1.ialah dimana ada masyarakat di situ ada hukum.
2.-Norma Agama:Norma yang bersumber dari Wahyu tuhan, bertujuan untuk kesempurnaan hubungan dengan Tuhan.
- Norma Kesopanan: Norma yang bertujuan agar dalam kehidupan bersama menyenangkan,di tekankan kepada perilaku yang menyenangkan.
-Norma Kesusilaan: Norma untuk kesempurnaan pribadi, bersumber pada diri sendiri tekanannya pada sikap batin yaitu hati nurani.
-Norma Kebiasaan: Norma yang muncul karena karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang
-Norma Hukum: Norma yang berisikan peraturan tentang tingkah laku manusia, bertujuan agar menciptakan kehidupan damai dalam masyarakat.
3.Hukum adalah peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis bersifat memaksa untuk mengatur masyarakat negara atau negara Anatar negara berdasarkan 2 asas yaitu keadilan dan daya guna menciptakan kehidupan damai pengertian ini menurut prof.Notohamidjojo
4. 1.Segi eksistensi atau waktu,2. Segi wilayah yang berlaku,3.Segi isi,4.Segi bentuk,5.Segi sifat rigit atau fleksibel
5. Adalah kaidah hukum yang berlaku saat ini disuatu wilayah/tempat.
2.-Norma Agama:Norma yang bersumber dari Wahyu tuhan, bertujuan untuk kesempurnaan hubungan dengan Tuhan.
- Norma Kesopanan: Norma yang bertujuan agar dalam kehidupan bersama menyenangkan,di tekankan kepada perilaku yang menyenangkan.
-Norma Kesusilaan: Norma untuk kesempurnaan pribadi, bersumber pada diri sendiri tekanannya pada sikap batin yaitu hati nurani.
-Norma Kebiasaan: Norma yang muncul karena karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang
-Norma Hukum: Norma yang berisikan peraturan tentang tingkah laku manusia, bertujuan agar menciptakan kehidupan damai dalam masyarakat.
3.Hukum adalah peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis bersifat memaksa untuk mengatur masyarakat negara atau negara Anatar negara berdasarkan 2 asas yaitu keadilan dan daya guna menciptakan kehidupan damai pengertian ini menurut prof.Notohamidjojo
4. 1.Segi eksistensi atau waktu,2. Segi wilayah yang berlaku,3.Segi isi,4.Segi bentuk,5.Segi sifat rigit atau fleksibel
5. Adalah kaidah hukum yang berlaku saat ini disuatu wilayah/tempat.
6. Sumber hukum adalah asal muasa atau tempat mengalir dan keluarnya hukum sebagai tolak ukur,kriteria,dan sarana untuk menentukan isi,substansi, dan keabsahan
7.1.Sumber Hukum formil, seperti Undang-undang, Traktat atau perjanjian, kebiasaan,Yurisprudensi,Doktrin.
2.Sumber Hukum materil: Faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum.seperti, dari sejarah, sosiologi, ekonomi dan filosofi.
8. adalah sebuah kerangka pikir yang mendasari sistem hukum itu muncul
9. -Sumber hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum.
-Sumber Hukum Khusus adalah asas hukum yang berlaku dalam lapangan tertentu.
10.-Contoh asas hukum umum: Lex speciali legi Generali (Dimana peraturan khusus mengenyampingkan peraturan yang bersifat umum)
Contohnya: KUH dagang dapat mengesampingkan KUH Perdata dalam hal bidang.
-Contoh Asas Khusus
Contohnya: Dalam hukum perdata berlaku asas Sunt Servanda (setiap janji mengikat)
7.1.Sumber Hukum formil, seperti Undang-undang, Traktat atau perjanjian, kebiasaan,Yurisprudensi,Doktrin.
2.Sumber Hukum materil: Faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum.seperti, dari sejarah, sosiologi, ekonomi dan filosofi.
8. adalah sebuah kerangka pikir yang mendasari sistem hukum itu muncul
9. -Sumber hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum.
-Sumber Hukum Khusus adalah asas hukum yang berlaku dalam lapangan tertentu.
10.-Contoh asas hukum umum: Lex speciali legi Generali (Dimana peraturan khusus mengenyampingkan peraturan yang bersifat umum)
Contohnya: KUH dagang dapat mengesampingkan KUH Perdata dalam hal bidang.
-Contoh Asas Khusus
Contohnya: Dalam hukum perdata berlaku asas Sunt Servanda (setiap janji mengikat)