Nama: Nura Assyifa
NPM : 2213053134
Kelas : 2G
Hasil Anilisis Jurnal
"INTEGRASI NASIONAL
SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA"
A. Pendahuluan
Ketika Era Reformasi mulai membuka kran demokrasi dan peluang besar daerah mengembangkan sistem desentralisasi, maka sejumlah daerah diberi kebebasan untuk membangun dan mengatur dirinya sendiri. Kebebasan yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan mengatasnamakan demokrasi ternyata justru memberi gambaran buram terhadap kondisi bangsa ini. Era Reformasi yang tidak memiliki platform secara jelas, justru menimbulkan ketidakmenentuan dan kekacauan.
B. Identitas dan Integrasi Nasional
Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial budaya. Dengan demikian, di satu sisi identitas akan terbentuk berdasarkan kemauan kita sendiri, sedangkan di sisi lain identitas akan sangat tergantung dari kekuatan-kekuatan objektif yang terjadi disekitar yang mengharuskan kita untuk meresponsnya.
Pada suatu sisi integrasi terbentuk kalau ada identitas yang mendukungnya seperti kesamaan bahasa, kesamaan dalam nilai sistem budaya, kesamaan cita-cita politik, atau kesamaan dalam pandangan hidup atau orientasi keagamaan. Singkat kata, integrasipada dasarnya menyatukan lintas identitas untuk satu kepentingan bersama.
C. Intergrasi Nasional Versus Otonomi
Daerah
Maka pada dasarnya pluralitas bagi bangsa Indonesia adalah takdir. kendati sudah merupakan takdir, namun akhir akhir ini justru semakin memicu pertentangan di antara sejumlah anggota masyarakat. Bahkan, muncul adagium yang memicu konflik: “Kami versus kalian, aku versus kamu”, dan seterusnya. kemudian melahirkan misalnya, etnosentrisme, religisentrisme, politksentrisme, dan seterusnya.
Mengembangkan konsep integrasi nasional sebagai strategi kebudayaan Indonesia pada dasarnya menyatukan visi dan misi di antara sejumlah kepentingan dan identitas masing masing anggota masyarakat berlatar belakang kebudayaan yang kompleks.
D. Penutup
Konflik antar-etnik, konflik antar-daerah, konflik antar-agama, konflik antar-partai politik, konflik antar-pelajar, serta sejumlah konflik kepentingan lain semestinya tidak perlu terjadi kalau masing-masing pelaku konflik menyadari bahwa pluralitas bangsa Indonesia sudah menjadi sebuah keniscayaan.