Analisis Jurnal
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
Npm : 2213053271
Kelas : 2G
Prodi : PGSD
Identitas Jurnal
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Jenis jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Vol,no,tahun,halam : Volume VII No. 1 / Juni 2017, hal 21-30
Penulis : M. Husein Maruapey
Korespondensi : maruapey.husein@gmail.com
Abstrak
Gubernur non-aktif Dki Jakarra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan tersangka karena kasus penistaan agama (penistaan terhadap Qur'an). Kasus ini diusung oleh Alim Ulama, Kaum Pemuda, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.Meskipun akhirnya kasus ini telah berakhir secara damai,namun masih ada pihak yang memanfaatkan aksi damai tersebut dengan tindakan yang melanggar konstitusi. Karena itu kehadiran negara sangat penting untun melindungi rakyatnya terhadap tindakan yang merusak tatanan hukum. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiao warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.
Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum
1. Pendahuluan
Komunikasi Tionghoa di Indonesia sejak orde baru emang mendapat diskriminasi dan sulit mendapatkan kepercayaan untuk menempati kursi pemerintahan di Indonesia. Namun perjuangan komunitas Tionghoa berhasil dengan keluarganya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian.Dalam menyikapi gaya kepemimpinan Ahok,Presiden Jokowi melalukan beberapa langkah dan kebijakan untuk meredakan amarah umat islam di Indonesia.Sebagai kepala, presiden bertugas dan memiliki wewenang untuk menjaga kedaulatan negara dari beragam ancaman dan melindungi warga negara NKRI termasuk Ahok yang menjadi sasaran hujatan amarah umat Islam di Indonesia. Di sisi lain,sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi memiliki
tugas untuk menjaga kedaulatan negara daei beragam ancaman dan tantangan baik dari dalam maupun luar negari sehingga Indonesia dapat berdiri dengan kokoh agar cita cita negara dapat terwujud.
2. Tinjauan Pustaka
2.1. Perlindungan Hukum
Ada banyak teori mengenai perlindungan hukum,namun yang paling relevan dinyatakan oleh Philipus M.Hadjon yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat adalahtindakan pemerintah yang bersifat preventif (pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan)dan represif (pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi).
2.2. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah perhatian dan penganggaran baik itu perbuatan yang melawan hukum yang benar-benar terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi hal ini menurut Sudarto (1986 :32). Sedangkan Satjipto Rahardjo,2009 :vii-ix) mengatakan bahwa penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cerita hukum yang memuat nilai-nilai moral dalam bentuk konkrit yang dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga masyarakat sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara.Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime)
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement
3) Actual enforcement, dianggap not a
realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya.Menurut Muladi (1995 : 41)Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif,administratif,dan sosial.Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto (2011 : 8) mencakup faktor hukumnya sendiri yaitu undang-undang, faktor penegak hukum yaitu pihak yang membentuk dan menerapkan hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan kebudayaan.
3. Pembahahasan
3.1. Profil Ahok
Ahok atau Basuki T Purnama (BTP) lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ahok menempuh SMU dan perguruan tinggi Jakarta dengan masuk Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Setelah itu ia melanjutkan mendidikan dan mendapat gelar Insinyur geologi pada 1989 kemudian mengambil kuliad S-2 mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta.
3.2. Kiprah Politik Ahok
Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010.Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007.Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia.
3.3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok sangatlah tegas.“Berdasarkan hasil survei kami per April 2016, yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit. Sementara peneliti CSIS Arya Fernandes menilai salah satu keunggulan kepemimpinan Ahok adalah soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja. “Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an.Terakhir aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbukaterbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.
3.4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yangformal dan tertulis saja.Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia terletak pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.
4. Penutup
Saat ini masalah penegakan hukum di Indonesia masih menjadi masalah yang serius.Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar masih sering terjadi di Indonesia.pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.Seharusnya negara harus menjamin dan melindungi warga negaranya dan setiap hak-hak warga negara sesuai dengan status dan fungsi negara itu sendiri yang tercantum dalam konstitusi negara Indonesia.