Nama: Nura Assyifa
NPM: 2213053134
Kelas: 2G
Prodi: PGSD
Hasil Analisis Jurnal
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID 19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Penulis: Syahrul kemal
- Abstrak
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut.
- Pendahuluan
Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19.
- BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
➢ Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
~ Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengatakan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “.
➢ Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
➢ Solidaritas
kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas saat pandemi covid 19 seperti, saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
- Penutup
Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .
NPM: 2213053134
Kelas: 2G
Prodi: PGSD
Hasil Analisis Jurnal
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID 19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Penulis: Syahrul kemal
- Abstrak
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut.
- Pendahuluan
Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19.
- BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
➢ Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
~ Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengatakan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “.
➢ Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
➢ Solidaritas
kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas saat pandemi covid 19 seperti, saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
- Penutup
Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .