Kiriman dibuat oleh Kalia zalfa Sharfinabilla 2213053014

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM : 2213053014
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. isi jurnal
abstrak
Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Penegakan Hukum Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
(Soerjono Soekanto, 2005 : 5).
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana
menjadi tiga bagian, yaitu :
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, karena terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang mengakibatkan keharusan
dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.


c. penutup
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karaktermasyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dituntut oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat mendapatkan keuntungan dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM : 2213053014
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Pree Test Analisis Vidio
Sebuah hukum di percaya sebagai lembaga yang di percaya untuk mengatur dan menata negara serta susunan masyarakat. pada saat ini yaitu masa modern dan kompleks, masyarakat tidak dapat lagi menerapkan sistem hukum Custumary Law / Interactional Law karena hukum telah di rancang sesuai dengan kemajuan zaman seperti saat ini. Dalam kehidupan yang modern dan kompleks saat ini, sangat di perlukan hukum modern yang menjadi peran atas sosial politik
Seperti yang tercantum dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesi 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat menciptakan negara hukum yang adil bagi seluruh rakyatnya. Jika kita tidak menerapkan sistem hukum yang adil du negara kita, para koruptor akan memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum untuk membenarkan kelicikan yang di lakukan nya

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat, kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun di atur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law, hukum sudah menjadi orde yang di buat sengaja seperti sekarang.Kehidupan modern dengan segala kemajuan membutuhkan hukum yang memiliki struktur baru yang sesuai dengan kebutuhan, hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting di tengah-tengah kehidupan modern yang kompleks ini.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM : 2213053014
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Analisis soal
1. hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah dengan adanya konflik ini indonesia dapat menjain hubungn baik dengn timor leste. dan dengan adanya masalah kesepakatan dan pembagian wilayah pada masa sebelumnya yang masih belum usai dan juga adanya rasa ingin nenguasai dari kedua belah pihak atas sisa wilayah yang belum jelas kepemilikannya, sehingga menimbulkan konflik yang akhirnya menimbulkan korban.

2. Maka Negara ini dapat dijajah oleh bangsa lain. Bahkan dapat menjadi Negara yang hancur. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan diantara para warga Negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh.

3.Menurut saya untuk mencegah konflik tersebut maka kita sebagai masyarakat harus menyamakan persepsi, memahami, serta menanamkan pemahaman wawasan nusantara dalam diri individu. Dan juga pemerintah harus bisa menyelesaikan faktor-faktor penyebab terjadinya konflik tersebut. dengan menaati peraturan yang berlaku di sekitar lingkungannya. Menerapkan toleransi terhadap perbedaan yang ada di lingkungan sekitar. Mengutamakan persatuan dengan membina kerukunan dengan seluruh masyarakat Indonesia.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM : 2213053014
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Pree test menganalisis video
Geopolitik juga bisa diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh letak geografis suatu negara
Macam-macam Teori Geopolitik :
1. Frederich Ratzel's Geopolitical Theory
2. Rudolf Kjellen's Geopolitical Theory
3. Karl Haushofer's Geopolitical Theory
4. Halford Mackinder's Geopolitical Theory
5. Alfred Thayer Mahan's Geopolitical Theory
6. Guilio Douhet's Geopolitical Theory, William Mitchell, Saversky, and JFC Fuller

Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Cara pandang bangsa Indonesia
a. Mewujudkan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
b. Mewujudkan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c. Mewujudkan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
d. Mewujudkan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Kesimpulan
Negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantaranya samudra pasifik, dan samudra hindua serta diantara benua asia dan australia