Nama : Mizannur
Npm : 2213053006
Kelas : 2D
Prodi : Pgsd
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum
B. Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya
tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk
sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan
segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran.
C. Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa
di Indonesia menghadapi diskriminasi dan
kurang mendapat tempat di hati pemerintahan
Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau
tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai
warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang
dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan
yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu
yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia
adalah kesamaan dimata hukum dan
pemerintahan, sehingga untuk pertama kali
DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis
Tionghoa yakni Ahok.
Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum. Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.
2. Penegakan Hukum
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya
berarti polisi dan jaksa yang kemudian
diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Ruang lingkup penegakkan hukum
sebenarnya sangat luas sekali, karena
mencakup hal-hal yang langsung dan tidak
langsung terhadap orang yang terjun dalam
bidang penegakkan hukum. Penegakkan
hukum yang tidak hanya mencakup law
enforcement,juga meliputi peace maintenance.
Adapun orang-orang yang terlibat dalam
masalah penegakkan hukum di Indonesia ini
adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara
(Iskandar, 2009:98).
D. Pembahahasan
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab
dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar
Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan
Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi
Universitas Trisakti.
Setelah menamatkan pendidikannya dan
mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi
(Insiyur geologi) pada tahun 1989, Basuki pulang kampung–menetap di Belitung dan
mendirikan perusahaan CV Panda yang
bergerak dibidang kontraktor pertambangan
PT Timah.
2. Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang
miskin jangan lawan orang kaya dan orang
kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu
Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat
kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat
yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan
untuk masuk ke politik di tahun 2003.
Pertama-tama ia bergabung dengan
Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB)
yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada
pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai
anggota legislatif. Dengan keuangan yang
sangat terbatas dan model kampanye yang lain
dari yang lain, yaitu menolak memberikan
uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi
anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur
periode 2004-2009.
3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok
yang tegas sangat cocok untuk Jakarta.
Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa
mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan
mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
“Warga DKI Jakarta lebih memilih
sosok Ahok karena ketegasannya dalam
mengeksekusi berbagai kebijakan dan
mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta.
Apalagi Jakarta merupakan miniatur
Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras
dan agama, serta pusat berbagai kegiatan
dengan berbagai permasalahnya.
Tak heran, tingkat kepuasan publik
terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di
atas 80 persen ( survei Populi Center, Juni
2016). Angka ini, merupakan apresiasi dan
amanah dari masyarakat DKI Jakarta. Namun
yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan
yang dimiliki Ahok ini jangan sampai
bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung
diktator.
“
E. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya
Npm : 2213053006
Kelas : 2D
Prodi : Pgsd
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum
B. Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya
tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk
sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan
segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran.
C. Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa
di Indonesia menghadapi diskriminasi dan
kurang mendapat tempat di hati pemerintahan
Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau
tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai
warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang
dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan
yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu
yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia
adalah kesamaan dimata hukum dan
pemerintahan, sehingga untuk pertama kali
DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis
Tionghoa yakni Ahok.
Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum. Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.
2. Penegakan Hukum
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya
berarti polisi dan jaksa yang kemudian
diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Ruang lingkup penegakkan hukum
sebenarnya sangat luas sekali, karena
mencakup hal-hal yang langsung dan tidak
langsung terhadap orang yang terjun dalam
bidang penegakkan hukum. Penegakkan
hukum yang tidak hanya mencakup law
enforcement,juga meliputi peace maintenance.
Adapun orang-orang yang terlibat dalam
masalah penegakkan hukum di Indonesia ini
adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara
(Iskandar, 2009:98).
D. Pembahahasan
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab
dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar
Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan
Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi
Universitas Trisakti.
Setelah menamatkan pendidikannya dan
mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi
(Insiyur geologi) pada tahun 1989, Basuki pulang kampung–menetap di Belitung dan
mendirikan perusahaan CV Panda yang
bergerak dibidang kontraktor pertambangan
PT Timah.
2. Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang
miskin jangan lawan orang kaya dan orang
kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu
Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat
kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat
yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan
untuk masuk ke politik di tahun 2003.
Pertama-tama ia bergabung dengan
Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB)
yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada
pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai
anggota legislatif. Dengan keuangan yang
sangat terbatas dan model kampanye yang lain
dari yang lain, yaitu menolak memberikan
uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi
anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur
periode 2004-2009.
3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok
yang tegas sangat cocok untuk Jakarta.
Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa
mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan
mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
“Warga DKI Jakarta lebih memilih
sosok Ahok karena ketegasannya dalam
mengeksekusi berbagai kebijakan dan
mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta.
Apalagi Jakarta merupakan miniatur
Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras
dan agama, serta pusat berbagai kegiatan
dengan berbagai permasalahnya.
Tak heran, tingkat kepuasan publik
terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di
atas 80 persen ( survei Populi Center, Juni
2016). Angka ini, merupakan apresiasi dan
amanah dari masyarakat DKI Jakarta. Namun
yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan
yang dimiliki Ahok ini jangan sampai
bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung
diktator.
“
E. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya