གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Garin Ayu Liwana

Nama : Garin Ayu Liwana
NPM : 2213053101
Kelas : 2D
Pretest (Analisis Video)

"Geopolitik Indonesia"

=> Hakikat Konsep Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat Suatu Bangsa.

=> Macam-macam Teori Geopolitik :
1. Frederich Ratzel's Geopolitical Theory
2. Rudolf Kjellen's Geopolitical Theory
3. Karl Haushofer's Geopolitical Theory
4. Halford Mackinder's Geopolitical Theory
5. Alfred Thayer Mahan's Geopolitical Theory
6. Guilio Douhet's Geopolitical Theory, William Mitchell, Saversky, and JFC Fuller

=> Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia menjelaskan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan sebuah politik nasional ketika dihadapkan dengan kondisi dan posisi wilayah geografi Indonesia.

=> Sejarah Teori Geopolitik
Teori geopolitik pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

=> Prinsip Geopolitik Indonesia
Adapun prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah atau tempat. Akan tetapi, lebih ke pada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

=> Konsep Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara merupakan sebuah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

=> Cara Pandang Bangsa Indonesia
A.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu pertahanan pertahanan keamanan

=> Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI
Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik"

=> Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial-Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

=> Keunggulan bangsa Indonesia adalah:
1. Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar
2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
3. Letak wilayah yang strategis, dan masih banyak lagi

Kesimpulan
Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik yang wilayahnya adalah kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta diantara Benua Asia dan Benua Australia.
Nama : Garin Ayu Liwana
NPM : 2213053101
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Figur Pemimpin ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya, tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian RI agar bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

Pendahuluan
Komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi selama Orde Baru dan berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka termasuk hak politik. Perjuangan mereka membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Ahok, seorang tokoh masyarakat dari komunitas Tionghoa, menjadi gubernur pertama DKI Jakarta yang berasal dari etnis Tionghoa. Dia terkenal karena kemampuannya memimpin dengan tegas dan memperjuangkan transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia. Meskipun banyak yang meragukan kemampuannya, Ahok berhasil memenangkan dukungan publik yang kuat. Ia lahir dalam sebuah keluarga kaya di pulau Belitung dan menamatkan studi geologi sebelum memasuki dunia bisnis di mana banyak konglomerat terkemuka di era Suharto berasal dari minoritas Tionghoa.
Purnama kecewa dan hampir pindah ke luar negeri ketika salah satu proyeknya mengalami kesulitan dengan pejabat setempat, tetapi ayahnya membujuknya untuk tetap tinggal dan menggunakan bakatnya untuk membantu orang yang kurang beruntung. Dia kemudian terjun ke politik lokal pada 2004. Ahok berjanji akan melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta memperbaiki transportasi umum dan lalu lintas di ibu kota. Namun, gaya kepemimpinannya kontroversial, ditandai dengan kritik keras dan hinaan terhadap bawahannya. Jakarta adalah kota majemuk dengan beragam suku dan budaya, menjadi tantangan bagi setiap gubernur untuk memimpinnya dengan gaya kepemimpinan yang ideal, tegas, cerdas, humanis, dan pro-Indonesia. Jokowi, sebagai Presiden Indonesia, harus mengambil langkah-langkah untuk meredam kemarahan umat Islam atas gaya kepemimpinan dan tindakan Ahok yang dinilai sebagai upaya mengintervensi persoalan penodaan agama. Upaya Jokowi seperti bertemu dengan tokoh agama dinilai berlebihan oleh sebagian orang.

Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Ada beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5).
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana
menjadi tiga bagian, yaitu :
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, karena terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Pembahasan
A. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
B. Kiprah Politik Ahok
Bermodalkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Dan Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.
C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan. yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
D. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Masalah Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga – lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada bidang-bidang pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karaktermasyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dituntut oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat mendapatkan keuntungan dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Garin Ayu Liwana
NPM : 2213053101
Kelas : 2D
Pretest (Analisis Video)

Hadirnya hukum dianggap sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara. Jika pada masa sebelumnya kehidupan masyarakat indonesia diatur oleh hukum alam, maka pada masa saat ini yang modern dan kompleks tidak dapat lagi diterapkan oleh sistem Custumary Law (Interactional Law).
Kemajuan masyarakat di berbagai bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya, hukum modern menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.
Berdasarkan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia memerlukan adanya hukum dan kedaulatan hukum, untuk mendukung kemajuan dan perkembangan Hukum di Indonesia yang berbasis IPTEK.
Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mempermainkan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menjadi kebiasaan koruptor untuk mempermainkan hukum yang ada di Indonesia.
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi. Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.
Meskipun demikian, supremasi hukum juga dianggap sebagai terorisme. Dalam pengertian yang sempit, hukum direduksi menjadi pernyataan bahwa siapa pun harus tunduk patuh kepada hukum. Prinsip ini kurang memperhatikan kandungan hukum yang ada sehingga memunculkan pernyataan bahwa supremasi hukum berlaku pada zaman Nazi Jerman dan Uni Soviet karena penindasan dan kekerasan dibalut legalitas.