Posts made by Siti hardiyanti hastuti 2213053083

Nama : Siti Hardiyanti Hastuti
Kelas : 2D
Npm : 2213053083

Analisis kasus

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Menurut tanggapan saya, konflik tentang Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Konflik ini terjadi dikarenakan pembangunan jalan baru Indonesia dengan warga Leolbatan, Timor Leste pada Senin, 14 Oktober 2013. Mereka saling lempar batu dan kayu. Aksi ini semakin besar karena melibatkan anggota polisi perbatasan  Timor Leste (Cipol) yang turut serta dalam aksi saling lempar batu dan kayu tersebut. Dari aksi tersebut, enam warga Leolbatan dan satu anggota Cipol menderita luka parah, sementara dari sisi Indonesia hanya ada satu warga Nelu yang menderita luka ringan. 

Adapun dampak positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah :
1. Terjalinnya hubungan baik antara Indonesia dan Timor Leste pasca konflik komunal tersebut.
2. Adanya hubungan kerja sama yang baik antara keduanya, sehingga menunjang sektor ekonomi

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jika para generasi bangsa tidak berwawasan nusantara maka Negara ini dapat dijajah oleh bangsa lain. Bahkan dapat menjadi Negara yang hancur. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan diantara para warga Negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh dan Solidaritas bangsa akan terbelah. Selain itu, kedaulatan yang dianut oleh suatu negara dalam konsep bangsa akan hilang dan yang terpenting tidak akan ada lagi sifat nasionalisme suatu bangsa terhadap negara.

3.Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
1.Membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.Merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam aspek kehidupan dan pembangunan bangsa yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak, semua wilayah.
Nama : Siti Hardiyanti Hastuti
Kelas : 2D
Npm : 2213053083

Analisis video

Pengertian
Geopolitik adalah ilmu
penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

Macam-Macam Teori Geopolitik
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet,William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.

Konsep Geopolitik Indonesia

Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Teori geopolitik
diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

Prinsip Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Konsep wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuh dlayah indonesia.

Cara Pandang Bangsa
Indonesia
A Perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan KepulauanNusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu
kesatuan sosial budaya D. Perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai satu
kesatuan pertahanan keamanan.

Konsep NKRI
dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI
1945 yang isinya : "Negara Indonesia ialah
negara kesatuan, yang berbentuk republik".

Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilaya Indonesia mencakup:
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3.KesatuanSosial-
Budaya
4. Kesatuan Pertahanan danKeamanan

KESIMPULAN:
Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan puau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta diantara Benua Asia dan Australia
Nama : Siti Hardiyanti Hastuti
Kelas : 2D
Npm : 2213053083
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi jurnal

Abstrak
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa
memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya
tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk
sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan
segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum
Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara
transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

*Pendahuluan*
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa
di Indonesia menghadapi diskriminasi dan
kurang mendapat tempat di hati pemerintahan
Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus
berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai
warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang
dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu
yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia
adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali
DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis
Tionghoa yakni Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih
kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat
tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan
Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI
Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat
(04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok
sebagai gubernur.
Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi)
yang penuh dengan pendekatan persuasif,
Ahok terkenal karena bisa memuntahkan
kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak
becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien.Meskipun banyak yang meragukan tokoh non-
Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil
gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok
dan kampanyenya dalam mengusung
transparansi di negara yang tingkat korupsinya
tinggi seperti Indonesia, telah membantunya
memenangkan dukungan publik yang kuat.

2. Tinjauan Pustaka
2.1. Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat darikesewenang-wenang-an penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum. Tetapi yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

2.2. Penegakan Hukum
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal
dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting
something such as a law into effect, the
execution of a law. lSedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan,
menegakkan. Penegak hukum adalah yang
menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya
berarti polisi dan jaksa yang kemudian
diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Sudarto (1986 : 32), memberi arti
penegakan hukum adalah perhatian dan
penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh
terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan
melawan hukum yang mungkin akan terjadi
(onrecht in potentie).

3. Pembahahasan
3.1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia Melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi
Universitas Trisakti.
Setelah menamatkan pendidikannya dan
mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi
(Insiyur geologi) pada tahun 1989, Basuki
pulang kampung
–menetap di Belitung dan mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak dibidang kontraktor pertambangan PT Timah. Menggeluti dunia kontraktor selama dua
tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak
akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.
3.2. Kiprah Politik Ahok
Bermodal keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong HuCu), dan keinginan untuk membantu rakyat
kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang
mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat
yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan
untuk masuk ke politik di tahun 2003.Pertama-tama ia bergabung dengan
Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB)
yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada
pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan keuangan yang
sangat terbatas dan model kampanye yang lain
dari yang lain, yaitu menolak memberikan
uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi
anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.

3.3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa
mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan
mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
“Warga DKI Jakarta lebih memilih
sosok Ahok karena ketegasannya dalam
mengeksekusi berbagai kebijakan dan
mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. ApalagiJakarta merupakan miniatur
Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras
dan agama, serta pusat berbagai kegiatan
dengan berbagai permasalahnya.
Tak heran, tingkat kepuasan publik
terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di
atas 80 persen ( survei Populi Center, Juni
2016). Angka ini, merupakan apresiasi dan amanah dari masyarakat DKI Jakarta. Namun
yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan yang dimiliki Ahok ini jangan sampai
bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung
diktator.
“Berdasarkan hasil survei kami per April
2016, yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat
dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan
yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS,
kebersihan terkait keberadaan pasukan orange
dan kesehatan yang terkait dengan Kartu
Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit. Sementara yang kurang puas di
sektor perumahan yang terkait penggusuran,
perekonomian dan kemacetan,” terang Nona.

Kesimpulan
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.
Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan
oleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Siti Hardiyanti Hastuti
Kelas : 2D
Npm : 2213053083

Analisis video
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Jika pada masa sebelumnya kehidupan masyarakat indonesia diatur oleh hukum alam, maka pada masa saat ini yang modern dan kompleks tidak dapat lagi diterapkan sistem Custumary Law / Interactional Law.
Jalan hukum yang keliru dan tidak sesuai aturan akan menimbulkan malapetaka, hal ini terjadi karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja Undang-Undang Dasar.
Pembangunan masyarakat Sosial Society atau madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.