Kiriman dibuat oleh Garin Ayu Liwana

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Garin Ayu Liwana
NPM : 2213053101
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Terbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
Abstrak :
Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang
diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and
for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting yang dapat mengembangkan karakter manusia Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, positif, demokratis dan beradab, menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, serta bersedia menjadi bagian dari kewarganegaraan global (masyarakat global) di zaman modern saat ini.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Garin Ayu Liwana
NPM : 2213053101
Kelas : 2D
Tugas Analisis Video

Hakekat dan pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
1. Pengertian pendidikan kewarganegaraan
- Berasal dari kata warganegara
- PKn merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
- PKn juga akan melatih peserta didik berfikir kritis, analisis, demokratis, berdasarkan pancasila.

2. Landasan IDEAL dan Landasan Hukum PKn
- Landasan IDEAL meliputi pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

3. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
- Sumber Historis
Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
- Sumber Sosiologis
Diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
- Sumber Politik
Dimuatnya Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst sampai yang terakhir yaitu tahun 2013.

4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa.
Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.