Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih
FORUM JAWABAN POST TEST
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fernanda Rizky Ardila
NPM : 2213053071
Kelas : 2D
Post Test
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum adalah contoh dari sistem demokrasi. Demokrasi pada dasarnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena
itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar Negara berupa sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat
menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Jika dilihat dari perspektif
sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi
ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu
masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem
pemerintahan harus tunduk terhadap hukum.
Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan,
yang khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.
Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satunya yaitu sifat normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai staatfundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijelaskan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan
yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin
daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut terlihat bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Di dalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) menyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang Undang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
Masalah yang sering terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling
fundamental yaitu salah satunya kampanye. Kampanye merupakan suatu hal yang dilakukan oleh calon dalam pemilihan umum daerah dapat
mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah.
Kampanye merupakan jembatan masyarakat
untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktiknya kampanye
yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem
dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Berdasarkan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya. Sistem pemerintahan demokrasi di
Indonesia tergolong muda usianya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah yang diwarnai persilisihan dan kericuhan antar golongan. Situasi demikian harus disikapi sebagi bagian dinamika demokrasi yang terus berkembang dalam berproses menuju demokrasi yang diharapkan seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga terwujudya masyarakat adil makmur yang bernafaskan Pancasila.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan isi dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak
kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang
meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI
Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegekan hukum. Keberadaan partai politik di Indonesia merupakan terwujudnya suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara.
Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, yang memicu disitegrasi bangsa. Selain itu, pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Sehingga perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.
Nama : Fernanda Rizky Ardila
NPM : 2213053071
Kelas : 2D
Post Test
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum adalah contoh dari sistem demokrasi. Demokrasi pada dasarnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena
itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar Negara berupa sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat
menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Jika dilihat dari perspektif
sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi
ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu
masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem
pemerintahan harus tunduk terhadap hukum.
Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan,
yang khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.
Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satunya yaitu sifat normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai staatfundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijelaskan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan
yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin
daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut terlihat bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Di dalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) menyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang Undang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
Masalah yang sering terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling
fundamental yaitu salah satunya kampanye. Kampanye merupakan suatu hal yang dilakukan oleh calon dalam pemilihan umum daerah dapat
mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah.
Kampanye merupakan jembatan masyarakat
untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktiknya kampanye
yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem
dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Berdasarkan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya. Sistem pemerintahan demokrasi di
Indonesia tergolong muda usianya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah yang diwarnai persilisihan dan kericuhan antar golongan. Situasi demikian harus disikapi sebagi bagian dinamika demokrasi yang terus berkembang dalam berproses menuju demokrasi yang diharapkan seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga terwujudya masyarakat adil makmur yang bernafaskan Pancasila.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan isi dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak
kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang
meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI
Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegekan hukum. Keberadaan partai politik di Indonesia merupakan terwujudnya suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara.
Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, yang memicu disitegrasi bangsa. Selain itu, pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Sehingga perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.
Nama: Agmelia Fatika Anggraini
Npm: 2253053021
Kelas: 2D
A. Identitas Jurnal
1. Nama jurnal: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman jurnal: hal 97-107
3. Tahun terbit: 2019
4. Judul jurnal: Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
5. Nama penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
6. Kata kunci jurnal: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum di Indonesia merupakan cerminan dari sistem demokrasi, di mana demokrasi memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun secara empiris, sistem demokrasi di Indonesia belum mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat. Terdapat permasalahan yang berkaitan dengan implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Konstitusi menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, dan Pancasila sila keempat merupakan penjelmaan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang teguh prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum. Oleh karena itu, keberadaan demokrasi sebagai penjelmaan dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum.
Pembahasan
Demokrasi di Indonesia dapat dianggap sebagai wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Hal ini terlihat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pemilu) di Indonesia, di mana rakyat dapat secara langsung memilih wakil-wakil mereka untuk mewakili kepentingan mereka di tingkat daerah.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-
Undangan
Pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika hukum di Indonesia karena Negara Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh pelaksanaannya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan harus dilakukan secara demokratis. Meskipun demikian, sebagian warga mempermasalahkan apakah pemilihan kepala daerah termasuk dalam pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan kepala daerah independen, dan syarat-syaratnya menuju pencalonan secara mandiri dianggap terlalu berat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia harus dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat konstitusi. Hal ini merupakan implementasi sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dilaksanakan dengan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama seluruh rakyat. Dalam sistem demokrasi, pengawasan dilakukan oleh rakyat untuk mencegah pengamanan kekuasaan dan memastikan kepentingan rakyat terpenuhi. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung diharapkan dapat membawa Indonesia menuju demokrasi yang lebih baik dan masyarakat yang adil makmur yang bernafaskan Pancasila.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan daerah umum yang dilaksanakan secara langsung adalah amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) dan wajib dilakukan setiap lima tahun sekali secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, banyak kontradiksi yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di daerah. Permasalahan dalam pilkada langsung antara lain meliputi pelanggaran nilai keempat Pancasila, kecurangan, mahar politik, dan rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Oleh karena itu, demokrasiasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Partai politik merupakan instrumen yang penting dalam pelaksanaan demokrasi, tetapi banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi. Undang-Undang Pilkada yang efektif tergantung pada seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila.
Kesimpulan
Pemilihan langsung kepala daerah tidak mencerminkan nilai Sila keempat Pancasila secara jelas. Konflik dan menemukan yang tidak sesuai dengan kenyataan muncul sebagai dampaknya. Selama tahun politik, hoax bermunculan untuk menghancurkan pihak lawan baik secara fisik maupun moral, yang dapat memicu disintegrasi bangsa. Di samping itu, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang tercantum dalam undang-undang kurang jelas dan dapat disesuaikan secara bervariasi. Oleh karena itu, diperlukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum agar tidak menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Sila keempat Pancasila mencerminkan nilai demokrasi di Indonesia yang melibatkan partisipasi rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Demokrasi juga harus melindungi minoritas, termasuk calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan nilai Sila keempat Pancasila.
Npm: 2253053021
Kelas: 2D
A. Identitas Jurnal
1. Nama jurnal: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman jurnal: hal 97-107
3. Tahun terbit: 2019
4. Judul jurnal: Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
5. Nama penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
6. Kata kunci jurnal: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum di Indonesia merupakan cerminan dari sistem demokrasi, di mana demokrasi memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun secara empiris, sistem demokrasi di Indonesia belum mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat. Terdapat permasalahan yang berkaitan dengan implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Konstitusi menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, dan Pancasila sila keempat merupakan penjelmaan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang teguh prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum. Oleh karena itu, keberadaan demokrasi sebagai penjelmaan dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum.
Pembahasan
Demokrasi di Indonesia dapat dianggap sebagai wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Hal ini terlihat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pemilu) di Indonesia, di mana rakyat dapat secara langsung memilih wakil-wakil mereka untuk mewakili kepentingan mereka di tingkat daerah.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-
Undangan
Pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika hukum di Indonesia karena Negara Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh pelaksanaannya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan harus dilakukan secara demokratis. Meskipun demikian, sebagian warga mempermasalahkan apakah pemilihan kepala daerah termasuk dalam pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan kepala daerah independen, dan syarat-syaratnya menuju pencalonan secara mandiri dianggap terlalu berat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia harus dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat konstitusi. Hal ini merupakan implementasi sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dilaksanakan dengan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama seluruh rakyat. Dalam sistem demokrasi, pengawasan dilakukan oleh rakyat untuk mencegah pengamanan kekuasaan dan memastikan kepentingan rakyat terpenuhi. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung diharapkan dapat membawa Indonesia menuju demokrasi yang lebih baik dan masyarakat yang adil makmur yang bernafaskan Pancasila.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan daerah umum yang dilaksanakan secara langsung adalah amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) dan wajib dilakukan setiap lima tahun sekali secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, banyak kontradiksi yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di daerah. Permasalahan dalam pilkada langsung antara lain meliputi pelanggaran nilai keempat Pancasila, kecurangan, mahar politik, dan rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Oleh karena itu, demokrasiasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Partai politik merupakan instrumen yang penting dalam pelaksanaan demokrasi, tetapi banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi. Undang-Undang Pilkada yang efektif tergantung pada seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila.
Kesimpulan
Pemilihan langsung kepala daerah tidak mencerminkan nilai Sila keempat Pancasila secara jelas. Konflik dan menemukan yang tidak sesuai dengan kenyataan muncul sebagai dampaknya. Selama tahun politik, hoax bermunculan untuk menghancurkan pihak lawan baik secara fisik maupun moral, yang dapat memicu disintegrasi bangsa. Di samping itu, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang tercantum dalam undang-undang kurang jelas dan dapat disesuaikan secara bervariasi. Oleh karena itu, diperlukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum agar tidak menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Sila keempat Pancasila mencerminkan nilai demokrasi di Indonesia yang melibatkan partisipasi rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Demokrasi juga harus melindungi minoritas, termasuk calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan nilai Sila keempat Pancasila.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Maya Rezki Yudistrinda
NPM : 2213053116
Kelas : 2D
18 April 2023
Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas: Analisis Jurnal
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol : 7
3. Nomor : 2
4. Halaman : 97-107
5. Tahun penerbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
3. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
C. PENDAHULUAN JURNAL
Di dalam pendahuluan jurnal penulis membahas beberapa hal, diantaranya mengenai ideologi negara Indonesia Pancasila. Yang merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Di dalam pendahuluan peneliti juga membahas mengenai Metode yang dilakukan, meliputi jenis penelitian, metode pendekatan, spesifikasi penelitian, serta jenis, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data.
Penjelasan metode dalam pendahuluan jurnal di jelaskan secara terperinci, sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami nya.
D. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staatfundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyatnya di
daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum sendiri menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Di dalam hasil dan pembahasan, penulis menyampaikan nya dengan bahasa yang sangat baik sehingga mudah di mengerti.
E. Kesimpulan dan saran
Simpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam bagian kesimpulan, penulis menyebutkan kembali apa yang menjadi topik utama dalam pembahasan yang sudah di sebutkan sebelumnya. Bagian kesimpulan di tulis secara ringkas namun memuat hal yang berbobot dan tidak bertele-tele.
Nama : Maya Rezki Yudistrinda
NPM : 2213053116
Kelas : 2D
18 April 2023
Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas: Analisis Jurnal
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol : 7
3. Nomor : 2
4. Halaman : 97-107
5. Tahun penerbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
3. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
C. PENDAHULUAN JURNAL
Di dalam pendahuluan jurnal penulis membahas beberapa hal, diantaranya mengenai ideologi negara Indonesia Pancasila. Yang merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Di dalam pendahuluan peneliti juga membahas mengenai Metode yang dilakukan, meliputi jenis penelitian, metode pendekatan, spesifikasi penelitian, serta jenis, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data.
Penjelasan metode dalam pendahuluan jurnal di jelaskan secara terperinci, sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami nya.
D. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staatfundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyatnya di
daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum sendiri menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Di dalam hasil dan pembahasan, penulis menyampaikan nya dengan bahasa yang sangat baik sehingga mudah di mengerti.
E. Kesimpulan dan saran
Simpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam bagian kesimpulan, penulis menyebutkan kembali apa yang menjadi topik utama dalam pembahasan yang sudah di sebutkan sebelumnya. Bagian kesimpulan di tulis secara ringkas namun memuat hal yang berbobot dan tidak bertele-tele.
Nama : Siti Hardiyanti Hastuti
Kelas : 2D
Npm : 2213053083
Analisis jurnal
A. Identitas jurnal
1. Nama jurnal : Pancasila dan kewarganegaraan
2. Halaman : 98-107
3. volume : vol. 7
4. Nomor : No.8
5. Tahun terbit : Oktober 2019
6. Judul jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
7. Nama penulis : 1. galih puji Mulyono
2. Rizal Fatoni
8. Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum
B. Isi jurnal
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya
mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila
Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila
dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga
memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Setiap Negara di dunia miliki ideologi
masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam
berbagai aspek, khususnya di Indonesia,
para pendiri bangsa menciptakan ideologi
dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.
Pancasila merupakan aspek terpenting
dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia
khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang
ideologi manapun, sehingga Pancasila
mempunyai sifat imunitas yaitu
kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Menurut terminologi pemilu adalah
“proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-
jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari
presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak
memaksa) dengan melakukan kegiatan
retorika, hubungan publik, komunikasi
massa, lobi dan lain-lain kegiatan.
Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum
positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945
BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22
(Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan
umum secara luas yaitu “sebagai sarana
yang penting dalam kehidupan suatu Negara
yang menganut azas Demokrasi yang
memberi kesempatan berpartisipasi politik
bagi warga Negara untuk memilih wakil-
wakilnya yang akan menyuarakan dan
menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir,
2017).
Kelas : 2D
Npm : 2213053083
Analisis jurnal
A. Identitas jurnal
1. Nama jurnal : Pancasila dan kewarganegaraan
2. Halaman : 98-107
3. volume : vol. 7
4. Nomor : No.8
5. Tahun terbit : Oktober 2019
6. Judul jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
7. Nama penulis : 1. galih puji Mulyono
2. Rizal Fatoni
8. Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum
B. Isi jurnal
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya
mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila
Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila
dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga
memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Setiap Negara di dunia miliki ideologi
masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam
berbagai aspek, khususnya di Indonesia,
para pendiri bangsa menciptakan ideologi
dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.
Pancasila merupakan aspek terpenting
dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia
khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang
ideologi manapun, sehingga Pancasila
mempunyai sifat imunitas yaitu
kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Menurut terminologi pemilu adalah
“proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-
jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari
presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak
memaksa) dengan melakukan kegiatan
retorika, hubungan publik, komunikasi
massa, lobi dan lain-lain kegiatan.
Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum
positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945
BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22
(Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan
umum secara luas yaitu “sebagai sarana
yang penting dalam kehidupan suatu Negara
yang menganut azas Demokrasi yang
memberi kesempatan berpartisipasi politik
bagi warga Negara untuk memilih wakil-
wakilnya yang akan menyuarakan dan
menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir,
2017).
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Garin Ayu Liwana
NPM : 2213053101
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak :
sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Pendahuluan :
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif
sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu
masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah
satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial
yang selama ini terjadi dan stigma bahwa
peluang maju sebagai independen sangatlah
sulit haruslah dihapuskan.
Pembahasan :
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Hakikatnya demokrasi merupakan “Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty), dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal.Pertama.kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan,sedangkan kedua,terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat.Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.” (Agustam, 2011)
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.
Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo, 2015).” Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.
Kesimpulan :
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Nama : Garin Ayu Liwana
NPM : 2213053101
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak :
sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Pendahuluan :
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif
sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu
masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah
satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial
yang selama ini terjadi dan stigma bahwa
peluang maju sebagai independen sangatlah
sulit haruslah dihapuskan.
Pembahasan :
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Hakikatnya demokrasi merupakan “Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty), dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal.Pertama.kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan,sedangkan kedua,terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat.Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.” (Agustam, 2011)
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.
Permasalahan tersebut diatas, dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo, 2015).” Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.
Kesimpulan :
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fitri Nanda Shafira
Npm :2213053150
Kelas :2D
Analisis jurnal
A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B.Isi Jurnal
Abstrak
Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di
Indonesia sampai saat ini tidak
mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi
yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang
demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam
penyelenggaraan sistem
pemilihan umumnya.
Pendahuluan:
Pancasila merupakan aspek terpenting
dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang
ideologi manapun, sehingga Pancasila
mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan
terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila sebagai alat
politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini
Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang
ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Negara
Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan
pencerminan dari nilai Pancasila. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilu.
Pembahasan:
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentu peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak. landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan.Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.Penerapan nilai-nilai pancasila
sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan
dengan mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum.
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat
kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.
2.Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu
implementasi dari sistim demokrasi dalam
rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis.Pemilihan umum menurut sudut
pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat
merasakan rasanya demokrasi secara nyata
ketika proses pemilihan umum
diselenggarakan dalam rangka menentukan
kandidat diinginkan yang dapat memimpin
dengan bijak dan arif
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur,dan adil
setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta
masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur.Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila
sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia.
Kesimpulan:
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan.perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Nama : Fitri Nanda Shafira
Npm :2213053150
Kelas :2D
Analisis jurnal
A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B.Isi Jurnal
Abstrak
Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di
Indonesia sampai saat ini tidak
mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi
yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang
demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam
penyelenggaraan sistem
pemilihan umumnya.
Pendahuluan:
Pancasila merupakan aspek terpenting
dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang
ideologi manapun, sehingga Pancasila
mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan
terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila sebagai alat
politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini
Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang
ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Negara
Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan
pencerminan dari nilai Pancasila. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilu.
Pembahasan:
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentu peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak. landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan.Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.Penerapan nilai-nilai pancasila
sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan
dengan mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum.
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat
kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.
2.Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu
implementasi dari sistim demokrasi dalam
rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis.Pemilihan umum menurut sudut
pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat
merasakan rasanya demokrasi secara nyata
ketika proses pemilihan umum
diselenggarakan dalam rangka menentukan
kandidat diinginkan yang dapat memimpin
dengan bijak dan arif
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur,dan adil
setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta
masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur.Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila
sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia.
Kesimpulan:
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan.perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Nama : Desfi belisa
Npm : 2213053190
Kelas : 2D
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum di Indonesia merupakan cerminan dari sistem demokrasi, di mana demokrasi memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun secara empiris, sistem demokrasi di Indonesia belum mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat. Dalam permasalahan yang berkaitan dengan implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Konstitusi menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, dan Pancasila sila keempat merupakan penjelmaan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang teguh prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum. Oleh karena itu, keberadaan demokrasi sebagai penjelmaan dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum.
Pembahasan
Demokrasi di Indonesia dianggap sebagai wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pemilu) di Indonesia, di mana rakyat dapat secara langsung memilih wakil-wakil mereka untuk mewakili kepentingan mereka di tingkat daerah.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika hukum di Indonesia karena Negara Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh pelaksanaannya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan harus dilakukan secara demokratis. Meskipun demikian, sebagian warga mempermasalahkan apakah pemilihan kepala daerah termasuk dalam pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan kepala daerah independen, dan syarat-syaratnya menuju pencalonan secara mandiri dianggap terlalu berat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia harus dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat konstitusi. Hal tersebut merupakan implementasi sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dilaksanakan dengan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama seluruh rakyat. Dalam sistem demokrasi, pengawasan dilakukan oleh rakyat untuk mencegah pengamanan kekuasaan dan memastikan kepentingan rakyat terpenuhi. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung diharapkan dapat membawa Indonesia menuju demokrasi yang lebih baik dan masyarakat yang adil makmur yang bernafaskan Pancasila.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan daerah umum yang dilaksanakan secara langsung adalah amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) dan wajib dilakukan setiap lima tahun sekali secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, banyak kontradiksi yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di daerah. Permasalahan dalam pilkada langsung antara lain meliputi pelanggaran nilai keempat Pancasila, kecurangan, mahar politik, dan rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Oleh karena itu, demokrasiasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Partai politik merupakan instrumen yang penting dalam pelaksanaan demokrasi, tetapi banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi. Undang-Undang Pilkada yang efektif tergantung pada seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila.
Kesimpulan :
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat, karena terdapat beragam konflik dan munculnya berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Npm : 2213053190
Kelas : 2D
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum di Indonesia merupakan cerminan dari sistem demokrasi, di mana demokrasi memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun secara empiris, sistem demokrasi di Indonesia belum mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat. Dalam permasalahan yang berkaitan dengan implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Konstitusi menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, dan Pancasila sila keempat merupakan penjelmaan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang teguh prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum. Oleh karena itu, keberadaan demokrasi sebagai penjelmaan dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum.
Pembahasan
Demokrasi di Indonesia dianggap sebagai wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pemilu) di Indonesia, di mana rakyat dapat secara langsung memilih wakil-wakil mereka untuk mewakili kepentingan mereka di tingkat daerah.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika hukum di Indonesia karena Negara Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh pelaksanaannya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan harus dilakukan secara demokratis. Meskipun demikian, sebagian warga mempermasalahkan apakah pemilihan kepala daerah termasuk dalam pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan kepala daerah independen, dan syarat-syaratnya menuju pencalonan secara mandiri dianggap terlalu berat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia harus dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat konstitusi. Hal tersebut merupakan implementasi sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dilaksanakan dengan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama seluruh rakyat. Dalam sistem demokrasi, pengawasan dilakukan oleh rakyat untuk mencegah pengamanan kekuasaan dan memastikan kepentingan rakyat terpenuhi. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung diharapkan dapat membawa Indonesia menuju demokrasi yang lebih baik dan masyarakat yang adil makmur yang bernafaskan Pancasila.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan daerah umum yang dilaksanakan secara langsung adalah amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) dan wajib dilakukan setiap lima tahun sekali secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, banyak kontradiksi yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di daerah. Permasalahan dalam pilkada langsung antara lain meliputi pelanggaran nilai keempat Pancasila, kecurangan, mahar politik, dan rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Oleh karena itu, demokrasiasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Partai politik merupakan instrumen yang penting dalam pelaksanaan demokrasi, tetapi banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi. Undang-Undang Pilkada yang efektif tergantung pada seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila.
Kesimpulan :
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat, karena terdapat beragam konflik dan munculnya berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Risma Iryani
NPM : 2213053268
Kelas : 2D
Post test
Tugas Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Abstrak
1. Jumlah paragraf : 1 paragraf
2. Halaman : Setengah halaman
3. Uraian Abstrak : Abstrak disajikan dalam format bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan dan menuliskan tentang pemilihan umum yang merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Penulis juga menuliskan permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia.
C. Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Dalam pendahuluan di jurnal ini penulis juga menuliskan bahwa pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Dan diatur didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Penulis juga menyajikan dalam jurnal ini bagaimana perkembangan pemilu yang telah terjadi di Indonesia yaitu mulai saat bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelengakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009, 2014. Berdasarkan pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum pada tahun 1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan dibanding dengan pemilihan umum lainnya (Hartono & Putri, 2014).
Selain itu pada pendahuluan jurnal ini penulis juga menuliskan bagaimana metode(penelitian), metode pendekatan (dalam penelitian), spesifikasi penelitian, dan menuliskan juga mengenai bagaimana jenis dan teknik pengumpulan data yang diperlukan serta teknik analisis data yang diperlukan tersebut.
D. Pembahasan
Dalam jurnal ini pembahasannya dibagi menjadi beberapa poin diantaranya yaitu :
a. Demokrasi sila ke-4 Pancasila sebagai sumber nilai dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut."
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akanmenerima pemerintah daerah yang terpilih.
b. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1). Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.
E. Kesimpulan
Menurut pembahasan yang telah dijabarkan pada jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Risma Iryani
NPM : 2213053268
Kelas : 2D
Post test
Tugas Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Abstrak
1. Jumlah paragraf : 1 paragraf
2. Halaman : Setengah halaman
3. Uraian Abstrak : Abstrak disajikan dalam format bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan dan menuliskan tentang pemilihan umum yang merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Penulis juga menuliskan permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia.
C. Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Dalam pendahuluan di jurnal ini penulis juga menuliskan bahwa pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Dan diatur didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Penulis juga menyajikan dalam jurnal ini bagaimana perkembangan pemilu yang telah terjadi di Indonesia yaitu mulai saat bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelengakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009, 2014. Berdasarkan pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum pada tahun 1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan dibanding dengan pemilihan umum lainnya (Hartono & Putri, 2014).
Selain itu pada pendahuluan jurnal ini penulis juga menuliskan bagaimana metode(penelitian), metode pendekatan (dalam penelitian), spesifikasi penelitian, dan menuliskan juga mengenai bagaimana jenis dan teknik pengumpulan data yang diperlukan serta teknik analisis data yang diperlukan tersebut.
D. Pembahasan
Dalam jurnal ini pembahasannya dibagi menjadi beberapa poin diantaranya yaitu :
a. Demokrasi sila ke-4 Pancasila sebagai sumber nilai dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut."
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akanmenerima pemerintah daerah yang terpilih.
b. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1). Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.
E. Kesimpulan
Menurut pembahasan yang telah dijabarkan pada jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Arda Ami Guspina
NPM : 2213053256
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol : 7
3. Nomor : 2
4. Halaman : 97-107
5. Tahun penerbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Uraian paragraf : Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
C. Isi Jurnal
1. Pendahuluan
Di dalam pendahuluan penulis membahas mengenai ideologi negara Indonesia Pancasila. Di dalam pendahuluan peneliti juga membahas mengenai Metode yang dilakukan, meliputi jenis penelitian, metode pendekatan, spesifikasi penelitian, serta jenis, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data. Penjelasan metode dalam pendahuluan di jelaskan secara rinci, sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami nya.
2. Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Hakikatnya demokrasi merupakan “Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty), dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal.Pertama.kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan,sedangkan kedua,terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat.Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.” (Agustam, 2011)
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
D. Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik yang muncul, berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Nama : Arda Ami Guspina
NPM : 2213053256
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol : 7
3. Nomor : 2
4. Halaman : 97-107
5. Tahun penerbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Uraian paragraf : Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
C. Isi Jurnal
1. Pendahuluan
Di dalam pendahuluan penulis membahas mengenai ideologi negara Indonesia Pancasila. Di dalam pendahuluan peneliti juga membahas mengenai Metode yang dilakukan, meliputi jenis penelitian, metode pendekatan, spesifikasi penelitian, serta jenis, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data. Penjelasan metode dalam pendahuluan di jelaskan secara rinci, sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami nya.
2. Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Hakikatnya demokrasi merupakan “Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty), dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal.Pertama.kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan,sedangkan kedua,terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat.Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.” (Agustam, 2011)
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
D. Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik yang muncul, berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Nama : Ocha Estiani
Kelas : 2D
Npm : 2213053243
Analisis jurnal
A. Identitas jurnal
1. Nama jurnal : Pancasila dan kewarganegaraan
2. Halaman : 98-107
3. volume : vol. 7
4. Nomor : No.8
5. Tahun terbit : Oktober 2019
6. Judul jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
7. Nama penulis : 1. galih puji Mulyono
2. Rizal Fatoni
8. Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum
B. Isi jurnal
Nilai pada pada dasanya memiliki
berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu
normatif. Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentu peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak.
Pancasila sebagai staatfundamental
norm dan ideologi bangsa menimbulkan
kesadaran bahwa pancasila mengandung
milai-nilai yang menjadi landasan
fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila
tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi.
Menurut Widodo, “Pilkada langsung
adalah wujud nyata dari pembentukan
demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan
wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu
pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
pengajuan pasangan calon Kepala Daerah
bisa dilakukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang memiliki kursi
di DPRD dengan persyaratan tertentu
dan/atau dari calon perseorangan dengan
persyaratan tertentu pula (Widodo, 2015)”.
Hal tersebut merupakan bentuk
demokratisasi pencerminan dari sila
keempat Pancasila.
Seperti yang diungkapkan bahwa
pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi
nilai yang diyakini kebenarannya dan
bermaksud menerapakan dalam hidup dan
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila
sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan
dengan mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah. Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggung jawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilainilai kebenaran dan keadilan,
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
Apabila dicermati, menurut Widodo,
“arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a.
Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu
membuat putusan secara bulat, dengan
dilakukan secara bersama melalui jalan
kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan
berdasarkan kejujuran. Keputusan secara
bulat sehingga membawa konsekuensi
kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas
kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap
rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat,
dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas
musyawarah untuk mufakat, yaitu yang
memperhatikan dan menghargai aspirasi
seluruh rakyat melalui forum
permusyawaratan, menghargai perbedaan,
mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa
dan negara (Widodo, 2015)”.
Parameter sila keempat sebagai
sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD
1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal
22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang
mengandung tata nilai pancasila sila
keempat hanya saja menjelaskan prosedur
standart pemilihan umum kepala daerah di
Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum
kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah merupakan entery point perubahan
mendasar dalam persoalan kewenangan
yang diberikan kepala daerah. Pemilihan
umum daerah merupakan pemilihan umum
yang diselenggaran disetiap daerah indonesia dalam rangka memilih pemimpin
daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
Kelas : 2D
Npm : 2213053243
Analisis jurnal
A. Identitas jurnal
1. Nama jurnal : Pancasila dan kewarganegaraan
2. Halaman : 98-107
3. volume : vol. 7
4. Nomor : No.8
5. Tahun terbit : Oktober 2019
6. Judul jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
7. Nama penulis : 1. galih puji Mulyono
2. Rizal Fatoni
8. Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum
B. Isi jurnal
Nilai pada pada dasanya memiliki
berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu
normatif. Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentu peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak.
Pancasila sebagai staatfundamental
norm dan ideologi bangsa menimbulkan
kesadaran bahwa pancasila mengandung
milai-nilai yang menjadi landasan
fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila
tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi.
Menurut Widodo, “Pilkada langsung
adalah wujud nyata dari pembentukan
demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan
wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu
pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
pengajuan pasangan calon Kepala Daerah
bisa dilakukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang memiliki kursi
di DPRD dengan persyaratan tertentu
dan/atau dari calon perseorangan dengan
persyaratan tertentu pula (Widodo, 2015)”.
Hal tersebut merupakan bentuk
demokratisasi pencerminan dari sila
keempat Pancasila.
Seperti yang diungkapkan bahwa
pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi
nilai yang diyakini kebenarannya dan
bermaksud menerapakan dalam hidup dan
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila
sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan
dengan mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah. Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggung jawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilainilai kebenaran dan keadilan,
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
Apabila dicermati, menurut Widodo,
“arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a.
Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu
membuat putusan secara bulat, dengan
dilakukan secara bersama melalui jalan
kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan
berdasarkan kejujuran. Keputusan secara
bulat sehingga membawa konsekuensi
kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas
kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap
rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat,
dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas
musyawarah untuk mufakat, yaitu yang
memperhatikan dan menghargai aspirasi
seluruh rakyat melalui forum
permusyawaratan, menghargai perbedaan,
mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa
dan negara (Widodo, 2015)”.
Parameter sila keempat sebagai
sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD
1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal
22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang
mengandung tata nilai pancasila sila
keempat hanya saja menjelaskan prosedur
standart pemilihan umum kepala daerah di
Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum
kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah merupakan entery point perubahan
mendasar dalam persoalan kewenangan
yang diberikan kepala daerah. Pemilihan
umum daerah merupakan pemilihan umum
yang diselenggaran disetiap daerah indonesia dalam rangka memilih pemimpin
daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
Nama : Widyawati Widodo
NPM : 2253053008
Kelas : 2D
Analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi jurnal
a. abstrak
Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi.
b. pendahuluan
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa
dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga
menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk
menciptakan bonum publicum.
c. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan PerundangUndangan
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
C. Kesimpulan
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila
NPM : 2253053008
Kelas : 2D
Analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi jurnal
a. abstrak
Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi.
b. pendahuluan
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa
dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga
menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk
menciptakan bonum publicum.
c. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan PerundangUndangan
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
C. Kesimpulan
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Elsa Nur Pareza
NPM : 2213053163
Kelas : 2D
Analisis Jurnal!
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol : 7
3. Nomor : 2
4. Halaman : 97-107
5. Tahun penerbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
3. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
C. PENDAHULUAN JURNAL
Di dalam pendahuluan jurnal penulis membahas beberapa hal, diantaranya mengenai ideologi negara Indonesia Pancasila. Yang merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Dan peneliti juga membahas mengenai Metode yang dilakukan, meliputi jenis penelitian, metode pendekatan, spesifikasi penelitian, serta jenis, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data.
D. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staff fundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Antara lain :
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyatnya di
daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
2. Pemilu pilkada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum sendiri menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara.
E. Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, yang memicu disitegrasi bangsa. Selain itu, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Sehingga perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.
Nama : Elsa Nur Pareza
NPM : 2213053163
Kelas : 2D
Analisis Jurnal!
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol : 7
3. Nomor : 2
4. Halaman : 97-107
5. Tahun penerbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
3. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
C. PENDAHULUAN JURNAL
Di dalam pendahuluan jurnal penulis membahas beberapa hal, diantaranya mengenai ideologi negara Indonesia Pancasila. Yang merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Dan peneliti juga membahas mengenai Metode yang dilakukan, meliputi jenis penelitian, metode pendekatan, spesifikasi penelitian, serta jenis, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data.
D. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staff fundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Antara lain :
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyatnya di
daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
2. Pemilu pilkada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum sendiri menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara.
E. Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, yang memicu disitegrasi bangsa. Selain itu, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Sehingga perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM : 2213053014
Kelas : 2,D
Post Test Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum adalah contoh dari sistem demokrasi. Demokrasi pada dasarnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena
itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar Negara berupa sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat
menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Jika dilihat dari perspektif
sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi
ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu
masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satunya yaitu sifat normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai staatfundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijelaskan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan isi dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Kesimpulan
muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, yang memicu disitegrasi bangsa. Selain itu, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir.
Nama : Kalia Zalfa Sharfinabilla
NPM : 2213053014
Kelas : 2,D
Post Test Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum adalah contoh dari sistem demokrasi. Demokrasi pada dasarnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena
itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar Negara berupa sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat
menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Jika dilihat dari perspektif
sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi
ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu
masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satunya yaitu sifat normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai staatfundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijelaskan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan isi dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Kesimpulan
muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, yang memicu disitegrasi bangsa. Selain itu, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir.
Nama : Mizannur
Npm : 2113053006
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
Npm : 2113053006
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya
mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila
Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi.
Pendahuluan
Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila
tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai.
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa
pelanggaran, kecurangan yang dilakukan
oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim
pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.
SIMPULAN
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.
Nama : Maharani Puspita Dewi Wardana
Npm : 2213053279
Kelas : 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume: 07
4. Nomor: 02
5. Tahun Terbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono,Rizal Fatoni
8. Kata Kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Pembahasan:
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan,mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebuttersebut".
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpindaerah secara independen.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut. Dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah:
1.Adanya kecenderungan rendahnya tingkat
partisipasi pemilih
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo, 2015).” Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.
Npm : 2213053279
Kelas : 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume: 07
4. Nomor: 02
5. Tahun Terbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono,Rizal Fatoni
8. Kata Kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Pembahasan:
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan,mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal
23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebuttersebut".
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpindaerah secara independen.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut. Dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah:
1.Adanya kecenderungan rendahnya tingkat
partisipasi pemilih
2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo, 2015).” Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume: Vol 07
4. Nomor: No 02
5. Tahun Terbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, yang mengedarkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Permasalahan yang dikaji terkait dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum. Kehadiran Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Pendahuluan
Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan. Pancasila merupakan faktor penting dalam pembangunan negara dan bangsa yang didasarkan pada praktek kehidupan manusia sehari - hari khusus nya bagi bangsa Indonesia. Pemilihan umum adalah salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan kegiatan lain.
Demokrasi pada sila keempat Pancasila harus lebih ditingkatkan lagi dalam sistem pemilu Indonesia saat ini. Untuk mengatasi konflik sosial yang muncul dalam beberapa tahun terakhir, serta stigma bahwa kemerdekaan adalah tugas yang sulit , kemajuan yang signifikan harus dibuat.
Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Penerapan nilai-nilai pancasila dalam sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.
Masalah yang terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling mendasar yaitu salah satunya kampanye. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktiknya kampanye
tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan masalah dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis dengan munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Dalam proses pemilihan umum yang diselenggarakan untuk menentukan kandidat yang diinginkan dapat memimpin dengan baik dikemudian hari yang
sesuai keinginan rakyat merupakan demokrasi secara nyata yang dirasakan masyarakat. Penerapan nilai Pancasila sila keempat digunakan untuk meredam ketegangan sosial yang timbul akibat kampanye partai politik.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran dan kecurangan dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menunjukkan kediktatoran dalam hal internal politiknya, contohnya dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi.
Kesimpulan
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia. Akan tetapi pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Banyak konflik yang muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume: Vol 07
4. Nomor: No 02
5. Tahun Terbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, yang mengedarkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Permasalahan yang dikaji terkait dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum. Kehadiran Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Pendahuluan
Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan. Pancasila merupakan faktor penting dalam pembangunan negara dan bangsa yang didasarkan pada praktek kehidupan manusia sehari - hari khusus nya bagi bangsa Indonesia. Pemilihan umum adalah salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan kegiatan lain.
Demokrasi pada sila keempat Pancasila harus lebih ditingkatkan lagi dalam sistem pemilu Indonesia saat ini. Untuk mengatasi konflik sosial yang muncul dalam beberapa tahun terakhir, serta stigma bahwa kemerdekaan adalah tugas yang sulit , kemajuan yang signifikan harus dibuat.
Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Penerapan nilai-nilai pancasila dalam sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.
Masalah yang terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling mendasar yaitu salah satunya kampanye. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktiknya kampanye
tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan masalah dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis dengan munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Dalam proses pemilihan umum yang diselenggarakan untuk menentukan kandidat yang diinginkan dapat memimpin dengan baik dikemudian hari yang
sesuai keinginan rakyat merupakan demokrasi secara nyata yang dirasakan masyarakat. Penerapan nilai Pancasila sila keempat digunakan untuk meredam ketegangan sosial yang timbul akibat kampanye partai politik.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran dan kecurangan dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menunjukkan kediktatoran dalam hal internal politiknya, contohnya dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi.
Kesimpulan
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia. Akan tetapi pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Banyak konflik yang muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Nadia Afista
NPM: 2213053048
Kelas: 2D
Post Test | Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman: 97-107
3. Volume: Vol 07
4. Nomor: No 02
5. Tahun Terbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pokok bahasan yang dikaji terkait dengan demokrasi sebagai pembentukan nilai-nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan parlemen indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki demokrasi dalam pelaksanaan proses negara-bangsa dalam penyelenggaraan sistem pemilu universal. Eksistensi demokrasi sebagai pemaduan nilai-nilai Tatanan Empat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Pilkada Indonesia masih belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dalam refleksi atau perwakilan.
Pendahuluan
Menurut terminologi pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakilwakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.
Pembahasan
Pancasila sebagai dasar negara, norma dan ideologi bangsa menyadarkan masyarakat bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Nilai-nilai sila keempat pancasila merupakan wujud dari demokrasi. Parameter Sila keempat sebagai sumber nilai tertuang dalam UUD 1945, BAB VIIB Pemilihan Umum, Pasal 22E. Peraturan ini tidak menjelaskan tentang pemilihan parlemen yang memuat sila keempat Pancasila, tetapi hanya menjelaskan tata cara baku pemilihan umum kepala daerah Indonesia. Penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dijabarkan dalam UU RI No. 22 Tahun 1999, kemudian diubah menjadi UU RI No. 32 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004, yang merupakan titik tolak perubahan kekuasaan yang mendasar, diberikan kepada pimpinan daerah.
Nama: Nadia Afista
NPM: 2213053048
Kelas: 2D
Post Test | Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman: 97-107
3. Volume: Vol 07
4. Nomor: No 02
5. Tahun Terbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pokok bahasan yang dikaji terkait dengan demokrasi sebagai pembentukan nilai-nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan parlemen indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki demokrasi dalam pelaksanaan proses negara-bangsa dalam penyelenggaraan sistem pemilu universal. Eksistensi demokrasi sebagai pemaduan nilai-nilai Tatanan Empat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Pilkada Indonesia masih belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dalam refleksi atau perwakilan.
Pendahuluan
Menurut terminologi pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakilwakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.
Pembahasan
Pancasila sebagai dasar negara, norma dan ideologi bangsa menyadarkan masyarakat bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Nilai-nilai sila keempat pancasila merupakan wujud dari demokrasi. Parameter Sila keempat sebagai sumber nilai tertuang dalam UUD 1945, BAB VIIB Pemilihan Umum, Pasal 22E. Peraturan ini tidak menjelaskan tentang pemilihan parlemen yang memuat sila keempat Pancasila, tetapi hanya menjelaskan tata cara baku pemilihan umum kepala daerah Indonesia. Penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dijabarkan dalam UU RI No. 22 Tahun 1999, kemudian diubah menjadi UU RI No. 32 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004, yang merupakan titik tolak perubahan kekuasaan yang mendasar, diberikan kepada pimpinan daerah.
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan tidak langsung sah secara konstitusional dan empiris. Untuk menyempurnakan pelaksanaannya, model sistem Pilkada harus didasarkan pada prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. Demokrasi pancasila mensyaratkan pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang hidup sesuai dengan prinsip-prinsip pancasila.
Kesimpulan
Pilkada tidak secara langsung mencerminkan hakikat sila keempat pancasila. Konflik yang berbeda dan interpretasi yang berbeda yang tidak sesuai dengan kenyataan. Memasuki tahun politik, berbagai muslihat seakan menjatuhkan pihak lawan baik secara fisik maupun mental, serta melancarkan disintegrasi bangsa. Di sisi lain, pengaturan pemilihan gubernur provinsi yang tertuang dalam undang-undang tersebut tidak jelas dan menimbulkan beberapa interpretasi. Oleh karena itu, perlu adanya jaminan kepastian pelaksanaan peraturan pemilu yang bersifat universal, yang akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan bangsa.
Arahan keempat Pancasila adalah pembentukan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam memutar roda pemerintahan. Pengamanan demokrasi juga melindungi sesuatu yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini adalah pelopor daerah yang berjuang di bawah amanat nilai-nilai demokrasi Orde IV Pancasila.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Azzahra Luthfiah Armina
Kelas: 2D
NPM: 2213053036
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman: 97 – 107
3. Volume: 7
4. Nomor: 2
5. Tahun terbit: 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
7. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah paragraf: 1 paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak disajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
3. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
C. Pendahuluan Jurnal
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
D. Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara. Penerapan nilai-nilai Pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, di dalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai Pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-undang”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Masalah terjadi di dalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah.
2. Pemilu kada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat di dalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur di dalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argumen bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkada saat ini.
E. Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Nama: Azzahra Luthfiah Armina
Kelas: 2D
NPM: 2213053036
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman: 97 – 107
3. Volume: 7
4. Nomor: 2
5. Tahun terbit: 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
7. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah paragraf: 1 paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak disajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
3. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
C. Pendahuluan Jurnal
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
D. Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara. Penerapan nilai-nilai Pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, di dalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai Pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-undang”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Masalah terjadi di dalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah.
2. Pemilu kada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat di dalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur di dalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argumen bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkada saat ini.
E. Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Atrasina Qisthin
NPM : 2213053182
Kelas : 2 D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pancasila merupakan dasar Negara berupa sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat
menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Jika dilihat dari perspektif
sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi
ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu
masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satunya yaitu sifat normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan.
1. Pemilihan Umum
2. Pemilukada
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan isi dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali.
Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, yang memicu disitegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.
Nama : Atrasina Qisthin
NPM : 2213053182
Kelas : 2 D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pancasila merupakan dasar Negara berupa sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat
menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Jika dilihat dari perspektif
sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi
ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu
masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satunya yaitu sifat normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan.
1. Pemilihan Umum
2. Pemilukada
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan isi dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali.
Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, yang memicu disitegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.
Nama : Rezza Risky Fadila
NPM : 2213053144
Kelas : 2D
Post Test
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi jurnal
abstrak
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia.
Pendahuluan
Berdasarkan uraian diatas maka
masalah yang dikaji dalam penulisan ini
adalah sebagai berikut: 1. Nilai-Nilai
Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. 2.
Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan
Umum Daerah di Indonesia.
Pembahasan
A.Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan
fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 memberlakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung (Pasal 56 Ayat (1)), timbul problematika,sebagian warga mempertanyakan, apakah pemilihan kepala daerah adalah pemilihan umum (general
election), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI Tahun 1945). Pemilihan kepala daerah langsung tidak termasuk pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2) UUD RI Tahun 1945 tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mensyaratkan belaka pada pemilihan secara demokratis. Pemilihan yang demokratis tidak hanya merupakan asas bagi suatu pemilihan langsung.
2.Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan
pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis.
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan
pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015). Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.kurangnya demokrasi internal harus menjadi faktor utama dalam setiap analisis atau keputusan mengenai pembubaran partai. Terus mengabaikan faktor penting ini bertentangan dengan dasar-dasar demokrasi liberal modern. Untuk itu, memutuskan apakah untuk membubarkan partai politik semata-mata atas dasar tujuan dan kegiatannya, tanpa mengacu pada struktur internal, tidak koheren. pengadilan domestik dan internasional harus memberikan perhatian karena perilaku demokrasi internal partai politik. Memang, tidak jelas bahwa larangan pihak memiliki efek pada praktek-praktek demokrasi partai. Pembubaran jarang dipanggil, sebagai Negara demokrasi sering memilih, sebaliknya, untuk menyerap ekstremis ke dalam persamaan yang demokratis daripada mendorong mereka bawah tanah. Banyak Negara demokrasi tidak melarang pihak yang tidak demokratis sama sekali. Selain itu, tidak sering salah satu yang bertemu dengan berbeda tugas konstitusional demokrasi internal.
Kesimpulan:
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia,demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
NPM : 2213053144
Kelas : 2D
Post Test
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi jurnal
abstrak
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia.
Pendahuluan
Berdasarkan uraian diatas maka
masalah yang dikaji dalam penulisan ini
adalah sebagai berikut: 1. Nilai-Nilai
Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. 2.
Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan
Umum Daerah di Indonesia.
Pembahasan
A.Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan
fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 memberlakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung (Pasal 56 Ayat (1)), timbul problematika,sebagian warga mempertanyakan, apakah pemilihan kepala daerah adalah pemilihan umum (general
election), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI Tahun 1945). Pemilihan kepala daerah langsung tidak termasuk pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2) UUD RI Tahun 1945 tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mensyaratkan belaka pada pemilihan secara demokratis. Pemilihan yang demokratis tidak hanya merupakan asas bagi suatu pemilihan langsung.
2.Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan
pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis.
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan
pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015). Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.kurangnya demokrasi internal harus menjadi faktor utama dalam setiap analisis atau keputusan mengenai pembubaran partai. Terus mengabaikan faktor penting ini bertentangan dengan dasar-dasar demokrasi liberal modern. Untuk itu, memutuskan apakah untuk membubarkan partai politik semata-mata atas dasar tujuan dan kegiatannya, tanpa mengacu pada struktur internal, tidak koheren. pengadilan domestik dan internasional harus memberikan perhatian karena perilaku demokrasi internal partai politik. Memang, tidak jelas bahwa larangan pihak memiliki efek pada praktek-praktek demokrasi partai. Pembubaran jarang dipanggil, sebagai Negara demokrasi sering memilih, sebaliknya, untuk menyerap ekstremis ke dalam persamaan yang demokratis daripada mendorong mereka bawah tanah. Banyak Negara demokrasi tidak melarang pihak yang tidak demokratis sama sekali. Selain itu, tidak sering salah satu yang bertemu dengan berbeda tugas konstitusional demokrasi internal.
Kesimpulan:
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia,demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Friska Faradila
NPM : 2213053278
Kelas : 2D
Tugas Anaisis jurnal
A. Identitas Jurnal:
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol. 07
4. Nomor : No. 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai - Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Abstrak Jurnal:
Abstrak Jurnal ini ditulis dengan menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, di dalam abstrak tersebut penulis mengemukakan tentang sistem pemilihan umun di Indonesia yang masih belum mencerminkan sila ke-4 Pancasila
C. Pendahuluan Jurnal:
Pendahuluan pada jurnal berisi tentang uraian Pancasila dan demokrasi yang akan menjadi masalah yang dikaji dalam penulisan ini, uraiannya yaitu seperti : Pancasila merupakan dasar negara, Pancasila sebagai ideologi, Pancasila sebagai alat politik dan demokrasi. Dari berbagai uraian tersebut muncullah masalah yang akan dikaji di penulisan jurnal ini ialah: 1. Nilai – nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia, 2. Pelaksanaan demokrasi sila keempat Pancasila sebagai sumber nilai pemilihan umum daerah di Indonesia
D. Metode Penelitian:
Jenis Penelitian yang penulis pakai ialah Penelitian normatif (doctrinal) dengan menggunakan Metode Pendekatan yaitu : a) Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach); dan b) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dalam penelitian ini yang bersifat normatif dengan mengidentifikasi data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, pengolahan dan analisis bahan hukum tersebut tidak dapat menghindari perbedaan penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum.
E. Hasil Penelitian dan Pembahasan :
Secara keseluruhan di dalam pembahasan penulis sudah bisa memberikan data sesuai dengan tujuan penelitian yang di kemukakan yaitu :
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
• Pancasila sebagai Staats fundamental norm dan ideologi bangsa Kesadaran yang terkandung dalam Pancasila Nilai-nilai yang menjadi pondasi mendasar dalam penyelenggaraan negara
• Pilkada langsung merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila
• Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berdemokrasi dalam pilkada Indonesia dapat dilakukan dengan mengutamakan musyawarah dan Mengambil keputusan sesuai dengan kepentingan bersama. Musyawarah merupakan cara yang tepat untuk mencapai keputusan akhir yang diliputi oleh semangat kekeluargaan
• Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang – Undangan
Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye, salah satu cara untuk kampanye saat ini dengan menggunakan media sosial, tetapi fakta membuktikan ujaran kebencian akbiat pemilihan umum yang terjadi di sosial media menyebabkan kerusuhan yang sangat besar. Berdasarkan hal tersebut tidak mencerminkan dari nilai - nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila sebagai sumber pemilihan umum kepala daerah di Indonesia
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen, Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada, Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung, ini akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
F. Kesimpulan
Pemilihan langsung daerah tidak mencerminkan hakikat peraturan pancasila keempa Berbagai konflik muncul interpretasi yang tidak konsisten dengan kenyataan. Memasuki tahun politik berbagai penipuan terjadi mengalahkan lawan bagaimanapun caranya
secara fisik dan fisik memicunya keruntuhan nasional Sementara itu, pengaturan terkait pemilihan kepala daerah hukumnya tidak jelas dan multitafsir. Itu sebabnya perlu
keamanan dalam implementasi Peraturan pemilihan umum menyebabkan kekacauan
sebuah negara
G. Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan :
Secara keseluruhan, karya ini memiliki kelebihan, mulai dari teori yang digunakan sesuai dengan masalah yang diteliti, metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif (doctrinal)
Kekurangan : Mungkin pada pembahasan terlalu banyak sehingga pembaca dapat kesulitan untuk menemukan inti dan manfaat dari permasalahan yang dikaji, kemudian terdapat kesalahan ketik pada penulisan yang dapat sedikit membingungkan pembacanya
Nama : Friska Faradila
NPM : 2213053278
Kelas : 2D
Tugas Anaisis jurnal
A. Identitas Jurnal:
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol. 07
4. Nomor : No. 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai - Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Abstrak Jurnal:
Abstrak Jurnal ini ditulis dengan menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, di dalam abstrak tersebut penulis mengemukakan tentang sistem pemilihan umun di Indonesia yang masih belum mencerminkan sila ke-4 Pancasila
C. Pendahuluan Jurnal:
Pendahuluan pada jurnal berisi tentang uraian Pancasila dan demokrasi yang akan menjadi masalah yang dikaji dalam penulisan ini, uraiannya yaitu seperti : Pancasila merupakan dasar negara, Pancasila sebagai ideologi, Pancasila sebagai alat politik dan demokrasi. Dari berbagai uraian tersebut muncullah masalah yang akan dikaji di penulisan jurnal ini ialah: 1. Nilai – nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia, 2. Pelaksanaan demokrasi sila keempat Pancasila sebagai sumber nilai pemilihan umum daerah di Indonesia
D. Metode Penelitian:
Jenis Penelitian yang penulis pakai ialah Penelitian normatif (doctrinal) dengan menggunakan Metode Pendekatan yaitu : a) Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach); dan b) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dalam penelitian ini yang bersifat normatif dengan mengidentifikasi data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, pengolahan dan analisis bahan hukum tersebut tidak dapat menghindari perbedaan penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum.
E. Hasil Penelitian dan Pembahasan :
Secara keseluruhan di dalam pembahasan penulis sudah bisa memberikan data sesuai dengan tujuan penelitian yang di kemukakan yaitu :
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
• Pancasila sebagai Staats fundamental norm dan ideologi bangsa Kesadaran yang terkandung dalam Pancasila Nilai-nilai yang menjadi pondasi mendasar dalam penyelenggaraan negara
• Pilkada langsung merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila
• Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berdemokrasi dalam pilkada Indonesia dapat dilakukan dengan mengutamakan musyawarah dan Mengambil keputusan sesuai dengan kepentingan bersama. Musyawarah merupakan cara yang tepat untuk mencapai keputusan akhir yang diliputi oleh semangat kekeluargaan
• Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang – Undangan
Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye, salah satu cara untuk kampanye saat ini dengan menggunakan media sosial, tetapi fakta membuktikan ujaran kebencian akbiat pemilihan umum yang terjadi di sosial media menyebabkan kerusuhan yang sangat besar. Berdasarkan hal tersebut tidak mencerminkan dari nilai - nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila sebagai sumber pemilihan umum kepala daerah di Indonesia
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen, Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada, Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung, ini akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
F. Kesimpulan
Pemilihan langsung daerah tidak mencerminkan hakikat peraturan pancasila keempa Berbagai konflik muncul interpretasi yang tidak konsisten dengan kenyataan. Memasuki tahun politik berbagai penipuan terjadi mengalahkan lawan bagaimanapun caranya
secara fisik dan fisik memicunya keruntuhan nasional Sementara itu, pengaturan terkait pemilihan kepala daerah hukumnya tidak jelas dan multitafsir. Itu sebabnya perlu
keamanan dalam implementasi Peraturan pemilihan umum menyebabkan kekacauan
sebuah negara
G. Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan :
Secara keseluruhan, karya ini memiliki kelebihan, mulai dari teori yang digunakan sesuai dengan masalah yang diteliti, metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif (doctrinal)
Kekurangan : Mungkin pada pembahasan terlalu banyak sehingga pembaca dapat kesulitan untuk menemukan inti dan manfaat dari permasalahan yang dikaji, kemudian terdapat kesalahan ketik pada penulisan yang dapat sedikit membingungkan pembacanya
Nama: Nabilla Alya Khoirun Nissa
Npm: 2213053201
Kelas: 2D
Demokrasi Sebagai Wujuf Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila
Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
Setiap Negara memiliki ideologi masing-masing yang tujuannya untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek. di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.
Pancasila adalah dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara.
Pemilihan umum yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.
Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan. Demokrasi pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama. Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilu di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah keikutsertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.
Npm: 2213053201
Kelas: 2D
Demokrasi Sebagai Wujuf Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila
Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
Setiap Negara memiliki ideologi masing-masing yang tujuannya untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek. di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.
Pancasila adalah dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara.
Pemilihan umum yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.
Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan. Demokrasi pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama. Pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilu di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah keikutsertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.
Nama : Fany Primandari
Npm: 2213053032
Kelas : 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun : 2019
Volume : 7
Halaman :97-107
Nomor : 2
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum
B. Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar Negara
yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yaitu Nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Pemilihan umum ini merupakan
jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki
kompentensi. Pemilihan umum secara
epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka.
C. Hasil dan Pembahasan
-Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapakan dalam hidup dan
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum
yang diselenggaran disetiap daerah
Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-UndanganPemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pelaksanaannya
pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri. Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Adalah salah satu hal atau dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat
mengutarakan pandangan visi dan misi
kedepan ketika menjadi kepala daerah.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin
daerah secara independen. Masyarakat
Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik.
-Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia. Pemilihan
kepala daerah yang diusung oleh partai
politik hanya berdasakan intruksi ketua
umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.
D. Kesimpulan dan Saran
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Npm: 2213053032
Kelas : 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun : 2019
Volume : 7
Halaman :97-107
Nomor : 2
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum
B. Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar Negara
yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yaitu Nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Pemilihan umum ini merupakan
jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki
kompentensi. Pemilihan umum secara
epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka.
C. Hasil dan Pembahasan
-Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapakan dalam hidup dan
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum
yang diselenggaran disetiap daerah
Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-UndanganPemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pelaksanaannya
pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri. Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Adalah salah satu hal atau dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat
mengutarakan pandangan visi dan misi
kedepan ketika menjadi kepala daerah.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin
daerah secara independen. Masyarakat
Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik.
-Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia. Pemilihan
kepala daerah yang diusung oleh partai
politik hanya berdasakan intruksi ketua
umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.
D. Kesimpulan dan Saran
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Nama : Salsabila Geisa Kesuma
NPM : 2213053121
Kelas : 2D
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Nilai pada pada dasanya memiliki
berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu
normatif. Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentu peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila
tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi.
Parameter sila keempat sebagai
sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD
1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal
22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang
mengandung tata nilai pancasila sila
keempat hanya saja menjelaskan prosedur
standart pemilihan umum kepala daerah di
Indonesia.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-
Undangan.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum. Dari rumusan
pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan
Negara harus tunduk kepada hukum yang
berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 memberlakukan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara langsung (Pasal 56 Ayat (1)),
timbul problematika, sebagian warga
mempertanyakan, apakah pemilihan kepala
daerah adalah pemilihan umum (general
election), sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI
Tahun 1945). Pemilihan kepala daerah
langsung tidak termasuk pemilu,
sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2)
UUD RI Tahun 1945 tetapi merupakan
pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18
ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta mensyaratkan belaka
pada pemilihan secara demokratis. Undang-undang pemilu tidak
mengatur secara gamblang mengenai
pencalonan pemilihan kepala daerah
independen, syarat menuju pencalonan
secara independen dianggap terlalu berat.
UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3),
menyebutkan “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”. Undang-Undang Pilkada,
minimal dukungan calon perseorangan yang
maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5
persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum pada Daftar Pemilu Tetap (DPT). Rinciannya, 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Masalah terjadi didalam pemilihan
umum kepala daerah yang paling
fundamental yaitu salah satunya kampanye.
Adalah salah satu hal atau dimana calon
dalam pemilihan umum daerah dapat
mengutarakan pandangan visi dan misi
kedepan ketika menjadi kepala daerah. Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun-2017 Pasal 28, “Media Sosial adalah kumpulan saluran komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.” Sosial media menjadi sarana baru untuk menyuarakan kampaye tetapi fakta membuktikan ujaran kebencian akbiat pemilihan umum yang terjadi di sosial media menyebabkan kerusuhan yang sangat besar. Berdasarkan hal tersebut tidak mencerminkan dari nilai-
nilai demokrasi dalam sila keempat
Pancasila sebagai sumber pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan
pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam
rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis. Sistem pemerintahan demokrasi di
Indonesia tergolong muda usianya sehingga
proses menuju kedewasaan demokrasi
terutama dalam konteks pemilihan umum
kepala daerah yang diwarnai persilisihan
dan kericuhan antar golongan. Situasi
demikian harus disikapi sebagi bagian
dinamika demokrasi yang terus berkembang
dalam berproses menuju demokrasi yang
diharapkan seluruh masyarakat Indonesia
sehingga terwujudya masyarakat adil
makmur yang bernafaskan Pancasila.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau
dari sudut historis yuridis pelaksanaan
demoktasi di daerah mengalami banyak
kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut.dua
hal penting yang harus digaris bawahi dalam
pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1.
Adanya kecenderungan rendahnya tingkat
partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari
demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya
mampu mengontrol proses-proses yang
terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo,
2015).” Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia. Beberapa
bentuk dari demokratisasi yang tidak
sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi
dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya
dapat dilihat dari peran partai politik dalam
pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala.
Perkembangan saat ini partai politik
banyak yang tidak mencerminkan dari nilai
demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam
pilkada juga di atur dalam UU Pilkada.
Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak,
tergantung seberapa besar pelaksanaannya
dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau
nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015)
daerah saat ini.
Simpulan
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik
berbagai macam hoax muncul untuk
menjatuhkan pihak lawan baik secara
ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang
terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas
dan multi tafsir.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.
NPM : 2213053121
Kelas : 2D
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Nilai pada pada dasanya memiliki
berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu
normatif. Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentu peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila
tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi.
Parameter sila keempat sebagai
sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD
1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal
22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang
mengandung tata nilai pancasila sila
keempat hanya saja menjelaskan prosedur
standart pemilihan umum kepala daerah di
Indonesia.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-
Undangan.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum. Dari rumusan
pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan
Negara harus tunduk kepada hukum yang
berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 memberlakukan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara langsung (Pasal 56 Ayat (1)),
timbul problematika, sebagian warga
mempertanyakan, apakah pemilihan kepala
daerah adalah pemilihan umum (general
election), sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI
Tahun 1945). Pemilihan kepala daerah
langsung tidak termasuk pemilu,
sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2)
UUD RI Tahun 1945 tetapi merupakan
pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18
ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta mensyaratkan belaka
pada pemilihan secara demokratis. Undang-undang pemilu tidak
mengatur secara gamblang mengenai
pencalonan pemilihan kepala daerah
independen, syarat menuju pencalonan
secara independen dianggap terlalu berat.
UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3),
menyebutkan “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”. Undang-Undang Pilkada,
minimal dukungan calon perseorangan yang
maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5
persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum pada Daftar Pemilu Tetap (DPT). Rinciannya, 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Masalah terjadi didalam pemilihan
umum kepala daerah yang paling
fundamental yaitu salah satunya kampanye.
Adalah salah satu hal atau dimana calon
dalam pemilihan umum daerah dapat
mengutarakan pandangan visi dan misi
kedepan ketika menjadi kepala daerah. Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun-2017 Pasal 28, “Media Sosial adalah kumpulan saluran komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.” Sosial media menjadi sarana baru untuk menyuarakan kampaye tetapi fakta membuktikan ujaran kebencian akbiat pemilihan umum yang terjadi di sosial media menyebabkan kerusuhan yang sangat besar. Berdasarkan hal tersebut tidak mencerminkan dari nilai-
nilai demokrasi dalam sila keempat
Pancasila sebagai sumber pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan
pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam
rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis. Sistem pemerintahan demokrasi di
Indonesia tergolong muda usianya sehingga
proses menuju kedewasaan demokrasi
terutama dalam konteks pemilihan umum
kepala daerah yang diwarnai persilisihan
dan kericuhan antar golongan. Situasi
demikian harus disikapi sebagi bagian
dinamika demokrasi yang terus berkembang
dalam berproses menuju demokrasi yang
diharapkan seluruh masyarakat Indonesia
sehingga terwujudya masyarakat adil
makmur yang bernafaskan Pancasila.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau
dari sudut historis yuridis pelaksanaan
demoktasi di daerah mengalami banyak
kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut.dua
hal penting yang harus digaris bawahi dalam
pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1.
Adanya kecenderungan rendahnya tingkat
partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari
demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya
mampu mengontrol proses-proses yang
terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo,
2015).” Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia. Beberapa
bentuk dari demokratisasi yang tidak
sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi
dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya
dapat dilihat dari peran partai politik dalam
pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala.
Perkembangan saat ini partai politik
banyak yang tidak mencerminkan dari nilai
demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam
pilkada juga di atur dalam UU Pilkada.
Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak,
tergantung seberapa besar pelaksanaannya
dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau
nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015)
daerah saat ini.
Simpulan
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik
berbagai macam hoax muncul untuk
menjatuhkan pihak lawan baik secara
ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang
terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas
dan multi tafsir.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Alisa Syabrina
NPM : 2253053049
Kelas : 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol & Hal : 07 & 97-107
3. Nomor : No 02
4. Tahun Terbit : Oktober 2019
5. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
6. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum mencerminkan sistem demokrasi, dan demokrasi memberikan kesempatan kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. secara empiris, Indonesia masih belum mencerminkan ideologi yang telah disepakati oleh rakyat Indonesia. Pokok bahasan yang dikaji terkait dengan demokrasi sebagai pembentukan nilai-nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan parlemen indonesia. Perubahan ini sesuai amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi. Sila IV Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki demokrasi dalam pelaksanaan proses negara-bangsa dalam penyelenggaraan sistem pemilu universal. Eksistensi demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai Tatanan Empat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum yang menganut prinsip negara hukum, maka seharusnya juga mengikuti prinsip demokrasi. Pilkada Indonesia gagal mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dalam refleksi atau perwakilan.
Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai memiliki sifat yang berbeda secara fundamental, salah satunya normatif. Nilai normatif adalah nilai yang meliputi keinginan, keinginan, dan kebutuhan. Nilai dinyatakan dalam bentuk aturan sebagai petunjuk manusia untuk bertindak.
Pancasila sebagai standar dasar negara dan ideologi bangsa menyadarkan masyarakat bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Salah satu landasan terpenting sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu adalah sila keempat Pancasila, yaitu nilai-nilai kerakyatan yang berpedoman pada kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam kegiatan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, nilai-nilai sila keempat pancasila merupakan salah satu bentuk demokrasi.
Menurut Widodo, “pilkada langsung merupakan indikasi nyata dari demokratisasi daerah. Pemimpin daerah dan wakil pemimpin daerah dipilih sebagai pasangan calon tunggal, dilaksanakan secara demokratis dengan prinsip keterusterangan, kesemestaan, kebebasan, kerahasiaan, kejujuran, dan keadilan. Pasangan calon pimpinan daerah dapat diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki kursi di DPRD: dengan persyaratan khusus dan/atau calon perseorangan juga dengan persyaratan khusus (Widodo, 2015).
Demokratisasi mencerminkan sila keempat Pancasila. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, cara pandang hidup suatu bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang seharusnya benar dan diterapkan dalam kehidupan dan fungsi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berdemokrasi dalam pilkada Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan refleksi dan keputusan untuk kepentingan bersama. Pertimbangan untuk mencapai kesepakatan penuh dengan semangat kekeluargaan. Hormati dan hargai setiap keputusan yang dibuat sebagai hasil refleksi. Keputusan yang diambil harus bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghargai harkat dan martabat manusia, nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kejujuran untuk kepentingan bersama. Jika dilihat lebih dekat, kata Widodo, “makna dan makna perintah keempat adalah sebagai berikut:
a) Inti dari tatanan ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b) Refleksi, yaitu keputusan bulat bersama di jalan kebijaksanaan. C Mengambil keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan itu bulat, sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas bersifat diskresioner. D. Meliputi asas kerakyatan yaitu rasa cinta rakyat, perjuangan cita-cita rakyat, dan semangat kerakyatan. Prinsip pemikiran konsensual yaitu mempertimbangkan dan menghormati keinginan semua orang melalui forum permusyawaratan, menghormati keberagaman, mendahulukan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015)”.
Parameter Sila keempat sebagai sumber nilai dicantumkan dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22E. Peraturan ini tidak menjelaskan tentang pemilihan parlemen yang memuat sila keempat Pancasila, tetapi hanya menjelaskan tata cara baku pemilihan umum kepala daerah Indonesia. . Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara parlementer dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004, merupakan perubahan mendasar dalam kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah. . . Pilkada adalah pemilihan anggota parlemen yang diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pemimpin daerah sesuai amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada yang tidak sesuai dengan sila ke-4 Pancasila dalam hal pelanggaran, penyelenggara, peserta pemilu dan kelompok pendukung, serta kecurangan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 177 dan 178 Undang-Undang tersebut.
Permasalahan tersebut di atas, maka dua hal penting yang harus ditekankan dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1.
Oleh karena itu, menerapkan nilai-nilai Pancasila Orde Keempat demokrasi sangat penting untuk mereduksi permasalahan pilkada di Indonesia.
Sebagai pengertian, misi dan peran negara yang menganut sistem demokrasi, partai politik merupakan sarana penting dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal X Bab 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun dalam praktiknya, banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dari empat sila Pancasila.
Untuk pelaksanaan yang efektif, model sistem Pilkada harus didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila.
Karena itulah partai politik berpartisipasi dalam pemilu yang sedang berlangsung untuk mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi Orde Keempat Pancasila.
Terdapat bentuk partai di dalam partai yang tidak mencerminkan demokrasi, dimana pemilihan atau pengangkatan pimpinan daerah partai saat ini tidak mencerminkan prinsip demokrasi.
Sistem pengangkatan pimpinan daerah presiden umum partai politik dapat menimbulkan masalah yang meruntuhkan nilai-nilai demokrasi dalam sila keempat pancasila.
Ini jelas pelanggaran partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi Pancasila.
Mengingat kesediaan demokrasi dan pengadilan, termasuk ECtHR, untuk melarang partai non-demokratis, muncul pertanyaan apakah partai yang mengklaim demokratis secara eksternal tetapi tidak secara internal - dari perspektif struktur itu sendiri - harus dilarang.
Partai-partai Indonesia yang tidak demokratis menunjukkan kediktatoran secara internal, pimpinan partai tidak pernah diganti, penunjukan pimpinan daerah secara sepihak oleh partai, seperti contoh di atas, menjadi masalah dalam konteks demokrasi.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut: Pemilihan daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat sila keempat Pancasila.Di sisi lain, pengaturan pemilihan kepala daerah yang tertuang dalam undang-undang tersebut tidak jelas dan terdapat beberapa interpretasi. kebangsaan Sila keempat pancasila adalah Bela demokrasi juga membela sesuatu yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bersaing di bawah amanat nilai-nilai demokrasi Orde Keempat Pancasila.
Nama : Alisa Syabrina
NPM : 2253053049
Kelas : 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol & Hal : 07 & 97-107
3. Nomor : No 02
4. Tahun Terbit : Oktober 2019
5. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
6. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum mencerminkan sistem demokrasi, dan demokrasi memberikan kesempatan kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. secara empiris, Indonesia masih belum mencerminkan ideologi yang telah disepakati oleh rakyat Indonesia. Pokok bahasan yang dikaji terkait dengan demokrasi sebagai pembentukan nilai-nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan parlemen indonesia. Perubahan ini sesuai amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi. Sila IV Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki demokrasi dalam pelaksanaan proses negara-bangsa dalam penyelenggaraan sistem pemilu universal. Eksistensi demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai Tatanan Empat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum yang menganut prinsip negara hukum, maka seharusnya juga mengikuti prinsip demokrasi. Pilkada Indonesia gagal mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dalam refleksi atau perwakilan.
Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai memiliki sifat yang berbeda secara fundamental, salah satunya normatif. Nilai normatif adalah nilai yang meliputi keinginan, keinginan, dan kebutuhan. Nilai dinyatakan dalam bentuk aturan sebagai petunjuk manusia untuk bertindak.
Pancasila sebagai standar dasar negara dan ideologi bangsa menyadarkan masyarakat bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Salah satu landasan terpenting sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu adalah sila keempat Pancasila, yaitu nilai-nilai kerakyatan yang berpedoman pada kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam kegiatan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, nilai-nilai sila keempat pancasila merupakan salah satu bentuk demokrasi.
Menurut Widodo, “pilkada langsung merupakan indikasi nyata dari demokratisasi daerah. Pemimpin daerah dan wakil pemimpin daerah dipilih sebagai pasangan calon tunggal, dilaksanakan secara demokratis dengan prinsip keterusterangan, kesemestaan, kebebasan, kerahasiaan, kejujuran, dan keadilan. Pasangan calon pimpinan daerah dapat diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki kursi di DPRD: dengan persyaratan khusus dan/atau calon perseorangan juga dengan persyaratan khusus (Widodo, 2015).
Demokratisasi mencerminkan sila keempat Pancasila. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, cara pandang hidup suatu bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang seharusnya benar dan diterapkan dalam kehidupan dan fungsi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berdemokrasi dalam pilkada Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan refleksi dan keputusan untuk kepentingan bersama. Pertimbangan untuk mencapai kesepakatan penuh dengan semangat kekeluargaan. Hormati dan hargai setiap keputusan yang dibuat sebagai hasil refleksi. Keputusan yang diambil harus bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghargai harkat dan martabat manusia, nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kejujuran untuk kepentingan bersama. Jika dilihat lebih dekat, kata Widodo, “makna dan makna perintah keempat adalah sebagai berikut:
a) Inti dari tatanan ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b) Refleksi, yaitu keputusan bulat bersama di jalan kebijaksanaan. C Mengambil keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan itu bulat, sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas bersifat diskresioner. D. Meliputi asas kerakyatan yaitu rasa cinta rakyat, perjuangan cita-cita rakyat, dan semangat kerakyatan. Prinsip pemikiran konsensual yaitu mempertimbangkan dan menghormati keinginan semua orang melalui forum permusyawaratan, menghormati keberagaman, mendahulukan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015)”.
Parameter Sila keempat sebagai sumber nilai dicantumkan dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22E. Peraturan ini tidak menjelaskan tentang pemilihan parlemen yang memuat sila keempat Pancasila, tetapi hanya menjelaskan tata cara baku pemilihan umum kepala daerah Indonesia. . Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara parlementer dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004, merupakan perubahan mendasar dalam kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah. . . Pilkada adalah pemilihan anggota parlemen yang diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pemimpin daerah sesuai amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada yang tidak sesuai dengan sila ke-4 Pancasila dalam hal pelanggaran, penyelenggara, peserta pemilu dan kelompok pendukung, serta kecurangan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 177 dan 178 Undang-Undang tersebut.
Permasalahan tersebut di atas, maka dua hal penting yang harus ditekankan dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1.
Oleh karena itu, menerapkan nilai-nilai Pancasila Orde Keempat demokrasi sangat penting untuk mereduksi permasalahan pilkada di Indonesia.
Sebagai pengertian, misi dan peran negara yang menganut sistem demokrasi, partai politik merupakan sarana penting dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal X Bab 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun dalam praktiknya, banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dari empat sila Pancasila.
Untuk pelaksanaan yang efektif, model sistem Pilkada harus didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila.
Karena itulah partai politik berpartisipasi dalam pemilu yang sedang berlangsung untuk mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi Orde Keempat Pancasila.
Terdapat bentuk partai di dalam partai yang tidak mencerminkan demokrasi, dimana pemilihan atau pengangkatan pimpinan daerah partai saat ini tidak mencerminkan prinsip demokrasi.
Sistem pengangkatan pimpinan daerah presiden umum partai politik dapat menimbulkan masalah yang meruntuhkan nilai-nilai demokrasi dalam sila keempat pancasila.
Ini jelas pelanggaran partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi Pancasila.
Mengingat kesediaan demokrasi dan pengadilan, termasuk ECtHR, untuk melarang partai non-demokratis, muncul pertanyaan apakah partai yang mengklaim demokratis secara eksternal tetapi tidak secara internal - dari perspektif struktur itu sendiri - harus dilarang.
Partai-partai Indonesia yang tidak demokratis menunjukkan kediktatoran secara internal, pimpinan partai tidak pernah diganti, penunjukan pimpinan daerah secara sepihak oleh partai, seperti contoh di atas, menjadi masalah dalam konteks demokrasi.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut: Pemilihan daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat sila keempat Pancasila.Di sisi lain, pengaturan pemilihan kepala daerah yang tertuang dalam undang-undang tersebut tidak jelas dan terdapat beberapa interpretasi. kebangsaan Sila keempat pancasila adalah Bela demokrasi juga membela sesuatu yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bersaing di bawah amanat nilai-nilai demokrasi Orde Keempat Pancasila.
Nama : Riska Adila Khoirina
NPM : 2213053218
Kelas : 2D
Post Test
Analisis Jurnal
*A. Identitas Jurnal*
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
*B. Isi Jurnal*
Abstrak
Pemilihan umum adalah contoh dari sistem demokrasi. Demokrasi pada dasarnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena
itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
*C. Pembahasan*
*A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia*
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum sendiri menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan.
*B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia*
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Di dalam hasil dan pembahasan, penulis menyampaikan nya dengan bahasa yang sangat baik sehingga mudah di mengerti.
*D. Kesimpulan*
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Sekian dan terimakasih...
NPM : 2213053218
Kelas : 2D
Post Test
Analisis Jurnal
*A. Identitas Jurnal*
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
*B. Isi Jurnal*
Abstrak
Pemilihan umum adalah contoh dari sistem demokrasi. Demokrasi pada dasarnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena
itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
*C. Pembahasan*
*A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia*
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum sendiri menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan.
*B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia*
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Di dalam hasil dan pembahasan, penulis menyampaikan nya dengan bahasa yang sangat baik sehingga mudah di mengerti.
*D. Kesimpulan*
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Sekian dan terimakasih...
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Keyla Nabela Larasati
NPM : 2213053108
Kelas : 2D
Analisis Jurnal
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol : 7
3. Nomor : 2
4. Halaman : 97-107
5. Tahun penerbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak di sajikan dengan format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak penulis menjelaskan Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
3. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
C. PENDAHULUAN JURNAL
Pendahuluan jurnal penulis membahas mengenai ideologi negara Indonesia Pancasila. Yang merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Peneliti juga membahas mengenai Metode yang dilakukan, meliputi jenis penelitian, metode pendekatan, spesifikasi penelitian, serta jenis, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data.
Penjelasan metode dalam pendahuluan jurnal di jelaskan secara rinci, sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami nya.
D. HASIL dan PEMBAHASAN
A. Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai fundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
E. Kesimpulan
Simpulan
Dalam bagian kesimpulan, penulis menyebutkan kembali apa yang menjadi topik utama dalam pembahasan yang sudah di sebutkan sebelumnya. Bagian kesimpulan di tulis secara ringkas namun memuat hal yang sangat berbobot .
Nama : Keyla Nabela Larasati
NPM : 2213053108
Kelas : 2D
Analisis Jurnal
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol : 7
3. Nomor : 2
4. Halaman : 97-107
5. Tahun penerbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak di sajikan dengan format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak penulis menjelaskan Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
3. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
C. PENDAHULUAN JURNAL
Pendahuluan jurnal penulis membahas mengenai ideologi negara Indonesia Pancasila. Yang merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Peneliti juga membahas mengenai Metode yang dilakukan, meliputi jenis penelitian, metode pendekatan, spesifikasi penelitian, serta jenis, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data.
Penjelasan metode dalam pendahuluan jurnal di jelaskan secara rinci, sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami nya.
D. HASIL dan PEMBAHASAN
A. Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai fundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
E. Kesimpulan
Simpulan
Dalam bagian kesimpulan, penulis menyebutkan kembali apa yang menjadi topik utama dalam pembahasan yang sudah di sebutkan sebelumnya. Bagian kesimpulan di tulis secara ringkas namun memuat hal yang sangat berbobot .
Nama: zahrani nabila isdy
Npm: 2253053031
Kelas: 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol & Hal : 07 & 97-107
3. Nomor : No 02
4. Tahun Terbit : Oktober 2019
5. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
6. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. Isi Jurnal
ABSTRAK
Abstrak tersebut membahas tentang hubungan antara sistem demokrasi dan nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Meskipun Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi, namun dalam kenyataannya, pemilihan umum masih belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang diharapkan dalam sila keempat Pancasila. Pilkada di Indonesia dianggap gagal mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dalam refleksi atau perwakilan. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang menganut prinsip negara hukum, Indonesia perlu memperhatikan pentingnya eksistensi demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum.
PEMBAHASAN
Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Sila keempat Pancasila merupakan sumber nilai yang penting dalam pemilihan umum daerah di Indonesia, karena nilai-nilai kerakyatan yang berpedoman pada kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam kegiatan permusyawaratan/perwakilan merupakan salah satu bentuk demokrasi. Pilkada langsung merupakan indikasi nyata dari demokratisasi daerah, di mana pemimpin daerah dan wakil pemimpin daerah dipilih secara demokratis dengan prinsip keterusterangan, kesemestaan, kebebasan, kerahasiaan, kejujuran, dan keadilan. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berdemokrasi dalam pilkada Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan refleksi dan keputusan untuk kepentingan bersama, dengan menghormati keberagaman, mendahulukan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara parlementer diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004. Pilkada adalah pemilihan anggota parlemen yang diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pemimpin daerah sesuai amanat rakyat.
Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
pelaksanaan pilkada di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila. Beberapa permasalahan yang muncul seperti pelanggaran, penyelenggara, peserta pemilu, kelompok pendukung, kecurangan, dan partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi, dapat meruntuhkan prinsip demokrasi dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila Orde Keempat dalam pelaksanaan pilkada, serta memastikan model sistem Pilkada didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pemilihan atau pengangkatan pimpinan daerah partai politik harus mencerminkan prinsip demokrasi, dan partai politik yang tidak demokratis dapat meruntuhkan nilai-nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari uraian tersebut adalah bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia masih belum mencerminkan sifat sila keempat Pancasila yang berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, pengaturan pemilihan kepala daerah dalam undang-undang tidak jelas dan terdapat beberapa interpretasi yang menimbulkan permasalahan dalam praktiknya. Oleh karena itu, bela demokrasi juga berarti membela minoritas, seperti calon kepala daerah yang bersaing di bawah amanat nilai-nilai demokrasi Orde Keempat Pancasila.
Npm: 2253053031
Kelas: 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol & Hal : 07 & 97-107
3. Nomor : No 02
4. Tahun Terbit : Oktober 2019
5. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
6. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. Isi Jurnal
ABSTRAK
Abstrak tersebut membahas tentang hubungan antara sistem demokrasi dan nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Meskipun Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi, namun dalam kenyataannya, pemilihan umum masih belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang diharapkan dalam sila keempat Pancasila. Pilkada di Indonesia dianggap gagal mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dalam refleksi atau perwakilan. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang menganut prinsip negara hukum, Indonesia perlu memperhatikan pentingnya eksistensi demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum.
PEMBAHASAN
Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Sila keempat Pancasila merupakan sumber nilai yang penting dalam pemilihan umum daerah di Indonesia, karena nilai-nilai kerakyatan yang berpedoman pada kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam kegiatan permusyawaratan/perwakilan merupakan salah satu bentuk demokrasi. Pilkada langsung merupakan indikasi nyata dari demokratisasi daerah, di mana pemimpin daerah dan wakil pemimpin daerah dipilih secara demokratis dengan prinsip keterusterangan, kesemestaan, kebebasan, kerahasiaan, kejujuran, dan keadilan. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berdemokrasi dalam pilkada Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan refleksi dan keputusan untuk kepentingan bersama, dengan menghormati keberagaman, mendahulukan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara parlementer diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004. Pilkada adalah pemilihan anggota parlemen yang diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pemimpin daerah sesuai amanat rakyat.
Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
pelaksanaan pilkada di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila. Beberapa permasalahan yang muncul seperti pelanggaran, penyelenggara, peserta pemilu, kelompok pendukung, kecurangan, dan partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi, dapat meruntuhkan prinsip demokrasi dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila Orde Keempat dalam pelaksanaan pilkada, serta memastikan model sistem Pilkada didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pemilihan atau pengangkatan pimpinan daerah partai politik harus mencerminkan prinsip demokrasi, dan partai politik yang tidak demokratis dapat meruntuhkan nilai-nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari uraian tersebut adalah bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia masih belum mencerminkan sifat sila keempat Pancasila yang berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, pengaturan pemilihan kepala daerah dalam undang-undang tidak jelas dan terdapat beberapa interpretasi yang menimbulkan permasalahan dalam praktiknya. Oleh karena itu, bela demokrasi juga berarti membela minoritas, seperti calon kepala daerah yang bersaing di bawah amanat nilai-nilai demokrasi Orde Keempat Pancasila.
Nama : Dea marlinda
Npm : 2213053147
Kelas : 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi jurnal
Abstrak
Pemilihan umum di Indonesia merupakan cerminan dari sistem demokrasi, di mana demokrasi memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun secara empiris, sistem demokrasi di Indonesia belum mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat. Terdapat permasalahan yang berkaitan dengan implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Konstitusi menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, dan Pancasila sila keempat merupakan penjelmaan dari asas demokrasi.Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam
penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya.
Pendahuluan :
Dalam pendahuluan jurnal ini penulis menuliskan tentang Pancasila merupakan dasar Negara berupa sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat
menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Jika dilihat dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Pembahasan :
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.
Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia harus dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat konstitusi. Hal tersebut merupakan implementasi sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dilaksanakan dengan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama seluruh rakyat. Dalam sistem demokrasi, pengawasan dilakukan oleh rakyat untuk mencegah pengamanan kekuasaan dan memastikan kepentingan rakyat terpenuhi.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.
Kesimpulan :
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat, karena terdapat beragam konflik dan munculnya berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan
Npm : 2213053147
Kelas : 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi jurnal
Abstrak
Pemilihan umum di Indonesia merupakan cerminan dari sistem demokrasi, di mana demokrasi memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun secara empiris, sistem demokrasi di Indonesia belum mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat. Terdapat permasalahan yang berkaitan dengan implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Konstitusi menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, dan Pancasila sila keempat merupakan penjelmaan dari asas demokrasi.Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam
penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya.
Pendahuluan :
Dalam pendahuluan jurnal ini penulis menuliskan tentang Pancasila merupakan dasar Negara berupa sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat
menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Jika dilihat dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Pembahasan :
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.
Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia harus dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat konstitusi. Hal tersebut merupakan implementasi sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dilaksanakan dengan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama seluruh rakyat. Dalam sistem demokrasi, pengawasan dilakukan oleh rakyat untuk mencegah pengamanan kekuasaan dan memastikan kepentingan rakyat terpenuhi.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.
Kesimpulan :
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat, karena terdapat beragam konflik dan munculnya berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan
Nama : Gadis Nurma Guspita
NPM : 2213053097
Kelas : 2D
PRODI : PGSD
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak :
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi.
Pembahasan :
A. Demokrasi sila ke empat Pancasila sebagai sumber nilai dalam pemilihan di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Pancasila sebagai staatfundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
B. Pancasila demokrasi sila ke empat Pancasila sebagai sumber nilai pemilihan umum daerah Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur
Kesimpulan :
Berdasarkan deskripsi diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa
NPM : 2213053097
Kelas : 2D
PRODI : PGSD
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak :
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi.
Pembahasan :
A. Demokrasi sila ke empat Pancasila sebagai sumber nilai dalam pemilihan di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Pancasila sebagai staatfundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
B. Pancasila demokrasi sila ke empat Pancasila sebagai sumber nilai pemilihan umum daerah Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur
Kesimpulan :
Berdasarkan deskripsi diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Arba'a Hidayat Abimanyu
Npm : 2263053002
Kelas : 2D
Analisis jurnal
A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B.Isi Jurnal
Abstrak
Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di
Indonesia sampai saat ini tidak
mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi
yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang
demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam
penyelenggaraan sistem
pemilihan umumnya.
Pendahuluan:
Pancasila merupakan aspek terpenting
dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang
ideologi manapun, sehingga Pancasila
mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan
terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila sebagai alat
politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini
Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang
ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Negara
Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan
pencerminan dari nilai Pancasila. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilu.
Pembahasan:
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentu peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak. landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan.Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.Penerapan nilai-nilai pancasila
sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan
dengan mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum.
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat
kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.
2.Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu
implementasi dari sistim demokrasi dalam
rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis.Pemilihan umum menurut sudut
pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat
merasakan rasanya demokrasi secara nyata
ketika proses pemilihan umum
diselenggarakan dalam rangka menentukan
kandidat diinginkan yang dapat memimpin
dengan bijak dan arif
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur,dan adil
setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta
masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur.Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila
sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia.
Kesimpulan:
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan.perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Nama : Arba'a Hidayat Abimanyu
Npm : 2263053002
Kelas : 2D
Analisis jurnal
A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B.Isi Jurnal
Abstrak
Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di
Indonesia sampai saat ini tidak
mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi
yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang
demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam
penyelenggaraan sistem
pemilihan umumnya.
Pendahuluan:
Pancasila merupakan aspek terpenting
dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang
ideologi manapun, sehingga Pancasila
mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan
terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila sebagai alat
politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini
Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang
ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Negara
Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan
pencerminan dari nilai Pancasila. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilu.
Pembahasan:
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentu peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak. landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan.Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.Penerapan nilai-nilai pancasila
sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan
dengan mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum.
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat
kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.
2.Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu
implementasi dari sistim demokrasi dalam
rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis.Pemilihan umum menurut sudut
pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat
merasakan rasanya demokrasi secara nyata
ketika proses pemilihan umum
diselenggarakan dalam rangka menentukan
kandidat diinginkan yang dapat memimpin
dengan bijak dan arif
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur,dan adil
setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta
masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur.Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila
sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia.
Kesimpulan:
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan.perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.