Nama : M. IQBAL PRAYOGA
NPM : 2253053007
Kelas : 2A
Analisis Jurnal (
Post Test)
Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Untuk mewujudkan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara, maka diselenggarakanlah mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Hal itu juga guna mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Dengan adanya pendidikan tersebut, sebagai warga negara mengetahui akan pentingnya demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Untuk mengenai demokrasi, mungkin sepenuhnya belum dimengerti dan dikuasai oleh masyarakat sehingga dahulu banyak terjadinya konflik, main hakim sendiri, dan sulitnya mendapat hak. Seharusnya demokrasi itu merupakan sebuah kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat, serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Maka dari itu, demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Lalu yang kedua adalah HAM yang merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Adapun empat prinsip dasar HAM yaitu; 1) kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
Lalu yang ketiga, yaitu Masyarakat Madani yang merupakan sistem sosial yang berprinsip pada adab atau moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Hal itu tidak muncul dengan sendirinya tetapi terdapat unsur-unsur sosial yang menjadi prasyaratnya, seperti pendapat yang dikutip oleh (Ubaedillah, 2008: 185), yaitu 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance) ; 4) kemajemukan (pluralism); dan 5) keadilan sosial (social justice).