Kiriman dibuat oleh Adelina Kusumawati 2213053234

Nama: adelina Kusumawati
NPM: 2213053234

Nilai-nilai yang harus diteladani yaitu:
Nilai dasar
1. Nilai ketuhanan
a. Bersyukur kepada tuhan
b. Melaksanakan ibadah sesuai yang dianut
c. Tidak memaksakan agama kepada orang lain
d. Berdoa kepada tuhan
e. Menghormati agama orang lain
2. Nilai kemanusiaan
a. Membantu sesama manusia
b. Tidak berbuat kasar
c. Bersikap sopan
d. Tolong menolong
3. Nilai kebangsaan
a. Melaksanakan upacara dengan tertib
b. Mencintai produk indonesia
c. Rukun
d. Melestarikan budaya daerah
e. Tidak membeda-bedakan suku dan agama
4. Nilai demokrasi
a. Menyampaikan pendapat
b. Berduiskusi/kerja kelompok
c. Menerima hasil musyawarah dengan lpang dada
d. Saling menghargai pendapat
5. Nilai keadilan
a. Tidak berbuat curang
b. Tidak konsumtif
c. Menghargai hasil karya orang lain
d. Melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang
e. Bergotong royong
Nilai praktis
1. Adil
2. Toleran
3. Solidaritas
4. Saling menghormati
5. Tolong menolong
6. Tanggung jawab
7. Musyawarah

Menurut saya bagaimana seseorang dapat meneladani dan menerapkan nilai-nilai tersebut di ere modern ini salah satunya adalah dengan menanamkan kesadaran kepada generasi saat ini akan pentingnya nilai-nilai tersebut. Kemudian dibutuhkan pembiasaan melalui pendidikan nilai dalam pendidikan. Peran orang tua serta guru/pendidik sangat penting dalam mengawasi serta membantu penerapan nilai tersebut, pengawasan terhadap pemakaian gadget pada anak serta membimbing dan mengarahkan anak dalam kehidupan sehari-hari, serta pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak. Canggihnya teknologi masa kini harus digunakan dengan sebaik-baiknya, teknologi dapat menjadi media penunjang untuk memperkenalkan nilai-nilai yang baik pada anak, dan membiasakan mereka untuk bersosial media dengan bijak.
Nama : Adelina Kusumawati
NPM : 2213053234

Identitas jurnal
Nama jurnal : INSANIA
Judul : PENTINGNYA PENDIDIKAN NILAI MORAL BAGI GENERASI PENERUS
Nomor : 3
Halaman : 119-133
Tahun terbit : 2011
Nama penulis: Ahmad Nawawi

Pembahasan
Pendidikan nilai moral adalah suatu usaha sadar yang dilakukan oleh manusia (orang dewasa) yang terencana untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik (anak, generasi penerus) menanamkan keTuhanan, nilai-nilai estetik dan etik, nilai baik dan buruk, benar dan salah, mengenai perbuatan, sikap dan kewajiban; akhlak mulia, budi pekerti luhur agar mencapai kedewasaannya dan bertanggung jawab. Adapun ruang lingkup materi pendidikan nilai moral antara lain meliputi: ke-Tuhanan, kejujuran, budi pekerti, akhlak mulia, kepedulian dan empati, kerjasama dan integritas, humor, mandiri dan percaya diri, loyalitas, sabar, rasa bangga, banyak akal, sikap respek, tanggung jawab, dan toleransi (Pam Schiller dan Tamera Bryant, 2002), serta ketaatan, penuh perhatian, dan tahu berterima kasih. Pendidikan nilai moral/agama sangat penting bagi tegaknya satu bangsa. Tanpa pendidikan nilai moral (agama, budi pekerti, akhlak) kemungkinan besar suatu bangsa bisa hancur, carut marut. Tanpa pendidikan nilai moral kemungkinan besar bangsa dan Negara ini akan terus terpuruk dengan seribu satu permasalahan yang akan muncul. Kurangnya penerapan pendidikan nilai dan moral menyebabkan krisis multi dimensi, termasuk krisis moral yang menimpa bangsa kita karena telah terabaikannya “pendidikan moral” (dalam pengertian pendidikan agama, budi pekerti, akhlaq, nilai moral) bagi generasi penerus.

Perilaku amoral, tawuran kolektif, menurut Gustve le Bon dalam bukunya The Crowd, identik dengan irasionalitas, emosionalitas, dan peniruan individu. Perilaku seperti ini berawal dari sharing nilai atau penyebaran isu, kemudian kumpulan individu tersebut frustasi dan akhirnya melakukan tindakan anarkis. Faktor-faktor ini bisa menjadi penyebab terjadinya konflik yang dapat menimbulkan kerusuhan sosial “ ujar Imam B. Pasojo, sosiolog dari UI. Kurangnya penerapan pendidikan nilai moral/agama bagi para remaja sebagai generasi penerus bangsa akan memicu tindak amoral dan kekerasan di kalangan anak-anak dan remaja. Seperti dikatakan oleh Bandura, “bahwa dalam kehidupan sehari-hari individu menghadapi berbagai jenis stimulus model, yakni model hidup (seperti: bintang film, guru, orang tua, dan teman sebaya) dan model lambing adalah perwujudan tingkah laku dalam gambar, seperti: film, TV, dan media cetak lainnya.

Remaja sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran dan posisi yang strategis. Mereka merupakan harapan masa depan bangsa. Sudut pandang psikologi para remaja sebagai generasi penerus memiliki potensi yang bisa dikembangkan secara maksimal. Potensi mereka yang prospektif, dinamis, energik, penuh vitalitas, patriotisme dan idealisme harus dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan yang terrencana dan terprogram. Remaja sebagai generasi penerus juga memiliki kemapuan potensial yang bisa diolah menjadi kemampuan aktual. Selain itu juga memiliki potensi kecerdasan intelektual, emosi dan sosial, berbahasa, dan kecerdasan seni yang bisa diolah menjadi kecerdasan aktual yang dapat membawa mereka kepada prestasi yang tinggi dan kesuksesan. Mereka memiliki potensi moral yang dapat diolah dan dikembangkan menjadi moral yang positif sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan Negara

Kondisi faktual pendidikan nilai moral/agama di Indonesia dari tahun 1968 sampai saat ini masih terabaikan, belum ditangani secara terencana dan serius. Hal ini terbukti adanya jumlah jam pelajaran yang bernuansa pendidikan agama dan budi pekerti sangat minim, yaitu hanya 2 sampai 4 jam perminggu dari jumlah jam 34 sampai 42 jam perminggu. Padahal dengan KTSP sebenarnya lebih bisa diatur, sehingga kebutuhan ini bisa terakomodasi dan terpenuhi. Orang tua, guru, teman sebaya yang menjadi idola, para actor film/ sinetron hendaknya menjadi contoh teladan perilaku yang baik dan mencerminkan tingkah laku yang mengandung nilai-nilai moral yang baik.
Nama : Adelina Kusumawati
NPM : 2213053234

Identitas jurnal
Judul : PENTINGNYA PENDIDIKAN NILAI MORAL BAGI GENERASI PENERUS
Nomor : 3
Halaman : 119-133
Tahun terbit : 2011
Nama penulis: Ahmad Nawawi

Pembahasan
Pendidikan nilai moral/agama sangat penting bagi tegaknya satu bangsa. Tanpa pendidikan nilai moral (agama, budi pekerti, akhlak) kemungkinan besar suatu bangsa bisa hancur, carut marut. Tanpa pendidikan nilai moral kemungkinan besar bangsa dan Negara ini akan terus terpuruk dengan seribu satu permasalahan yang akan muncul. Kurangnya penerapan pendidikan nilai dan moral menyebabkan krisis multi dimensi, termasuk krisis moral yang menimpa bangsa kita karena telah terabaikannya “pendidikan moral” (dalam pengertian pendidikan agama, budi pekerti, akhlaq, nilai moral) bagi generasi penerus.

Hambatan atau tantangan dalam menegakkan nilai moral salah satunya yaitu teknologi serta gaya hidup, adapun keterlembatan penerapan nilai moral juga menjadi salah satu hambatan karena sudah terlanjurnya penerapan cara didik yang salah , Sejak dini anak sudah di ajari dan di didik tidak jujur, tidak percaya diri. Perilaku anti sosial dan amoral, seperti yang ditayangkan di media elektronika dan cetak akan menjadi idola dan contoh yang sangat mudah dan cepat ditiru dan diadopsi oleh anak. Hal ini sangat berbahaya. Seperti tayangan yang jelas jelas merupakan film kekerasan setingakat anak TK yang dipoles dengan humor. Film eksen yang penuh adegan perkelahian, darah, dan pembunuhan yang dengan mudah dapat diakses oleh anak dan para gene rasi muda penerus bangsa. Semua itu akan memicu tindak amoral dan kekerasan di kalangan anak-anak dan remaja. Seperti dikatakan oleh Bandura, “bahwa dalam kehidupan sehari-hari individu menghadapi berbagai jenis stimulus model, yakni model hidup (seperti: bintang film, guru, orang tua, dan teman sebaya) dan model lambing adalah perwujudan tingkah laku dalam gambar, seperti: film, TV, dan media cetak lainnya.

Dampak positif dari penerapan nilai moral dikalangan generasi muda salah satunya yaitu terciptanya pribadi penerus bangsa yang berkualitas, berbudi luhur serta penuh tanggung jawab. Pedidikan nilai moral/agama sangat penting bagi para remaja sebagai generasi penerus bangsa, agar martabat bangsa terangkat, kualitas hidup meningkat, kehidupan menjadi lebih baik, aman dan nyaman serta sejahtera. Terpenuhinya kualifikasi sebagai generasi penerus bangsa yang baik yang memiliki sikap dan sifat budi pekerti luhur, akhlak mulia, kepedulian dan empati, kerjasama, suka menolong, berani, keteguhan hati, adil, kejujuran dan integritas, humor, mandiri dan percaya diri, loyalitas, sabar, rasa bangga, banyak akal, sikap respek, toleransi, ketaatan, penuh perhatian, komitmen, tahu berterima kasih dan tanggungjawab serta jauh dari perilaku amoral.

Nama : Adelina Kusumawati

NPM : 2213053234

 

Identitas jurnal

Nama jurnal       : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan

Nomor                 : 3

Halaman             : 710-724

Tahun terbit       : 2021

Judul                   : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIDKAN DI ACEH

Nama penulis     : 1. Iwan fajri

                                2. rahmat

                                3. Dadang Sundawa

                                4. Mohd Zailani Mohd Yusof     

Pembahasan

Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Penerapan pendidikan Islam dilakukan dengan mengimplementasikan nilai-nilai ajaran Islam dalam proses pendidikan di Madrasah. Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010). Khusus pendidikan di Aceh sama hal nya dengan pendidikan di provinsi lainnya secara nasional. Hanya saja di Aceh diberikan keistimewaan sesuai dengan Undang-Undangan nomor 44 tahun 1999 tentang tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan pendidikan dengan keunikan dan otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam.

 

Pendidikan di Aceh saat ini sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal. Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat. Namun dalam imlpementasinya, secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut. Di banyak sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata, karena mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran, pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas pendidikan. Ketika ditanyakan lebih mendalam tentang bentuk pengintehrasian kurikulum islam dalam mata pelajarannya, banyak guru-guru yang kesulitan menerangkan dan akhirnya hanya menyatakan bahwa pengintegrasian dilaksanakan seperti layaknya kurikulum 2013. Dimana KD (Kompetensi Dasar) mata pelajaran harus memuat nilai-nilai religius atau spiritual. Tetapi ketika ditanyakan atau bentuk real dari RPP banyak dari guru hanya memuat nilai-nilai keislaman (religius) pada bagian awal pembelajaran