Posts made by Siti hardiyanti hastuti 2213053083

Nama : Siti Hardiyanti Hastuti
Kelas : 2D
Npm : 2213053083


A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. 2. Halaman : 201-212
3. 3. Tahun Penerbit : 2016
4. 4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. 5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. 6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi Jurnal
ABSTRAK
transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang
demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok
gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic
Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang
berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai
pendidikan karakter bangsa Indonesia.

PEMBAHASAN
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau
Civics
memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;

(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.

Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Menurut sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan
bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan
dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai
dua pengertian dalam arti sempit, citizenship
hanya mencakup status hukum warga negara
dalam sebuah negara, organisasi pemerintah,
mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan
tanggung jawab. Hal yang menarik dari
pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan
Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah
mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini
bagi kehidupan warga negara dengan
sesamanya maupun dengan negara di mana
mereka berada. Pada perkembangan
selanjutnya makna penting citizenship telah
melahirkan gerakan warga negara (civic
community) yang sadar akan pentingnya
pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah,
2008: 4).
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas
dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari
sekedar pendidikan kewarganegaraan yang
umumnya dikenal sebagai Pendidikan
Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan
memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan
warga negara melalui keterlibatan dosen dan
mahasiswa dalam praktik berdemokrasi
langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang
menjadi fokus dari Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik
generasi muda untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan
hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia (Global
Society) (Ubaedillah, 2008: 6).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter
(Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b)
menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab. Dengan demikian, setelah
mahasiswa mengikuti Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar
diharapkan mereka akan menjadi warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat
melakukan
transfer of learning (proses
pembelajaran), transfer of values (proses
pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of
principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam
kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu
“demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan
dua kata demos-cratein atau demos-cratos
(demokrasi) memiliki arti suatu sistempemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat
(Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian
demokrasi secara terminology berarti
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “
the government of the people, by the people and
for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan
sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai
kedaulatan tertinggi.

KESIMPULAN
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Siti Hardiyanti Hastuti
Kelas : 2D
NPM : 2213053083

Hakikat pentingnya pkn di perguruan tinggi

Pengertian pkn

Usaha untuk menyiapkan peserta didik agar mempunyai rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, analisis, demokrasi berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan idealnya pancasila,
Pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu,
pembukaan UUD1945
Batang tubuh UUD 1945
UU Nomor 20 tahun 1982
UU Nomor 20 tahun 2003
SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis, sosiologis dan politik pkn
Sumber historis sudah ada sebelum indonesia merdeka.
Sumber historis diperlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, serta untuk mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
Sumber politik dimuatnya dokumen- dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun (1957-2013) yaitu kkn.
Dinamika, esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan harus mampu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa.