Posts made by Jusri gabe Maradong Sigalingging 2212011356

1.Pasal 1233 KUHPerdata:
Pasal ini mengatur mengenai hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, setiap orang yang berkehendak bebas, kecuali yang dilarang oleh undang-undang, dapat melakukan perbuatan hukum. Ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
2.Pasal 1235 KUHPerdata:
Pasal ini berhubungan dengan wewenang seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain. Menurut Pasal 1235 KUHPerdata, seorang wali atau kuasa hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Ini berkaitan dengan perwakilan dalam hukum perdata.
3.Pasal 1239 KUHPerdata:
Pasal ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.
4.Pasal 1253 KUHPerdata:
Pasal ini mengatur mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan. Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan bahwa gugatan atas suatu perbuatan hukum harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah perbuatan tersebut terjadi atau diketahui. Ini mengatur preskripsi dalam hukum perdata, yang menentukan batas waktu untuk mengajukan tuntuta n
Nama : Jusri Gabe Maradong Sigalingging
Npm: 2212011356
Konferensi Meja Bundar
Perjanjian Konferensi Meja Bundar adalah perjanjian yang berlangsung antara 3 negara yaitu Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat. Salah satu isi penting dari perjanjian ini adalah adanya pengakuan Belanda mengenai kedaulatan RI. Perjanjian ini dilakukan di Den Haag Belanda dan sesuai dengan persyaratan perjanjian internasional yang berlaku yaitu harus adanya sebuah keputusan yang menguntungkan bagi kehidupan Internasional.

Subjek Hukum Internasional:
-Negara Indonesia yg ingin mendapat pengakuan kedaulatan RI
- Negara Belanda yang memberikan kedaulatan