གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Hanny Luthfia Shabrina 2213053237

Nama : Hanny Luthfia Shabrina
NPM : 2213053237
Kelas : 2A

Analisis Soal :
1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut yaitu saya setuju dengan pendapat ibu Risma selaku walikota Surabaya bahwasanya anak-anak tidak perlu ikut dalam aksi demonstrasi apapun. Karena mereka belum mengerti akan hal tersebut, yang ditakutkan mereka hanya ikut-ikutan dan membuat ricuh keadaan hingga merusak fasilitas-fasilitas yang ada.
Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah saya jadi mengetahui bahwa mengikutsertakan anak-anak ke dalam aksi demo itu sudah termasuk eksploitasi anak.

2. Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi adalah dengan cara selalu berperilaku baik, menggunakan attitude, bahasa dan tutur kata yang baik serta tidak menggunakan kekerasan.

3. Yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Nama : Hanny Luthfia Shabrina
NPM : 2213053237
Kelas : 2A

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.


Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena beberapa faktor diantaranya yaitu penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna selain itu desakan dari Belanda juga menjadi faktor berubahnya konstitusi hingga terjadinya perubahan hukum politik di Indonesia.

Periode-periode perubahan tersebut yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Terbentuknya Negara Republik
Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku
adalah UUD 1945 hasil rancangan
BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut
UUD 1945 kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang
merupakan lembaga tertinggi negara.

2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)

3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Masa berlakunya UUD Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950)

4. Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999
Masa berlakunya UUD 1945

5. Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002
Masa berlaku pelaksanaan perubahan UUD 1945

6. Periode 10 Agustus 2002 - sampai dengan sekarang
Masa berlaku UUD 1945 setelah mengalami perubahan.



Referensi : Perkembangan Konstitusi di Indonesia, Yustisia Vol.2 No.3 September - Desember 2013, PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
M. Agus Santoso
Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
E-mail: santosoagus753@yahoo.co.id
Nama : Hanny Luthfia Shabrina
NPM : 2213053237
Kelas : 2A

Dinamika dan Tantangan Tata Negara dalam Kehidupan Kebangsaan Indonesia


Konstitusi adalah undang-undang atau undang-undang tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar suatu negara atau bangsa. Konstitusi merupakan dasar atau batasan kekuasaan pemerintahan. Konstitusi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena konstitusi berperan penting sebagai pedoman dalam mengatur pemerintahan, membatasi kekuasaan, melindungi hak asasi manusia, dan mencegah pemerintah melakukan apa yang diinginkannya. Tentu saja konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena tanpa negara konstitusi nasional tidak dapat terbentuk dan tidak dapat menjalankan perannya sebagaimana mestinya.


Sebaliknya, konstitusi tidak ada artinya jika tidak didukung oleh negara. Tentu saja konstitusi didasarkan atas kehendak rakyat karena di Indonesia rakyat bekerja dan melayani rakyat. Oleh karena itu, rakyat memiliki kedaulatan atas negara. Tentunya setiap negara memiliki konstitusi yang berbeda-beda. Baik negara maju maupun negara berkembang, harus ada konstitusi sebagai dasar negara, karena bagaimanapun konstitusi berbeda, konstitusi tetaplah konstitusi.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Negara pada tahun 1945 dan telah diubah sebanyak empat kali.
Nama : Hanny Luthfia Shabrina
NPM : 2213053237
Kelas : 2A

Analisis Soal

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah ada hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara seperti menghargai pendapat masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya masalah dalam UU cipta kerja ini.

2. Hakikat dari konstitusi sendiri adalah menjadi hukum dasar tertinggi yang berfungsi mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan serta menjamin HAM (Hak Asasi Manusia).

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu ketika ada salah satu pejabat yang tersandung kasus mengenai e-KTP. Pejabat itu dikabarkan mendapatkan bagian dari korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut saya, hal tersebut sangat memprihatikan, apalagi yang tersandung kasus adalah seorang pejabat negara yang harusnya menjadi contoh atau menjadi panutan bagi masyarakat. Menurut saya untuk pelaku seperti ini perlu diberi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.