གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Richia Deha Azizah 2213053024

Nama : Richia Deha Azizah
NPM : 2213053024
Kelas : 2F

Laporan progress tugas minggu-1:

Di minggu ini kelompok sudah menyiapkan surat turun lapangan yang mana masih menunggu untuk ditandatangani dan sudah menentukan SD mana yang akan di observasi. Kelompok juga telah menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan ke guru yang akan di interview pada sekolah tersebut.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Richia Deha Azizah 2213053024 གིས-
Nama : Richia Deha Azizah
NPM : 2213053024
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Jurnal ini membahas mengenai Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara yang mana adalah suatu hal yang sangat penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya tersebut. Banyak kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini. Bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu negara tersebut. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan sediaan berkorban membela negara. Spectrum bela negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai hubungan baik antar
warga negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Dalam jurnal ini pun membahas dasar hukum dari bela negara, seperti yang tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Kemudian Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “.
Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Bela Negara sebenarnya adalah wujud dari rasa kecintaan kita terhadap suatu negara yang harus ada disetiap warga negara. Tanpa kesadaran bela negara negara yang tinggi maka negara tersebut tidak akan kuat dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Jika semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kuat pula negara tersebut maka yang terjadi konflik akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela negara. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela negara agar negara kita ini dapat maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh negara lain serta konflik di negara kita ini bisa rendah, permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela negara tersebut.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Richia Deha Azizah 2213053024 གིས-
Nama : Richia Deha Azizah
NPM : 2213053024
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis Video

Ketahanan Nasional

Dalam video menjelaskan tentang ketahanan nasional. Ketahanan Nasional merupakan ketangguhan dan kemampuan dalam mengembangkan potensi dan kekuatan nasional dengan tujuan menghadapi ancaman yang akan datang. Ancaman disini bersifat langsung, luar, dalam dan tidak langsung. Banyak sekali ancaman yang akan menyerang negara oleh karena itu kita sebagai warga negara berkewajiban untuk mempertahankan negara. Ada lawan yang berpotensi untuk menyerang kita, yang menyerang secara langsung contohnya seperti belanda yang menyerang Indonesia untuk mengambil rempah-rempah dan sumber daya alam yang ada di Indonesia. Yang menyerang dari luar contohnya Amerika Serikat yang ingin menjajah Filipina. Yang menyerang dari dalam negeri mencoba untuk menghancurkan keutuhan suatu negara. Kemudian ada yang menyerang tidak langsung yaitu menguasai segala ekonomi secara perlahan.

Dari kegiatan tersebut ada beberapa yang diserang yaitu:
- Integritas
- Identitas
- Kelangsungan hidup
- Perjuangan mencapai tujuan nasional
Maka dari itu kita sebagai warga negara harus memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional.

Ancaman dibagi menjadi 2 yaitu:
- Ancaman Unsur Trigatra, yang diancam adalah lokasi dan posisi geografis, keadaan dan kekayaan alam serta kemampuan penduduk.

Perwujudan Aspek Alamiah Trigrata:
- Lokasi dan posisi geografis adanya peningkatan potensi laut dan darat, posisi dengan negara tetangga.
- Sumberdaya Alam adanya kesadaran nasional, pemanfaatan kekayaan alam
- Keadaan dan kemampuan penduduk adanya pendidikan.


-Ancaman Unsur Panca Grata, yang diancam adalah Ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.

Perwujudan Aspek Sosial Pancagrata:
- Ideologi adanya rangkaian nilai mampu menampung aspirasi
- Politik adanya demokrasi, keseimbangan, input dan output.
-Ekonomi adany sarana modal, TK, Teknologi
- Sosial budaya adanya Tradisi, pendidikan, kepemimpinan
- Hankam adanya partisipasi dan kesadaran masyarakat

Maka dari itu semoga kita sebagai warga negara mampu mempertahankan ketahanan nasional dengan memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Richia Deha Azizah 2213053024 གིས-
Nama : Richia Deha Azizah
NPM : 2213053024
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis Kasus

1). Isi artikel tersebut membahas mengenai penegakan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional (Komnas) HAM mencatat masih ada banyak yang perlu dilakukan oleh tenaga pemerintah, yang utama perihal pelanggaran HAM berat di masa lalu dan penanganan konflik sumber daya alam. Pada tahun 2019 dapat dikatakan sebagai tahun yang cukup kelam, ada banyak sekali agenda HAM yang mengalami kemacetan, kemunduran mutu HAM, dan bahkan begitu banyak serangan terhadap para pembela HAM.
Akan tetapi Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci untuk memastikan adanya perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Kemudian artikel ini pun membahas terkait situasi di Papua, ada dua kejahatan HAM yang telah diselesaikan penyelidikannya oleh Komnas HAM yaitu Kasus Wasior dan Wamena. Akan tetapi hingga saat ini kasus tersebut berjalan di tempat tanpa kepastian penyelesaiannya. Adapun isu kemiskinan, ketidaksetaraan akses ekonomi, kesehatan dan pendidikan menjadi tertutup dengan isu pemekaran daerah dan usaha kemerdekaan.

Hal positif yang dapat diambil setelah membaca artikel tersebut adalah negara Indonesia masih terus melakukan beberapa langkah reformasi yang bertujuan untuk memastikan perlindungan HAM yang baik, pembaca jadi mengetahui permasalahan HAM yang sedang terjadi di Indonesia, dan setelah membaca artikel tersebut dapat meningkatkan kesadaran diri pembaca mengenai penegakan HAM.

2). Dalam menjalankan suatu negara yang demokrasi, maka diperlukannya penyesuaian jati diri atau budaya bangsa Indonesia itu sendiri. Karena untuk mencapai sistem pemerintahan yang baik demokrasi tersebut seharusnya dapat sesuai dan tidak bertolak belakang dengan kebudayaan masyarakat. Latar belakang masyarakat Indonesia yang multikultural kerap bersinggungan dengan sistem politik demokrasi Berdasarkan tafsir kebudayaan, terlihat hubungan dinamis antara politik dan budaya, secara khusus demokrasi dan keberagaaman budaya di Indonesia.

Pendapat saya mengenai prinsip demokrasi di Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa adalah saya sangat setuju dengan prinsip itu karena dengan di implementasikannya prinsip tersebut akan dapat menciptakan perilaku yang baik dalam menyelenggarakan kenegaraan RI yang taat pada asas, konsisten, sesuai dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

3). Berdasarkan apa yang terjadi di negara kita saat ini praktik demokrasi masih belum sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia dikarenakan masih banyak sekali adanya Money Politic dalam pelaksanaan pemilu, seperti praktik politik uang yang dilakukan dengan pemberian berbentuk sembako dan uang tunai dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya kepada partai yang bersangkutan.
Lalu adapun Intimidasi dari oknum tertentu kepada target nya dengan cara memberikan ancaman jika target tidak mengikuti apa yang diminta sehingga menciptakan rasa takut kepada korban. Dari kegiatan tersebut sangat melanggar dan tidak menjunjung tinggi HAM.

4). Jika ada anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi padahal melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan rakyat, menurut saya sudah sangat jelas bahwa itu adalah hal yang salah. Walaupun anggota parlemen tersebut pun memang warga negara/masyarakat Indonesia tetapi seharusnya tugas mereka adalah benar-benar melaksanakan agenda yang memang dari suara rakyat bukan dari kepemerintahan. Karena agenda politik yang di ajukan oleh tenaga pemerintah sering sekali tidak sesuai dengan ajuan dari rakyat yang memang untuk kepentingan rakyat, mereka membuat agenda untuk kepentingan mereka sendiri.
Maka dari itu seharusnya masyarakat Indonesia dapat memberikan aspirasi nya sekuat mungkin melalui media media ataupun secara langsung agar dapat sampai ke tenaga pemerintahan, kita harus menggunakan hak kita dalam negara ini dan kita seharusnya dapat lebih cerdas lagi dalam memilih anggota parlemen yang amanah.

5). Pendapat saya mengenai pihak-pihak ataupun oknum tertentu yang memiliki kekuasaan kharismatik tega menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas adalah suatu hal yang sangat tidak benar ataupun salah. Bagaimana bisa seorang tenaga kepemerintahan tega untuk menjadikan rakyatnya sebagai tumbal. Karena pada dasarnya kita tidak boleh/tidak dapat menggunakan kekuasaan yang memang kita miliki secara pribadi untuk hal yang cakupannya meluas ataupun berhubungan dengan negara dan masyarakat demi kepentingan pribadi.

Hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini adalah oknum tertentu sering menggunakan kekuasaannya untuk mencapai kepentingan pribadi. Oleh karena itu kita sebagai warga negara yang baik seharusnya tidak lagi menerapkan hal yang salah tersebut. Jangan menggunakan kekuasaan kita sehingga menyebabkan pelanggaran prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.