གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ M. IQBAL Prayoga 2253053007

Nama : M. Iqbal Prayoga
NPM : 2253053007
Kelas : 2A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang dapat saya ambil dari pasal di atas adalah bahwa masyarakat memiliki hak yang luas untuk menyampaikan keinginan yang sebelumnya tidak diungkapkan dalam bentuk dissenting policy, dan masyarakat juga dapat lebih mengetahui konsekuensi dari reformasi konstitusi. Hukum kebenaran maju. Transparansi dan partisipasi warga negara dalam demokrasi harus diperhatikan dalam penyusunan undang-undang agar tidak merugikan warga negara dan hanya menguntungkan pemerintah.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi dan merupakan dasar bagi berlakunya peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah.Pembuat konstitusi dan penyusun konstitusi memandang perlu untuk membuat batasan kekuasaan dengan konstitusi melalui pemisahan kekuasaan. kondisi Selain itu, keberadaan konstitusi juga sangat penting untuk membela hak asasi warga negara, agar tidak ada penindasan dan perlakuan semena-mena oleh pemerintah daerah.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku inkonstitusional oleh pejabat pemerintah termasuk pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan pengabaian tugas konstitusional. Jika seorang pejabat publik melakukan tindakan inkonstitusional, hukuman yang akan dijatuhkan tergantung pada keseriusan tindakan tersebut dan akibat yang ditimbulkannya. Pejabat pemerintah yang melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan menghadapi hukuman maksimal jika terbukti bersalah. Namun, jika pejabat pemerintah ingin memperbaiki kesalahan yang dilakukan, ia dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya dengan merehabilitasi atau memaafkan perbuatannya.
Nama : M. Iqbal Prayoga
NPM : 2253053007
Kelas : 2A

Dinamika konstitusi dan tantangan dalam kehidupan bangsa Indonesia

Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Dasar-dasar penyelenggaraan negara didasarkan pada hukum dasar konstitusi. Akan tetapi, agar konstitusi negara dapat dikatakan sebagai negara hukum secara ideal, ia harus memenuhi ciri-ciri dan ciri-ciri konstitusionalisme. Dinamika Ketatanegaraan Indonesia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (masa kemerdekaan)
18 Agustus 1945 - Agustus 1950, dengan dukungan 27 Desember 1949 - 17 Agustus, hanya berlaku di wilayah negara Republik Indonesia.UUD RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950BARU 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Orde Lama) 5 Juli 1959-1965 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (zaman Orde Baru) 1966-1998 Tantangan Kepatuhan Konstitusi Pada pertengahan tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan mata uang yang sangat besar. Krisis yang dihasilkan meluas ke dimensi politik. Gelombang protes besar diselenggarakan di Jakarta dan tempat-tempat lain. Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya. Pemakzulan Presiden Soeharto menandai dimulainya periode reformasi di Indonesia. Tentu saja konstitusi sangat penting di negara kita, seperti UUD 1945, karena konstitusi adalah hukum yang berlaku di negara kita, sehingga kita memiliki seperangkat aturan untuk menciptakan lembaga permanen yang mengefektifkan pemisahan kekuasaan dan mendasar. . hukum negara bagian.

penugasan dan analisis. Anda mempelajari UUD Negara Republik Indonesia dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Ulangi dengan kata-kata Anda sendiri, apa inti dari Konstitusi? Apa arti konstitusi bagi negara seperti Indonesia dengan UUD NKRI 1945?
Menjawab:
Konstitusi adalah hukum tertinggi atau peraturan negara. Keberadaan sistem ketatanegaraan pemerintahan negara berjalan dengan baik.
Nama : M. Iqbal Prayoga
Npm : 2253053007
Kelas 2A

Konsitusi mengalami perubahan pada saat majelis permusyawaratan rakyat dan orde lma dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Serta perubahan konsititusi di indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdapak pula pada saat ini, UUD 1945 telah mengalmi empat kali perubahan atau amandemen meliputi sebagai berikut ;

a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang
Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945
hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi UndangUndang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.
c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950)
Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR (Dasril Radjab, 2005 : 202).
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan
Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UU D 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah
mengalami perubahan
perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Anomin. 2003. UUD 1945 dan Perubahannya. Penabur Ilmu. Jakarta,