Kiriman dibuat oleh Nura Assyifa 2213053134

Nama: Nura Assyifa
NPM: 2213053134
Kelas: 2G

Hasil Analisis Jurnal:
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, menurut Yusdiyanto, (2016):
“Didalam sila keempat ini memiliki Nilai dan Butir-Butir berpangkal dari Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan Sosial. Nilai filosofis adalah bahwa hakikat Negara sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yakni:

a. Nilai Dasar, sila Pancasila memiliki sifat universal sehingga terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b. Nilai Instrumental, yang berarti makna, kebijakan, strategi, dan sasaran, serta lembaga pelaksanaannya.
c. Nilai Praktis, memiliki aspek mengenai cita-cita, pemikiran, serta nilai nilai yang dianggap memiliki norma yang jelas karena harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis.”

Menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:

a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.

Secara spesifik, Pengertian demokrasi Pancasila:

a. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan demi kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
b. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
c. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidaklah bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan atau disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
d. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.” (Yusdiyanto, 2016)

Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Nama: Nura Assyifa
NPM: 2213053134
Kelas: 2G

Hasil Analisis Video:
"Perkembangan demokrasi di Indonesia"

1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan. Perkembangan demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.

2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959).
Pada masa ini merupakan masa-masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI.

4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru. Demokrasi Pancasila orde baru, pada 3 tahun awal kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat.

5. Perkembangan Demokrasi Pada Reformasi (1998 sampai dengan sekarang). Demokrasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan serupa dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959.

Karakteristik Demokrasi Era Reformasi
1. Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
2. Rotasi kekuatan dilaksanakan dari mulai pemerintah pusat sampai pada tingkat Desa.
3. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
4. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
Nama: Nura Assyifa
NPM: 2213053134
Kelas: 2G

Hasil Analisis Jurnal:
DEMOKRASI DAN PEMILU PRESIDEN 2019


Demokrasi secara sederhana dapat dimaknai sebagai ‘pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’. Namun, untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah karena demokrasi memerlukan proses panjang dan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi. Argumen Smith (1985) dan Arghiros (2001) menyatakan bahwa nilai-nilai demokrasi telah mendasari perilaku, baik elite maupun masyarakat. Untuk itu, sebagian besar  pemilih terlebih dulu perlu memiliki kesadaran dan kematangan politik yang cukup memadai.

Pemilu bukan hanya penanda suksesi kepemimpinan, tapi juga merupakan koreksi/evaluasi terhadap pemerintah dan proses deepening democracy untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang sehat dan bermartabat. Dalam proses konsolidasi tersebut, parpol sebagai pelaku utama pemilu idealnya dapat melaksanakan fungsinya sebagai penyedia kader calon pemimpin. Pemilu serentak pada dasarnya merupakan upaya demokratis yang diharapkan dapat menjadikan legislator dan eksekutif menjadi lebih akuntabel di hadapan rakyat sebagaimana tuntutan demokrasi ideal. Jika legislator terpilih tidak bekerja dengan baik, rakyat akan mempunyai pilihan untuk tidak memilihnya lagi pada pemilu berikutnya.

Tantangan pendalaman demokrasi semakin besar ketika kondisi sosial, ekonomi, politik dan hukum juga kurang memadai. Kondisi ini tidak hanya berpengaruh terhadap kualitas pemilu dan demokrasi, tapi juga stabilitas nasional. Apalagi ketika pemilu berlangsung di tengah keterbelahan sosial, menyeruaknya berita-berita sensasional di medsos, ujaran kebencian dan maraknya berita-berita hoax membuat hasil pemilu rentan dengan sengketa dan konflik. Tumbuhnya rasa saling percaya di antara penyelenggara pemilu, parpol dan masyarakat menjadi syarat utama terbangunnya demokrasi yang berkualitas dan penopang terwujudnya stabilitas politik dan keamanan dalam masyarakat.
Nama: Nura Assyifa
NPM: 2213053134
Kelas: 2G

Hasil Analisis Video:
Demokrasi Gaduh, Tapi Kenapa Bertahan dan Dianut Banyak Negara?

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan terbaik sehingga dapat mengakomodasi beragamnya kepentingan dan aspirasi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memberikan pendapat dan opini mereka. Selain itu, demokrasi juga berperan sebagai wadah pengikat kesepakatan nasional yang harus dijaga oleh seluruh masyarakat. Demokrasi juga dipandang sebagai alat efektif untuk mewujudkan kesetaraan, mengurangi konflik, dan meningkatkan partisipasi publik. mempertahankan keamanan dan kemakmuran jangka panjang demokrasi juga dipandang sebagai alat paling efektif untuk mewujudkan kesetaraan, mengurangi konflik, dan meningkatkan partisipasi publik.

Ada beberapa alasan yang mengenai mengapa demokrasi dilandasi krisis antara lain: rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah dan politikus, dan penurunan jumlah keanggotaan partai politik hingga regulasi pemerintah yang dianggap tidak transparan.