Posts made by Depi Septiani

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Depi Septiani -
Nama : Depi Septiani
NPM:2253053005
Kelas :2F

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dasar hukum bela negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara.
Jadi Bela Negara tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Dan di era covid-19 ini upaya kita untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah kita harus mematuhinya karena agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 saat ini. Upaya yang harus kita lakukan dalam upaya bela negara ditengah kondisi covid-19 saat ini yaitu dengan menjaga jarak ,mencucitangan bahkan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Depi Septiani -
Nama:Depi Septiani
Npm:2253053005
Kelas:2F
Prodi :PGSD

Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional yaitu keuletan atau keterampiran dan juga kemampuan mengembangkan potensi untuk menghadapi ancaman yang datang .
Beberapa sumber ancaman bersifat langsung ,luar ,dalam ,dan tidak langsung.
Jadi kita sebagai masyarakat mempunyai kewajiban untuk mempertahankan ketahanan kita. Agar tidak di serang yaitu integritas kita,identitas,kelangsungan hidup,kemudian perjuangan yang mencapai tujuan nasional.
Jadi ketahanan nasional ini digunakan untuk menghadapi ancaman yang datang .
Yang mana yang diancam yaitu ancaman unsur trigatera yang mana yang diancam yaitu lokasi dan posisisi geografis Indonesia,keadaan dan kekayaan alam dan kemampuan penduduk.Dan ancaman unsur panca gatra yang mana yang diancam yaitu ideologi,politik ,ekonomi,sosial budaya , dan hamkan.Jadi itu semua yg harus dihadapi.

Kemudian untuk melawannya kita harus melakukan yaiti keperwujudan aspek alamiah(tri gatra) yaitu dengan lokasi posisi geografis dengan dibentuk peningkatan potensi laut dan garam,kemampuan posisi dengan negara tetangga.Sumber daya alam dengan dibentuk pemanfaatan alam.Keadaan dan kemampuan penduduk dengan dibentuk meningkatkan pendidikan . Kemudian dengan perwujudan aspek sosial (panca gatra)
Dengan ideologi ,politik,ekonomi ,sosial budaya dan hamkam.