Kiriman dibuat oleh Mizannur 2213053006

Nama : Mizannur
Npm : 2213053006
Kelas : 2D

Tugas Analisis video
Demokrasi itu gaduh, tapi kenapa bertahan dan di anut banyak negara?

Dalam penyampain dari presiden jokowi bahwa, yang penting dalam situasi seperti ini juga, ada yang berpolemik dan jangan ada yang membuat kegaduhan-kegaduhan.

Demokrasi itu pasti berisik, demokrasi itu pasti bising, demokrasi itu tempat orang berisik, tempat orang ribut, yang penting ribut dan berisik itu masih dalam konteks yang sewajarnya.

Mempertahankan keamanan dan kemakmuran jangka panjang, demokrasi juga di pandang sebagai alat paling efektif, warga di negara penganut demokrasi juga cendrung mempunyai angka harapan hidup yg tinggi, namun, bukan berarti demokrasi adalah sistem pemerintahan yang sempurna, para kritikus demokrasi kerap mempertanyakannya, kan soal apakah memberi hak dan pilih kepada warga atau persoalan yang mereka tidak kuasai adalah hal yg tepat? Burhanuddin Muhtadi mengatakan : kita sudah turun ranking nya dari full free pada tahun 2013 di ujung pemerintahan SBY sampai sekarang itu kita drop, kondisi demokrasi.

Ada beberapa alasan yang mengemukakan mengapa demokrasi di landa krisis :
-mulai dari rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah dan politikus.
- Penurunan jumlah keanggotaan partai politik hingga regulasi pemerintah yang di anggap tidak transparan.

Menurut Alex Tan
Demokrasi Adalah perjalanan yang kita tempuh bersama sebagai warga, bangsa, dan negara.
Nama : Mizannur
Npm : 2213053006
Kelas : 2D

1. Hal positif apa yang Anda dapatkan dari artikel tersebut ? Apakah ada konstitusi yang dilanggar ? Jelaskan !
Jawab :
Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.
Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi ? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Jawab :
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu mejadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian ?
Jawab :
Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
1. Dapat menjaga keutuhan dan keamanan.
2. Memperkuat jati diri bangsa.
3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang.
4. Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah.
Nama : Mizannur
Npm : 2213053006
Kelas : 2D

Tugas Analisis Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, prof Jimmy Ashiddqie, S.H

Indonesia sudah beberapa kali mengalami berubahan, yakni 4 kali perubahan Republik :
1. Proklamasi 17 Agustus 1945
2. RIS ( Republik Indonesia Serikat )
3. UUDS pada tahun 1950
4. UUD 1945

Pada masa itu memiliki perubahan, yakni tidak ada penjelasan, setelah di dekrit pada tahun 1959, baru ada penjelasan dari naskah pada tahun 1945. Baru di susun oleh dr. Soepomo dan di umumkan berita republik pada tahun 1946 yang bernama penjelasan UUD 1945.
Dengan di tetapkannya perubahan UUD 1945 ini, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal, bunyi padal 2 aturan tambahan yang di putuskan di perubahan ke 4 pada tahun 2002.