Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Alisa Syabrina
NPM : 2253053049
Kelas : 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol & Hal : 07 & 97-107
3. Nomor : No 02
4. Tahun Terbit : Oktober 2019
5. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
6. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum mencerminkan sistem demokrasi, dan demokrasi memberikan kesempatan kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. secara empiris, Indonesia masih belum mencerminkan ideologi yang telah disepakati oleh rakyat Indonesia. Pokok bahasan yang dikaji terkait dengan demokrasi sebagai pembentukan nilai-nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan parlemen indonesia. Perubahan ini sesuai amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi. Sila IV Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki demokrasi dalam pelaksanaan proses negara-bangsa dalam penyelenggaraan sistem pemilu universal. Eksistensi demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai Tatanan Empat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum yang menganut prinsip negara hukum, maka seharusnya juga mengikuti prinsip demokrasi. Pilkada Indonesia gagal mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dalam refleksi atau perwakilan.
Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai memiliki sifat yang berbeda secara fundamental, salah satunya normatif. Nilai normatif adalah nilai yang meliputi keinginan, keinginan, dan kebutuhan. Nilai dinyatakan dalam bentuk aturan sebagai petunjuk manusia untuk bertindak.
Pancasila sebagai standar dasar negara dan ideologi bangsa menyadarkan masyarakat bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Salah satu landasan terpenting sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu adalah sila keempat Pancasila, yaitu nilai-nilai kerakyatan yang berpedoman pada kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam kegiatan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, nilai-nilai sila keempat pancasila merupakan salah satu bentuk demokrasi.
Menurut Widodo, “pilkada langsung merupakan indikasi nyata dari demokratisasi daerah. Pemimpin daerah dan wakil pemimpin daerah dipilih sebagai pasangan calon tunggal, dilaksanakan secara demokratis dengan prinsip keterusterangan, kesemestaan, kebebasan, kerahasiaan, kejujuran, dan keadilan. Pasangan calon pimpinan daerah dapat diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki kursi di DPRD: dengan persyaratan khusus dan/atau calon perseorangan juga dengan persyaratan khusus (Widodo, 2015).
Demokratisasi mencerminkan sila keempat Pancasila. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, cara pandang hidup suatu bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang seharusnya benar dan diterapkan dalam kehidupan dan fungsi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berdemokrasi dalam pilkada Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan refleksi dan keputusan untuk kepentingan bersama. Pertimbangan untuk mencapai kesepakatan penuh dengan semangat kekeluargaan. Hormati dan hargai setiap keputusan yang dibuat sebagai hasil refleksi. Keputusan yang diambil harus bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghargai harkat dan martabat manusia, nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kejujuran untuk kepentingan bersama. Jika dilihat lebih dekat, kata Widodo, “makna dan makna perintah keempat adalah sebagai berikut:
a) Inti dari tatanan ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b) Refleksi, yaitu keputusan bulat bersama di jalan kebijaksanaan. C Mengambil keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan itu bulat, sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas bersifat diskresioner. D. Meliputi asas kerakyatan yaitu rasa cinta rakyat, perjuangan cita-cita rakyat, dan semangat kerakyatan. Prinsip pemikiran konsensual yaitu mempertimbangkan dan menghormati keinginan semua orang melalui forum permusyawaratan, menghormati keberagaman, mendahulukan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015)”.
Parameter Sila keempat sebagai sumber nilai dicantumkan dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22E. Peraturan ini tidak menjelaskan tentang pemilihan parlemen yang memuat sila keempat Pancasila, tetapi hanya menjelaskan tata cara baku pemilihan umum kepala daerah Indonesia. . Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara parlementer dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004, merupakan perubahan mendasar dalam kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah. . . Pilkada adalah pemilihan anggota parlemen yang diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pemimpin daerah sesuai amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada yang tidak sesuai dengan sila ke-4 Pancasila dalam hal pelanggaran, penyelenggara, peserta pemilu dan kelompok pendukung, serta kecurangan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 177 dan 178 Undang-Undang tersebut.
Permasalahan tersebut di atas, maka dua hal penting yang harus ditekankan dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1.
Oleh karena itu, menerapkan nilai-nilai Pancasila Orde Keempat demokrasi sangat penting untuk mereduksi permasalahan pilkada di Indonesia.
Sebagai pengertian, misi dan peran negara yang menganut sistem demokrasi, partai politik merupakan sarana penting dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal X Bab 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun dalam praktiknya, banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dari empat sila Pancasila.
Untuk pelaksanaan yang efektif, model sistem Pilkada harus didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila.
Karena itulah partai politik berpartisipasi dalam pemilu yang sedang berlangsung untuk mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi Orde Keempat Pancasila.
Terdapat bentuk partai di dalam partai yang tidak mencerminkan demokrasi, dimana pemilihan atau pengangkatan pimpinan daerah partai saat ini tidak mencerminkan prinsip demokrasi.
Sistem pengangkatan pimpinan daerah presiden umum partai politik dapat menimbulkan masalah yang meruntuhkan nilai-nilai demokrasi dalam sila keempat pancasila.
Ini jelas pelanggaran partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi Pancasila.
Mengingat kesediaan demokrasi dan pengadilan, termasuk ECtHR, untuk melarang partai non-demokratis, muncul pertanyaan apakah partai yang mengklaim demokratis secara eksternal tetapi tidak secara internal - dari perspektif struktur itu sendiri - harus dilarang.
Partai-partai Indonesia yang tidak demokratis menunjukkan kediktatoran secara internal, pimpinan partai tidak pernah diganti, penunjukan pimpinan daerah secara sepihak oleh partai, seperti contoh di atas, menjadi masalah dalam konteks demokrasi.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut: Pemilihan daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat sila keempat Pancasila.Di sisi lain, pengaturan pemilihan kepala daerah yang tertuang dalam undang-undang tersebut tidak jelas dan terdapat beberapa interpretasi. kebangsaan Sila keempat pancasila adalah Bela demokrasi juga membela sesuatu yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bersaing di bawah amanat nilai-nilai demokrasi Orde Keempat Pancasila.
Nama : Alisa Syabrina
NPM : 2253053049
Kelas : 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol & Hal : 07 & 97-107
3. Nomor : No 02
4. Tahun Terbit : Oktober 2019
5. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
6. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum mencerminkan sistem demokrasi, dan demokrasi memberikan kesempatan kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. secara empiris, Indonesia masih belum mencerminkan ideologi yang telah disepakati oleh rakyat Indonesia. Pokok bahasan yang dikaji terkait dengan demokrasi sebagai pembentukan nilai-nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan parlemen indonesia. Perubahan ini sesuai amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi. Sila IV Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki demokrasi dalam pelaksanaan proses negara-bangsa dalam penyelenggaraan sistem pemilu universal. Eksistensi demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai Tatanan Empat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum yang menganut prinsip negara hukum, maka seharusnya juga mengikuti prinsip demokrasi. Pilkada Indonesia gagal mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dalam refleksi atau perwakilan.
Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai memiliki sifat yang berbeda secara fundamental, salah satunya normatif. Nilai normatif adalah nilai yang meliputi keinginan, keinginan, dan kebutuhan. Nilai dinyatakan dalam bentuk aturan sebagai petunjuk manusia untuk bertindak.
Pancasila sebagai standar dasar negara dan ideologi bangsa menyadarkan masyarakat bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Salah satu landasan terpenting sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu adalah sila keempat Pancasila, yaitu nilai-nilai kerakyatan yang berpedoman pada kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam kegiatan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, nilai-nilai sila keempat pancasila merupakan salah satu bentuk demokrasi.
Menurut Widodo, “pilkada langsung merupakan indikasi nyata dari demokratisasi daerah. Pemimpin daerah dan wakil pemimpin daerah dipilih sebagai pasangan calon tunggal, dilaksanakan secara demokratis dengan prinsip keterusterangan, kesemestaan, kebebasan, kerahasiaan, kejujuran, dan keadilan. Pasangan calon pimpinan daerah dapat diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki kursi di DPRD: dengan persyaratan khusus dan/atau calon perseorangan juga dengan persyaratan khusus (Widodo, 2015).
Demokratisasi mencerminkan sila keempat Pancasila. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, cara pandang hidup suatu bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang seharusnya benar dan diterapkan dalam kehidupan dan fungsi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berdemokrasi dalam pilkada Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan refleksi dan keputusan untuk kepentingan bersama. Pertimbangan untuk mencapai kesepakatan penuh dengan semangat kekeluargaan. Hormati dan hargai setiap keputusan yang dibuat sebagai hasil refleksi. Keputusan yang diambil harus bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghargai harkat dan martabat manusia, nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kejujuran untuk kepentingan bersama. Jika dilihat lebih dekat, kata Widodo, “makna dan makna perintah keempat adalah sebagai berikut:
a) Inti dari tatanan ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b) Refleksi, yaitu keputusan bulat bersama di jalan kebijaksanaan. C Mengambil keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan itu bulat, sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas bersifat diskresioner. D. Meliputi asas kerakyatan yaitu rasa cinta rakyat, perjuangan cita-cita rakyat, dan semangat kerakyatan. Prinsip pemikiran konsensual yaitu mempertimbangkan dan menghormati keinginan semua orang melalui forum permusyawaratan, menghormati keberagaman, mendahulukan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015)”.
Parameter Sila keempat sebagai sumber nilai dicantumkan dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22E. Peraturan ini tidak menjelaskan tentang pemilihan parlemen yang memuat sila keempat Pancasila, tetapi hanya menjelaskan tata cara baku pemilihan umum kepala daerah Indonesia. . Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara parlementer dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004, merupakan perubahan mendasar dalam kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah. . . Pilkada adalah pemilihan anggota parlemen yang diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pemimpin daerah sesuai amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada yang tidak sesuai dengan sila ke-4 Pancasila dalam hal pelanggaran, penyelenggara, peserta pemilu dan kelompok pendukung, serta kecurangan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 177 dan 178 Undang-Undang tersebut.
Permasalahan tersebut di atas, maka dua hal penting yang harus ditekankan dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1.
Oleh karena itu, menerapkan nilai-nilai Pancasila Orde Keempat demokrasi sangat penting untuk mereduksi permasalahan pilkada di Indonesia.
Sebagai pengertian, misi dan peran negara yang menganut sistem demokrasi, partai politik merupakan sarana penting dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal X Bab 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun dalam praktiknya, banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dari empat sila Pancasila.
Untuk pelaksanaan yang efektif, model sistem Pilkada harus didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila.
Karena itulah partai politik berpartisipasi dalam pemilu yang sedang berlangsung untuk mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi Orde Keempat Pancasila.
Terdapat bentuk partai di dalam partai yang tidak mencerminkan demokrasi, dimana pemilihan atau pengangkatan pimpinan daerah partai saat ini tidak mencerminkan prinsip demokrasi.
Sistem pengangkatan pimpinan daerah presiden umum partai politik dapat menimbulkan masalah yang meruntuhkan nilai-nilai demokrasi dalam sila keempat pancasila.
Ini jelas pelanggaran partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi Pancasila.
Mengingat kesediaan demokrasi dan pengadilan, termasuk ECtHR, untuk melarang partai non-demokratis, muncul pertanyaan apakah partai yang mengklaim demokratis secara eksternal tetapi tidak secara internal - dari perspektif struktur itu sendiri - harus dilarang.
Partai-partai Indonesia yang tidak demokratis menunjukkan kediktatoran secara internal, pimpinan partai tidak pernah diganti, penunjukan pimpinan daerah secara sepihak oleh partai, seperti contoh di atas, menjadi masalah dalam konteks demokrasi.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut: Pemilihan daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat sila keempat Pancasila.Di sisi lain, pengaturan pemilihan kepala daerah yang tertuang dalam undang-undang tersebut tidak jelas dan terdapat beberapa interpretasi. kebangsaan Sila keempat pancasila adalah Bela demokrasi juga membela sesuatu yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bersaing di bawah amanat nilai-nilai demokrasi Orde Keempat Pancasila.