Nama : Andini Puspitasari
NPM : 2213053099
Setelah melakukan penelitian Lawrence Kohblerg menetapkan 6 tahap perkembangan moral yang di jadikan fondasi dalam perkembangan tersebut. Terdapat 3 level yang masing-masing level terdiri dari 2 tahap, yaitu :
1. Pada level pertama (pra-konvensional) terdiri dari tahapan menghindari hukuman dan keuntungan minat pribadi. Dimana tahap menghindari hukuman membuat seseorang untuk bertindak atau tidak dalam menghindari hukuman. Sedangkan pada tahap keuntungan minat pribadi seseorang melakukan suatu tindakan dengan memperhitungkan apa yang akan ia peroleh.
2. Pada level kedua (konvensional) terdiri dari tahapan menjaga sikap orang baik dan memelihara aturan. Pada tahap menjaga sikap orang baik, seseorang akan memikirkan bagaimana kesepakatan sosial yang ada dan pendapat orang lain terhadap nya. Sedangkan pada tahap memelihara aturan, jika seseorang diberi amanah dan harus mematuhinya maka ia akan mematuhi peraturan yang ada guna untuk kenyamanan bagi semua orang.
3. Pada tahap ketiga (pasca-konvensional) terdiri dari tahapan orientasi kontrak sosial dan prinsip etika universal. Pada tahap kontrak sosial setiap orang memiliki latar belakang yang berbeda-beda, jika terjadi sebuah kasus harus mengetahui hak-hak individu dan harus dilihat bersamaan dengan hukuman yang ada. Sedangkan pada tahap prinsip etika universal ini menggambarkan prinsip internal seseorang yang mereka anggap benar walaupun bertentangan dengan hukum yang sudah ada.
NPM : 2213053099
Setelah melakukan penelitian Lawrence Kohblerg menetapkan 6 tahap perkembangan moral yang di jadikan fondasi dalam perkembangan tersebut. Terdapat 3 level yang masing-masing level terdiri dari 2 tahap, yaitu :
1. Pada level pertama (pra-konvensional) terdiri dari tahapan menghindari hukuman dan keuntungan minat pribadi. Dimana tahap menghindari hukuman membuat seseorang untuk bertindak atau tidak dalam menghindari hukuman. Sedangkan pada tahap keuntungan minat pribadi seseorang melakukan suatu tindakan dengan memperhitungkan apa yang akan ia peroleh.
2. Pada level kedua (konvensional) terdiri dari tahapan menjaga sikap orang baik dan memelihara aturan. Pada tahap menjaga sikap orang baik, seseorang akan memikirkan bagaimana kesepakatan sosial yang ada dan pendapat orang lain terhadap nya. Sedangkan pada tahap memelihara aturan, jika seseorang diberi amanah dan harus mematuhinya maka ia akan mematuhi peraturan yang ada guna untuk kenyamanan bagi semua orang.
3. Pada tahap ketiga (pasca-konvensional) terdiri dari tahapan orientasi kontrak sosial dan prinsip etika universal. Pada tahap kontrak sosial setiap orang memiliki latar belakang yang berbeda-beda, jika terjadi sebuah kasus harus mengetahui hak-hak individu dan harus dilihat bersamaan dengan hukuman yang ada. Sedangkan pada tahap prinsip etika universal ini menggambarkan prinsip internal seseorang yang mereka anggap benar walaupun bertentangan dengan hukum yang sudah ada.