Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fitri Nanda Shafira
NPM:2213053150
Kelas :2D
Tugas Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter
B.isi jurnal
Abstrak :
Penulisan ini bertujuan untuk membahas urgensi
pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter
bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi
merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi.Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21
Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru
berkuasa. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi
transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility).yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali
pendidikan kewarganegaraan (Civic
Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi.
Pembahasan :
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau
Civics
memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5).
Pendidikan Kewarganegaraan
memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan
warga negara melalui keterlibatan dosen dan
mahasiswa dalam praktik berdemokrasi
langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang
menjadi fokus dari Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik
generasi muda untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan
hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia (Global
Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter
(Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab.
-Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung.
Demokratisasi sangat
berkaitan dengan kebebasan berkarya dan
berekpresi individu dalam ruang civil society
termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan
untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan
beragama kebebasan untuk berpendapat dan
berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan
mengatur kepemilikannya.
-Perumusan HAM ke dalam piagam HAM
Internasional (Bill of Rights) pada awalnya
dilakukan tahun 1946 atas inisiatif Presiden
Truman (Presiden Amerika Serikat saat itu),
bersama dengan Komisi Hak Asasi Manusia
PBB (Comission of Human Rights-CRR) yang
mulai bersidang pada bulan Januari 1947
dengan Komisi Hak Asasi Manusia PBB
(Comission of Human Rights-CRR). Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupaan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia).
Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini. Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan
dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.