Posts made by Towi Hidayat 2253053011

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Towi Hidayat 2253053011 -
Nama : towii Hidayat
NPM : 2253053011
Kelas : 2/E

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.
Menurut terminologi pemilu adalah
“proses memilih orang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu “sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi lkesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakilwakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir,2017).

Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Kelas 2E -> PRETEST

by Towi Hidayat 2253053011 -
Nama :Towi Hidayat
Kelas : 2E
NPM : 2253053011

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah saya tahu bahwasannya permasalahan PSBB dan pelanggaran HAM saat masa pandemi terjadi. Menurut saya, terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu PSBB di beberapa kalangan cenderung otoratif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai Hak Azasi Manusia (HAM). Dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam 'Bagian menimbang huruf c"
menegaskan "Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal."

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara akan hancu. Konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa adanya konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini: Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia dan munculnya berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Pasal-pasal yang terdapat dalam UUD NKRI Tahun 1945 sudah cukup untuk dijadikan sebuah pedoman dalam kehidupan bermasyarakat di negara kita saat ini. Namun dari beberapa dengan kehidupan bernegara di Indonesia saat ini diperlukan adanya kesadaran diri masyarakat dalam menjaga apa yang ada pada negara kita. Menjadikan UUD NKRI 1945 sebagai pedoman dalam menyelesaikan tantangan kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut pendapat saya, persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat penting bahkan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa dan menjaga keamanan dan kenyamanan warga Negara. Menurut saya, tentu untuk keberlangsungan bangsa, harus diperbaiki yakni meninggalkan sikap chauvinisme atau kesukuan. Bangsa Indonesia harus bersatu dengan beragam macam suku dan kebudayaan, Negara harus menjadi fasilitator dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuaan setiap warga Negara.