གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Yuda Kristian Lumban Raja

Nama: Yuda Kristian Lumban Raja

Npm: 2213053260


Indentitas Jurnal 

Nama Jurnal: INSANIA 

Volume Jurnal: VOL 16

Nomor Jurnal: No. 2

Jumlah Halaman: 119-133

Tahun Terbit: 2011

Judul Jurnal: PENTINGNYA PENDIDIKAN NILAI MORAL BAGI GENERASI PENERUS

Penulis: Ahmad Nawawi

Abstrak Jurnal: Dengan jumlah jam pembelajaran yang dimiliki nuansa pendidikan agama dan moral minim, hanya 2 sampai 4 jam per minggu dibandingkan jam 34 hingga 42 jam per minggu. Sedangkan dengan KTSP sebenarnya lebih mudah dikelola, sehingga kebutuhan tersebut bisa tercukupi akomodasi dan dipenuhi.

   Pendidikan Nilai Moral Agama sangat penting bagi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa, yang mengangkat harkat dan martabat bangsa, meningkatkan kualitas kehidupan, kehidupan ke arah yang lebih baik, aman dan nyaman serta sejahtera. Pendidikan adalah membentuk generasi penerus yang berotak Jerman dan memiliki Mekkah hati yang mencerminkan keseimbangan antara ilmu dan amalan nilai moral/agama. Kondisi ideal generasi muda penerus, sebagai individu yang sedang berkembang, oleh karena itu perlu diberikan kesempatan untuk berkembang secara proporsional, terarah, dan optimal serta mendapatkan pendidikan yang seimbang pelayanan antara ilmu pengetahuan dan pendidikan moral/agama. Mereka mempunyai peranan dan kedudukan yang strategis dalam kelangsungan kehidupan bangsa. Namun kondisi faktual di lapangan seperti yang tertera di media cetak dan media elektronik, nyatanya sebagai generasi penerus, generasi muda pun ikut terjerumus perilaku asusila yang sangat mengkhawatirkan dan menakutkan bahkan meresahkan masyarakat, seperti munculnya geng motor, tawuran (pelajar, mahasiswa, bahkan antar desa yang melibatkan massa). Dia diprakirakan sebagai akibat dari terabaikannya Pendidikan Nilai Moral Di Indonesia. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba mengeksplorasi berdasarkan literatur meninjau dan kondisi nyata di lapangan untuk mendapatkan solusi yang dapat diandalkan. Dibantu oleh teori Pembangunan Sosial dan Moral dari Albert Bandura dan Kohlberg mengharapkan solusi untuk mendorong hal tersebut pelaksanaan Pendidikan Nilai Moral/Agama di Indonesia.

Pendahuluan: Apabila kita melihat dari sudut pandang psikologi perkembangan, dunia nampak semakin tua, manusia semakin cerdas, pengetahuan semakin dewasa, dan teknologi pun semakin canggih. Namun di balik semua itu, apakah kehidupan kita menjadi semakin baik, semakin nyaman, dan semakin sejahtera baik secara lahiriah maupun badaniah? Mungkin tidak, bahkan sebaliknya. Kehidupan kita nampaknya semakin mundur dan terpuruk, reformasi kita kebablasan, korupsi semakin terang-terangan dan merajalela, krisis multi dimensi pun tak kunjung selesai. Bangsa ini nampaknya sudah cukup lelah melihat, menyaksikan dan mengalami keadaan yang demikian. Seperti dikemukakan oleh Dedi Supriadi (Pikiran Rakyat, 12 Juni 2001: 8-9), bahwa orde baru berakhir, dan muncul era reformasi. Era ini menyaksikan sosok bangsa ini yang lunglai, terkapar dalam ketidakberdayaan akibat berbagai krisis yang dialaminya. Keadaan tersebut tidak saja mengakibatkan terpuruknya ekonomi, tetapi juga mengakibatkan merosotnya kualias hidup, bahkan merosotnya martabat bangsa. Apakah gerangan yang menyebabkan semua itu? Kalau kita telaah mungkin akan muncul sederetan faktor penyebab. Ada yang mengatakan karena pejabatnya tidak jujur, korup, penegak hukumnya tidak adil, rakyatnya tidak produktif, karyawan bawahannya tidak loyal, tidak bisa kerjasama, tidak empati, tidak mempunyai keteguhan hati dan komitmen, pelajar dan mahasiswanya tawuran, dan sebagainya.

Landasan Teori: Pendidikan dalam arti yang luas meliputi semua perbuatan dan usaha dari generasi tua untuk mengalihkan pengetahuannya, pengalamannya, kecakapannya serta keterampilannya kepada generasi muda sebagai usaha menyiapkannya agar dapat memenuhi fungsi hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah (Soegarda Perbaikan dan Harahap, H.A.H., 1981: 257).

Tujuan Jurnal: tulisan ini mencoba mengeksplorasi berdasarkan literatur meninjau dan kondisi nyata di lapangan untuk mendapatkan solusi yang dapat diandalkan. Dibantu oleh teori Pembangunan Sosial dan Moral dari Albert Bandura dan Kohlberg mengharapkan solusi untuk mendorong hal tersebut pelaksanaan Pendidikan Nilai Moral/Agama di Indonesia

Metode: dalamnya peneliti menyelidiki pola perilaku, bahasa, dan tindakan dari suatu kelompok kebudayaan di lingkungan yang alamiah dalam jangka waktu yang cukup lama

Hasil dan pembahasan: Melihat dan memperhatikan fenomena dan kondisi ideal remaja sebagai generasi penerus, maka pendidikan nilai moral perlu ditanamkan sejak dini dan harus dikelola secara serius.  Dilaksanakan dengan perencanaan yang matang dan program yang berkualitas. Misalnya dengan jumlah jam pelajaran yang memadai, program yang jelas, teknik dan pendekatan proses pembelajaran yang handal serta fasilitas yang memadai. Jika hal ini bisa dilaksanakan dengan baik, niscaya generasi akan memiliki moral yang baik, akhlak mulia, budi pekerti yang luhur, empati, dan tanggungjawab. Sehingga yang kita saksikan bukan lagi kekerasan dan tawuran, melainkan saling membantu, menolong sesama, saling menyayangi, rasa empati, jujur dan tidak korup, serta tanggungjawab. Jangankan memukul atau membunuh, mengejek, mengeluarkan kata-kata kotor dan menghina teman pun tidak boleh karena dinilai sebagai melanggar nilai-nilai moral.

  Uraian tersebut menggambarkan betapa pentingnya pendidikan nilai moral bagi generasi penerus bangsa yang tercinta ini. Permasalahannya adalah kapan hal ini bisa kita lakukan? Sekarang? Besok? Atau besok lagi? Kadangkala yang terjadi di masyarakat kita malah sebaliknya. Sejak dini anak sudah kita ajari dan kita didik tidak jujur, tidak percaya diri. Sadar atau tidak kita sebenarnya telah melakukan kesalahan yang sangat merugikan anak. Misalnya ketika anak kita terbentur meja, kita katakan meja nakal, meja yang salah, sambil kita memukuli meja. Ini berarti anak telah kita ajari tidak jujur pada dirinya, dan selalu menyalahkan orang lain luar dirinya, sehingga tertanam pada diri anak bahwa semua yang di luar dirinya adalah salah. Kalau itu terus berkembang, satu saat nanti ketika dia menjadi mahasiswa atau pejabat, dia akan menjadi manusia yang selalu menyalahkan orang lain, dan tidak pernah merasa dirinya yang bersalah dan harus meminta maaf. Bahkan yang terjadi adalah mencaci orang lain, menyalahkan orang lain walaupun kenyataannya orang lain lebih pintar dari dirinya. Pejabat pun mereka caci maki, bahkan presiden pun mereka caci maki.

Kesimpulan: Pendidikan nilai moral/agama sangat penting bagi para remaja sebagai generasi penerus bangsa, agar martabat bangsa terangkat, kualitas hidup meningkat, kehidupan menjadi lebih baik, aman dan nyaman serta sejahtera.

- Kondisi faktual pendidikan nilai moral/agama di Indonesia dari tahun 1968 sampai saat ini masih terabaikan, belum ditangani secara terencana dan serius. Hal ini terbukti adanya jumlah jam pelajaran yang bernuansa pendidikan agama dan budi pekerti sangat minim, yaitu hanya 2 sampai 4 jam perminggu dari jumlah jam 34 sampai 42 jam perminggu. Padahal dengan KTSP sebenarnya lebih bisa diatur, sehingga kebutuhan ini bisa terakomodasi dan terpenuhi.

Fenomena perilaku amoral remaja saat ini sangat mencemaskan dan meresahkan, bahkan telah mengganggu ketertiban umum dan membuat kehidupan tidak aman serta nyaman. Kalau hal ini tidak segera ditangani secara serius dan terencana yaitu dengan pendidikan nilai moral/agama, kemungkinan besar bangsa ini akan kehilangan generasi penerus

3J 2023 Pendidikan Nilai dan Moral -> Forum Analisis Jurnal

Yuda Kristian Lumban Raja གིས-

Nama: Yuda Kristian Lumban Raja

NPM: 2213053260

Indentitas Jurnal 

Nama Jurnal: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

Volume Jurnal: Vol. 9

Nomor Jurnal: No. 3

Jumlah Halaman: 710-724

Tahun Terbit: 2021

Judul Jurnal: PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Penulis: Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff

Abstrak Jurnal: Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. 

Pendahuluan: Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Perkembangan IPTEK yang luar biasa yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka (Suwarman, 2016). Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Namun demikian, perubahan yang sangat cepat ini berdampak serius pada kehidupan sosial melalui proses aspek kognitif dan emosi (Aswati, 2007), bahkan juga berdampak pada pembangunan bangsa dalam jangka panjang.

Landasan Teori: Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari (Nuriman & Fauzan, 2017).

Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018). 

Tujuan Jurnal: bertujuan untuk menentukan aktivitas manusia dalam masyarakat Muslim, dan untuk mempromosikan dan mengontrol perilaku mereka untuk kepentingan seluruh masyarakat dan individu, dan untuk membawa kesimpulan yang baik bagi semua individu di kehidupan lain. Ini bertujuan untuk mengintegrasikan atribut manusia, perilaku, aktivitas yang bertujuan untuk mempersiapkan pengikut Tuhan, yang digambarkan Islam kepada mereka dan menjelaskan jalan kebaikan bagi mereka

Metode: Penelitian: Etnografi,Karena di dalamnya peneliti menyelidiki pola perilaku, bahasa, dan tindakan dari suatu kelompok kebudayaan di lingkungan yang alamiah dalam jangka waktu yang cukup lama.

Hasil dan pembahasan: Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Salah satu hasil dari amanah qanun tersebut adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami) sebagai landasan dalam menerapkan pendidikan di provinsi Aceh. Dengan ciri khas tersebut penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam (Sulaiman et al., 2020).

    Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a) Mata Pelajaran Inti: 

(1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al Quran dan Hadis) 

(2). Pendidikan Kewarganegaraan; 

(3) Matematika / aritmatika; 

(4) Ilmu 

Pengetahuan Alam; 

(5) Ilmu Sosial; 

(6) Bahasa dan Sastra Indonesia; 

(7) Bahasa Inggris; 

(8) Arab; 

(9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan 

(10) Sejarah Kebudayaan Islam. 

(b). Mata pelajaran muatan lokal terdiri dari: 

(1) Bahasa daerah; 

(2) Sejarah Aceh; 

(3) Adat, budaya, dan kearifan lokal dan 

(4) Pendidikan Keterampilan. 

   Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sulaiman et al. (2020) menjelaskan bahwa secara umum Kepala sekolah di lingkungan provinsi Aceh menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur.

1. Penyelenggaraan pendidikan di Aceh sesuai dengan prinsip: 

(a) Penegakan hukum bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan suku, agama, ras, dan keturunan; 

(b) Pemberdayaan siswa sepanjang hidup; 

(c) Pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dengan cara yang sistematis, terintegrasi, dan terarah 

(d) Pemberian keteladanan, motivasi, keimanan, kecerdasan, dan kreativitas peserta didik; 

(e) Mendorong partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengontrol kualitas layanan pendidikan; 

(f) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai budaya, dan keragaman suku bangsa, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keadilan. 

(g). Efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

2. Sistem Pendidikan Nasional di Aceh dilaksanakan secara Islami dan terintegrasi untuk mencapai tujuan pendidikan.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendidikan Nasional di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Kesimpulan: Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.