Kiriman dibuat oleh Alisa Syabrina 2253053049

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Alisa Syabrina
Npm : 2253053049
Kelas : 2D

Tugas Analisis Soal

1. Hal positif apa yang Anda dapatkan dari artikel tersebut ? Apakah ada konstitusi yang dilanggar ? Jelaskan !
Jawab :
Hal positif yang dapat diambil dari artikel adalah, tindakan dan keputusan yang cepat yang diambil oleh pemerintah. Di artikel dijelaskan bahwa upaya pemerintah dalam mengatasi dan menekan angka Covid-19 adalah dengan cara menetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dengan adanya PSBB akan mengurangi tingkat penyebaran kasus Covid-19 dan mulai memutus rantai Covid-19. Dikarenakan adanya PSBB masyarakat akan berinteraksi dengan keluarga dan sanak saudara saja, bahkan hanya dapat berinteraksi dengan keluarga inti. Ini bertujuan agar dapat menurunkan angka serta penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat, tetapi dengan adanya kebijakan PSBB dalam artikel tersebut, terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu HAM (Hak Asasi Manusia) ditandai dengan hilangnya hak asasi manusia sebagai makhluk sosial seperti dalam hak berkumpul, hak berserikat, hak mendapat pendidikan, hak bekerja, dan hak asasi manusi lainnya. Dengan adanya PSBB kegiatan serta aktivitas masyarakat terbatas dan waktunya dihabiskan di dalam rumah saja. Sedangkan yang kita ketahui manusia merupakan makhluk sosial yang memiliki HAM ( Hak Asasi Manusia) yang beragam dan adanya PSBB hak-hak yang harusnya di dapat oleh masyarakat harus diambil atau dilanggar demi memutus rantai penularan Covid-19 dan demi terlaksanakannya kebijakan dari pemerintah.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi ? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Jawab :
Negara tersebut akan hancur dan berantakan. Dasar negara menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Jika dasar negara ini tidak dimiliki, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu mejadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian ?
Jawab :
1.Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Pelecahan seksual pada wanita
Indonesia adalah negara hukum, semua orang sama di depan hukum yang juga disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya pasal ini pada UUD 1945 menunjukkan semakin besar kekuatan dasar hukum serta menjadi amanat negara, ini menandakan bahwa segala bentuk aktivitas di negara Indonesia diatur oleh hukum yang berlaku. Hingga saat ini, hukum di Indonesia masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Menurut saya UUD sudah cukup menjadi pedoman di Indonesia tetapi masih kurang memberi efek jera kepada pelakunya. Hukum Indonesia juga dijadikan alat bagi pemenggang kekuasaan dimana yang berkuasa akan bertindak semena-mena , sedangkan yang lemah akan mudah untuk dipenjara . Padahal ini berkebalikan dengan bunyi salah satu Undang -Undang Dasar 1945 yaitu semua sama dihadapan hukum namun dalam praktiknya bisa kita lihat apakah hukum sudah dijalankan semestinya.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan !
Jawab :
Menurut pendapat saya sebagai warga negara persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Nama : Alisa Syabrina
Npm : 2253053049
Kelas : 2D

Tugas Analisis Vidio Pertemuan 4

Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H

Indonesia sudah menjadi 4 Republik.
Republik yang pertama yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
Republik kedua indonesia adala RIS, kontitusinya RIS
Republik yang ketiga berubah menjadi Negara Kesatuan
Sesudah republik yang ketiga pada tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan. Saat diberlakukan UUD 1945 terdapat perubahan yaitu ada penjelasan dibagian naskah UUD 1945.

Undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3, dan 4). Sesuai dengan kesepakatan 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan: 1) mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran naskah asli, dan dibelakangnya ada penjelasanya dan lampiran 1,2,3,4). 2) Materi yang terkandung dalam 1945 dimasukkan dalam undang-undang dasar.