai mufakat antara pengusaha dan buruh. Pengusaha dan buruh mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing. Apabila salah satu diantara keduanya tidak terpenuhi, salah satu pihak bisa menyampaikan masalahnya, kepentingan mana yang tidak terpenuhi. Karena hubungan pengusaha dan buruh adalah hubungan timbal balik yang saling membutuhkan. Jika melalui musyawarah belum bisa mencapai mufakat dan masih terjadi perselisihan, bisa melalui jalur pengadilan hukum yang lebih melibatkan banyak pihak serta harus ada pembelaan hak dan kewajiban dari kedua pihak yang berselisih.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Pentingnya kesadaran diri dan posisi dari masing-masing warga negara tentang hak dan kewajibannya. Dimana rakyat biasa memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, begitu pula dengan pejabat atau pemerintah yang harus memenuhi hak dan kewajibannya pula. Hak dan kewajiban sudah tercantun di dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika kewajiban saja tidak dilaksanakan, maka tidak perlu berharap bahwa hak akan diberikan begitu pun sebaliknya supaya hak dan kewajiban terpenuhi dengan seimbang mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena banyak warga negara saat ini hanya mementingkan dan membela hak saja tanpa melaksanakan kewajibannya.
NPM : 2213053068
Kelas : 2A
Pretest
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Usaha para mahasiswa/masyarakat dalam demonstrasi menyampaikan aspirasi mereka supaya di dengar oleh pemerintahan dalam menolak UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan seluruh masyarakat. Bahkan merugikan dirinya sendiri yang sampai terpapar virus covid-19 karena tidak memperhatikan protokol kesehatan. Hal positifnya adalah usaha
atau effort masyarakat/mahasiswa mempertahakan haknya untuk menolak UU Cipta Kerja dan tentang pandangan masyarakat lebih terbuka terhadap UU Cipta Kerja.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Ada tata cara yang digunakan dalam mengemukakan pendapat di tempat umum yaitu dengan berbicara yang sopan dan tidak tersulut oleh emosi, penyampaian pendapat secara bergantian, jika ada pendapat yang ditolak bisa dimusyawarahkan bagaimana jalan keluarnya, bukannya malah melampiaskan amarahnya dengan merusak fasilitas umum. Cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 bisa dengan membuat suatu forum atau link penyaluran aspirasi dari masyarakat ke pemerintah, jadi masyarakat tidak perlu turun ke jalanan untuk melakukan demonstrasi dan lebih meminimalisir penularan virus covid-19.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : Melakukan musyawarah yang mencapai mufakat antara pengusaha dan buruh. Pengusaha dan buruh mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing. Apabila salah satu diantara keduanya tidak terpenuhi, salah satu pihak bisa menyampaikan masalahnya, kepentingan mana yang tidak terpenuhi. Karena hubungan pengusaha dan buruh adalah hubungan timbal balik yang saling membutuhkan. Jika melalui musyawarah belum bisa mencapai mufakat dan masih terjadi perselisihan, bisa melalui jalur pengadilan hukum yang lebih melibatkan banyak pihak serta harus ada pembelaan hak dan kewajiban dari kedua pihak yang berselisih.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Pentingnya kesadaran diri dan posisi dari masing-masing warga negara tentang hak dan kewajibannya. Dimana rakyat biasa memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, begitu pula dengan pejabat atau pemerintah yang harus memenuhi hak dan kewajibannya pula. Hak dan kewajiban sudah tercantun di dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika kewajiban saja tidak dilaksanakan, maka tidak perlu berharap bahwa hak akan diberikan begitu pun sebaliknya supaya hak dan kewajiban terpenuhi dengan seimbang mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena banyak warga negara saat ini hanya mementingkan dan membela hak saja tanpa melaksanakan kewajibannya.