Kiriman dibuat oleh Dwi Harianti 2213053295

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

oleh Dwi Harianti 2213053295 -
Nama : Dwi Harianti
NPM : 2213053295
Kelas : 2 F

Perubahan Konstitusi dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.

• Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.

• Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

• Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan. Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

• Periode 5 Juli 1959 - Sekarang Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. 
Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999 
Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000 
Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001 
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002 UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Referensi : https://nasional.kompas.com/read/2022/02/28/05450011/sistem-perubahan-konstitusi-negara#:~:text=Suatu%20konstitusi%20harus%20diubah%20dengan,terlampau%20singkat%20dan%20tidak%20lengkap

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/04000071/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di-indonesia#:~:text=Hingga%20saat%20ini%2C%20UUD%201945,empat%20kali%20perubahan%20atau%20amandemen.&text=UUD%201945%20hasil%20amandemen%20menggantikan,yang%20berlaku%20hingga%20saat%20ini

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

oleh Dwi Harianti 2213053295 -
Nama : Dwi Harianti
NPM : 2213053295
Kelas : 2 F


1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab ; Undang-Undang Cipta Kerja dan substansi revisi UU MK menjadi permasalahan yang dibincangkan oleh kalangan masyarakat, namun mereka peduli untuk ikut menyampaikan aspirasi hingga turun ke jalan dan berdemonstrasi. Mereka memiliki perasaan yang tujuan yang sama untuk membenahi keputusan yang kurang tepat.
Masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

Yang harus dibenahi Presiden harus lebih memberikan keputusan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Keputusan mengenai Undang-Undang semacam itu seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa pemikiran yang matang. Diharapkan pemerintah semakin transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab; Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab: 1. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
2. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Perilaku semacam itu tidak sepatutnya diberi kesempatan, tetapi harus diberi hukuman yang maksimal agar memberikan efek jera dengan harapan tidak akan mengulanginya kembali.

MKU PGSD 2F 2023 -> Latihan Soal Pertemuan 4

oleh Dwi Harianti 2213053295 -
Nama : Dwi Harianti
NPM : 2213053295
Kelas : 2 F

Berdasarkan soal latihan yang saya kerjakan sebelumnya, menurut saya Konstitusi tertulis adalah aturan atau pedoman yang digunakan oleh negara dalam menjalankan tugasnya. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.

Kasus pelanggaran konstitusi pada saat PSBB masa Covid-19 adalah sebagai berikut.
1. Hak atas Standar Kesehatan Tertinggi
Permasalahan seperti akses informasi yang minim, kekurangan tenaga medis, kekurangan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan, dan tidak ada prosedur khusus untuk pasien yang ingin melakukan tes COVID-19. Sementara layanan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan test PCR masih minim karena masih terbatasnya penyelenggaraan dan akses yang tersedia.
2. Hak atas informasi
Dalam konteks penanganan pandemi, informasi yang valid, terpercaya dan terus diperbaharui mengenai situasi pandemi serta penanganannya wajib dipenuhi dan diberikan kepada publik tanpa terkecuali.
3. Hak atas fair trial
Pembatasan Sosial Bersekala Besar, yakni khususnya yang terkait dengan pembatasan berkumpul, haruslah mengacu pada aturan perundang-undangan, hal ini jelas bahwa penerapan PSBB suatu wilayah haruslah berdasarkan penetapan dari Menteri Kesehatan. Sudah sepatutnya aparat penegak hukum dilapangan dan di daerah-daerah harus memahami bahwa pembubaran hak atas berkumpul belum dapat dilakukan sebelum adanya penetapan status PSBB yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
4. Hak atas kebebasan berekspresi
Ekspresi, dengan segala bentuknya yang disampaikan oleh warga negara untuk menkritik cara-cara pemerintah dalam menangani COVID-19 adalah sah dan dilindungi hukum. Kendati kebebasan berekspresi adalah aspek yang dapat dibatasi, namun pembatasannya perlu dilakukan secara cermat dan terukur oleh negara.
5. Hak untuk bebas dari diskriminasi dan stigmatisasi
Pandemi COVID-19 menghasilkan gelombang stigma dan diskriminasi pada kelompok tertentu, salah satunya tenaga kesehatan. Mereka mendapat stigma negatif dari masyarakat sebagai carrier virus karena pekerjaannya sehari-hari mengandung resiko tinggi untuk terpapar virus.

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

oleh Dwi Harianti 2213053295 -
Nama : Dwi Harianti
NPM : 2213053295
Kelas : 2 F

Jawaban:
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah dengan adanya PSBB mampu mengurangi penyebaran Virus Covid-19 dan diharapkan mampu memutus mata rantai Covid-19, serta munculnya relawan Covid-19.Tidak ada konstitusi yang dilanggar selama masyarakat menaati peraturan PSBBI tersebut.

2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Jika dasar negara ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.
Konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan hidup masyarakat Indonesia diatur oleh perundang-undangan. Perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan kepada kedaulatan rakyat. Kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. a. Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

b. Kesehatan masyarakat, tingkat kesehatan masyarakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tersebut benar dan tepat,tetapi mungkin kesadaran dari diri masyarakat nasionalnya yang perlu diperbaiki dengan lebih meningkatkan kembali rasaisme ,patriotisme,serta mengingat akan tujuan yang sama mengapa mereka bersatu, dan karena sekarang era globalisasi jadi bisa lebih memfilter dulu mana yang menurutnya baik dan buruk ,serta perlunya tindakan dari pemerintah seperti melakukan sosialisasi terkait pentingnya nilai persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara.