Nama : Nazila Amryna
NPM : 2213053140
Kelas : 2F
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya mengenai artikel diatas yaitu UU Cipta Kerja yang diterbitkan pada saat pandemi covid 19 tidak tepat karena UU Cipta adalah Undang-undang yang banyak menuai kritik karena dianggap banyak merugikan hak-hak pekerja serta berpotensi meningkatkan deforestasi di Indonesia. Untuk itu jika UU Cipta Kerja diterbitkan pastinya banyak masyarakat yang demo untuk menyuarakan suaranya khususnya mahasiswa. Demo pada saat pandemi menyebabkan penularan covid 19 akan semakin luas dan cepet dikarenakan pada saat demo berdesak-desakan, tidak ada yang menjaga jarak aman dan akhirnya menyebabkan kasus covid 19 melonjak.
Demonstran yang melakukan demo pada saat covid 19 dengan tidak menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah juga tidak tepat, karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Boleh menyampaikan pendapat tapi harus mengikuti peraturan yang ada.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Saya sangat tidak setuju dengan demonstran yang merusak fasilitas umum apa lagi tidak menyadari perbuatan salahnya, menurut saya merusak fasilitas umum sama sama saja merugikan diri sendiri, merugikan masyarakat dan pastinya merugikan negara, karena fasilitas umum dibangun dengan dana dari masyarakat dan untuk merenovasi membutuhkan dana yang besar dan memerlukan waktu yang lama. Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk berpendapat, tapi dengan cara yang benar, aman, musyawarah, damai, dan mengikuti aturan yang ada.
Cara melakukan demo pada saat pandemi yaitu dengan cara menjaga protokol kesehatan, tetapi pada saat demo kemungkinan orang tidak akan bisa menjaga protokol kesehatan, karena pada saat demo pasti banyak orang dan pastinya susah menjaga jarak di kerumunan. Oleh karena itu ada cara lain untuk demo pada saat pandemi, yaitu cara yang dapat dilakukan untuk menyuarakan aspirasi pada saat pandemi covid 19, dengan media sosial dengan cara menuliskan pendapat apa yang ingin di sampaikan, apa yang tidak disetujui, atau membuat petisi misalnya dengan 1 juta tanda tangan, sehingga ada konkretnya sejuta orang berpendapat tidak setuju.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusinya yaitu dengan memperbaiki kontrak kerja, dengan melihat hak dan kewajiban pada pengusaha dan buruh, dimana harus adil dalam menentukan hak dan kewajiban itu, Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar. Konflik pengusaha dan buruh kebanyakan pada dasarnya terjadi karena menempatkan posisi buruh sebagai kelas bawah dan tidak terlindungi. Disini negara memiliki peran yang sangat penting untuk menciptakan peraturan negara untuk melindungi hak hak buruh dan pekerja, dengan cara itu bisa meminimalisir konflik pengusaha dan buruh.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Yaitu dengan cara mengetahui dan memahami posisi diri kita sendiri, contohnya sebagai seorang warganegara kita harus memahami dan mengamalkan apa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, begitupun sebagai seorang pejabat kita harus memahami dan lakukan hak dan kewajiban kita sebagai pejabat. Kita juga harus melakukan apa kewajiban yang harus kita lakukan dan memahami apa hak yang harus kita dapat dan juga menghargai hak orang lain.