Posts made by Atrasina Qisthin 2213053182

ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
NAMA : ATRASINA QISTHIN
NPM : 2213053282
KELAS : 2 D
PRODI : PGSD

Analisis soal 1

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
•> hal positif yang dapat diambil adalah, Indonesia dan Timor Leste pernah menjalin Hubungan kekerabatan yang sudah lama sebelum terjadinya konflik.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
•> menurut pendapat saya, jika hal ini terjadi di suatu wilayah / bangsa, maka wilayah / bangsa tersebut akan mengalami perpecahan, karena tidak adanya sikap saling melindungi satu sama lain, atau sikap melindungi bangsa sendiri. serta tidak dapat mewujudkan tujuan nasional dalam wilayah/bangsa tersebut. jika suatu bangsa tidak memiliki wawasan Nusantara maka penduduk di wilayah/bangsa tersebut tidak akan memahami bahwa kita memiliki perbedaan antara suku, budaya, bahasa, maka sering terjadi konflik dan sikap saling merendahkan.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
•> untuk mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas, sebaiknya Upaya yang dilakukan dalam rangkah memperkokoh kadar pemahaman Wawasan Nusantara. Upaya yang yang dapat dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk memahami eksistensi negara Indonsia sebagai negara kepulauan dengan batas-batas wilayah.
ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
NAMA : ATRASINA QISTHIN
NPM : 2213053182
KELAS : 2 D
PRODI : PGSD

Analisis Video

Geopolitik Indonesia

A. Hakikat Konsep Geopolitik

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat Suatu Bangsa.

B. Macam-macam Teori Geopolitik :

1. Frederich Ratzel's Geopolitical Theory
2. Rudolf Kjellen's Geopolitical Theory
3. Karl Haushofer's Geopolitical Theory
4. Halford Mackinder's Geopolitical Theory
5. Alfred Thayer Mahan's Geopolitical Theory
6. Guilio Douhet's Geopolitical Theory, William Mitchell, Saversky, and JFC Fuller

C. Prinsip Geopolitik :

Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, Tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dan satu wilayah.


D. Cara Pandang Bangsa Indonesia :

A.Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu pertahanan pertahanan keamanan


E. Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup:

1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial-Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

F. Keunggulan bangsa Indonesia adalah:

1. Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar
2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
3. Letak wilayah yang strategis, dan masih banyak lagi
ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
NAMA : ATRASINA QISTHIN
NPM : 2213053182
KELAS : 2 D

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal

1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal

Abstrak

Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya, bersikap tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa
memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi jika terjadi kesalahan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Beliau merupakan
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Akan tetapi, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 merupakan demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Al Quran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara
transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

Pendahuluan

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak
politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan

Tinjauan Pustaka

1. Perlindungan Hukum
Ada beberapa teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.

Philipus M.Hadjon. Beliau megemukakakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

2. Penegakan Hukum

Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. penegakan hukum pidana
menjadi tiga bagian, yaitu :
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Total enforcement, yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
• Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, karena terdapat keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang mengakibatkan keharusan
dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Pembahasan

A. Profil Ahok

Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas
Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun.

B. Kiprah Politik Ahok

Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB)
yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai
anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye yang lain dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Dalam pemilu legislatif 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. Meski awalnya ditempatkan pada nomor urut keempat dalam daftar caleg (padahal di Babel hanya tersedia 3
kursi), ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR berkat perubahan sistem pembagian kursi dari nomor urut menjadi suara terbanyak.

C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

D. Penegakan Hukum
Hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama:
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Penutup

Penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden terus

membentuk lembaga lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Atrasina Qisthin
NPM : 2213053182
Kelas : 2 D
Prodi : PGSD

Analisis Video

Hadirnya hukum dianggap sebagai lembaga yang mampu mengatur dan menata masyarakat dan negara.

jika pada masa sebelumnya kehidupan masyarakat indonesia diatur oleh hukum alam, maka pada masa saat ini yang modern dan kompleks tidak dapat lagi diterapkan oleh sistem Custumary Law (Interactional Law).
Kemajuan masyarakat di berbagai bidang dan kemajuan modernisasi menjadikan hukum lebih kompleks serta masyarakat memerlukan struktur hukum yang baru untuk menjadi sandarannya,

Dalam UUD NKRI Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum. Pada kaitannya dengan keinginan untuk mendukung dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Jika hukum di Indonesia tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka Indonesia akan menjadi naungan bagi para Koruptor yang mempermainkan hukum dan keadilan dengan membayar jasa pengacara untuk melakukan pembelaan atas kesalahan dan korupsi yang telah dilakukan.

hal ini terjadi karena penerapan hukum secara tekstual atau mengeja UUD.
Reformasi pada tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, diantaranya adalah : Demokrasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi).
Pembangunan masyarakat Sosial Society atau madani telah membuka koridor-koridor baru agar penyelenggaraan hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari pengawasan masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.