Posts made by Ngusman Aris 2213053202

Nama : Ngusman Aris
NPM : 2213053202
Kelas : 2A
Post Test

Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Ruang lingkup penegakkan hukum mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum,
dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari
merebak di negeri ini.
Nama : Ngusman Aris
NPM : 2213053202
Kelas : 2A
Pretest

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

Macam-macam teori geopolitik yaitu:
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel.
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen.
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer.
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder.
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan.
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC
Fuller.

Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika
dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.
Teori geopolitik diperkenalkan pertama
kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah indonesia. Cara Pandang Bangsa
Indonesia antara lain:
A. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik.
B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
C. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya: "Negara Indonesia ialah
negara kesatuan, yang berbentuk republik."

Sebagai Negara kesatuan Republik
Indonesia, Kesatuan wilayah
Indonesia mencakup:
1. Kesatuan Politik.
2. Kesatuan Hukum.
3. Kesatuan Sosial-Budaya.
4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan.
Nama : Ngusman Aris
NPM : 2213053202
Kelas : 2A
Pretest

Munculnya hukum adalah untuk mengatur negara dan masyarakatnya. Negara dan masyarakat modern yang kompleks saat ini tidak dapat lagi diatur hukum alam yang sederhana. Kehidupan modern serta kemajuannya yang ada membutuhkan struktur hukum baru yang dapat dijadikan sebagai sandarannya. Seperti yang tertulis dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk bisa menjadi negara yang dapat memberikan kenyamanan kepada rakyatnya, maka perlu untuk menjadi negara hukum yang berbasis IPTEK. Semenjak masa reformasi tahun 1998, Indonesia telah membuka babak baru dalam bidang penyelenggaraan hukum. Adapun slogan reformasi antar lain adalah demokratisasi dan desentralisasi.
Nama : Ngusman Aris
NPM : 221305320
Kelas : 2A
Prodi : PGSD
Pretest

Demokrasi dan demokratisasi memiliki pengaruh yang besar terhadap supremasi hukum. Saat ini tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat baik dalam bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif semakin menguat. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan, hal ini karena di masa lalu semboyan ini tenggelam karena di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik.

Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan serta pengangguran, dan sebagainya masih berkaitan erat dengan roda perekonomian. Hal tersebut menyebabkan hukum, dalam berbagai bentuk pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Oleh karena itu diperlukan adanya hukum yang dapat diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian.