Posts made by NADIA AFISTA 2213053048

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Nadia Afista
NPM: 2213053048
Kelas: 2D

Post Test | Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman: 97-107
3. Volume: Vol 07
4. Nomor: No 02
5. Tahun Terbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Pokok bahasan yang dikaji terkait dengan demokrasi sebagai pembentukan nilai-nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan parlemen indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki demokrasi dalam pelaksanaan proses negara-bangsa dalam penyelenggaraan sistem pemilu universal. Eksistensi demokrasi sebagai pemaduan nilai-nilai Tatanan Empat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Pilkada Indonesia masih belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dalam refleksi atau perwakilan.

Pendahuluan
Menurut terminologi pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakilwakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.

Pembahasan
Pancasila sebagai dasar negara, norma dan ideologi bangsa menyadarkan masyarakat bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Nilai-nilai sila keempat pancasila merupakan wujud dari demokrasi. Parameter Sila keempat sebagai sumber nilai tertuang dalam UUD 1945, BAB VIIB Pemilihan Umum, Pasal 22E. Peraturan ini tidak menjelaskan tentang pemilihan parlemen yang memuat sila keempat Pancasila, tetapi hanya menjelaskan tata cara baku pemilihan umum kepala daerah Indonesia. Penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dijabarkan dalam UU RI No. 22 Tahun 1999, kemudian diubah menjadi UU RI No. 32 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004, yang merupakan titik tolak perubahan kekuasaan yang mendasar, diberikan kepada pimpinan daerah.
 
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan tidak langsung sah secara konstitusional dan empiris. Untuk menyempurnakan pelaksanaannya, model sistem Pilkada harus didasarkan pada prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. Demokrasi pancasila mensyaratkan pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang hidup sesuai dengan prinsip-prinsip pancasila.

Kesimpulan
Pilkada tidak secara langsung mencerminkan hakikat sila keempat pancasila. Konflik yang berbeda dan interpretasi yang berbeda yang tidak sesuai dengan kenyataan. Memasuki tahun politik, berbagai muslihat seakan menjatuhkan pihak lawan baik secara fisik maupun mental, serta melancarkan disintegrasi bangsa. Di sisi lain, pengaturan pemilihan gubernur provinsi yang tertuang dalam undang-undang tersebut tidak jelas dan menimbulkan beberapa interpretasi. Oleh karena itu, perlu adanya jaminan kepastian pelaksanaan peraturan pemilu yang bersifat universal, yang akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan bangsa.
Arahan keempat Pancasila adalah pembentukan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam memutar roda pemerintahan. Pengamanan demokrasi juga melindungi sesuatu yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini adalah pelopor daerah yang berjuang di bawah amanat nilai-nilai demokrasi Orde IV Pancasila.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Nadia Afista
NPM: 2213053048
Kelas: 2D

Pre Test | Analisis Video
Judul: Perkembangan Demokrasi Di Indonesia

Perkembangan Demokrasi telah melalui banyak masa dan mengalami banyak perubahan sampai dengan demokrasi yang kita gunakan sekarang. Berikut ulasan singkat masa-masa yang telah dilalui oleh Indonesia.

1. Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangar terbatas dan pers yang mendukung revolusi kemerdekaan adalah majalah tempo dan buku yang ditulis oleh Robert Cribb.

2. Masa Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Namun, dalam praktik berkepanjangan demokrasi parlementer tidak berjalan baik dan gagal. Hal ini disebabkan oleh:
a. Konsepsi Gotong Royong
b. Kegagalan Konstituante Merumuskan Ideologi Nasional
c. Dominasi Politik Aliran
d. Basis Sosial Ekonomi yang Masih Sangat Lemah

3. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Politik pada masa tersebut diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu yaitu: ABRI, Presiden Soekarno, dan PKI.

4. Masa Demokrasi Orde Baru
Demokrasi Pancasila (ORBA) pada 3 tahun awal kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Namun 3 tahun setelahnya, menjadi dominan peranan ABRI yaitu:
a. Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
b. Pembatasan peran dan fungsi partai politik
c. Campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik
d. Masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non-pemerintahan.

5. Masa Demokrasi Reformasi (1998-hingga saat ini)
Demokrasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi pancasila. Tentu saja, dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit ada kesamaan dengan demokrasi parlementer. Ini diawali tepatnya saat Kejatuhan Soeharto Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 karena adanya gerakan reformasi. Berikut ini karakteristik demokrasi pada periode reformasi:
a. Pemilu lebih demokratis
b. Rotasi kekuasaan dari pemerintah pusat hingga daerah
c. Pola rekrutmen politik terbuka
d. Hak-hak dasar warga negara terjamin
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Nadia Afista
NPM: 2213053048
Kelas: 2D

Post Test | Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Penelitian Politik
2. Halaman: 69-81
3. Volume: Vol. 16
4. Nomor: No. 01
5. Tahun Terbit: Juni 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019
7. Nama Penulis: R. Siti Zuhro
8. Kata Kunci: Pendalaman Demokrasi, Pemilu Presiden, Politisasi Identitas, Pemerintahan Efektif, Membangun Kepercayaan

B. Isi Jurnal
Pembahasan:
Deepening Democracy dan Tantangannya Demokrasi secara sederhana dapat dimaknai sebagai ‘pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.’ Demokrasi akan terkonsolidasi bila aktor-aktor politik, ekonomi, negara, masyarakat sipil (political society, economic society, the state, dan civil society) mampu mengedepankan tindakan demokratis sebagai alternatif utama untuk meraih kekuasaan. Pelaksanaan pilpres pada dasarnya juga merupakan tindak lanjut perwujudan prinsipprinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip-prinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik
Pemilu serentak 2019 tak lepas dari isu politisasi identitas dan agama. Fenomena politisasi identitas dan agama juga diwarnai dengan berebut suara muslim. Munculnya sejumlah isu yang oleh sebagian umat Islam dipandang merugikan mereka pada akhirnya melahirkan gerakan ijtima’ulama untuk mengusung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Masalahnya, aspirasi dan kepentingan massa tidak terwakili dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan publik. Parpol tidak melakukan fungsi intermediasi secara maksimal. Representasi yang seharusnya dilakukan parpol untuk menyuarakan kepentingan dan aspirasi rakyat absen. Parpol juga tampak sibuk dan terjebak dalam pergulatan kepentingannya sendiri dan mengabaikan massa yang menjadi pendukungnya dalam pemilu.
C. Kesimpulan
Konsolidasi demokrasi di Indonesia bervariasi dan belum berjalan secara teratur karena pilar utamanya (pemilu, partai politik, masyarakat sipil, media massa) belum berjalan efektif dan belum maksimal. Sebagai pilar penting demokrasi, pemilu diperlukan untuk memeriksa kepemimpinan dan memperbaiki kinerja pemerintah. Kondisi penciptaan ini membutuhkan prasyarat dan komitmen dari seluruh bagian bangsa untuk mematuhi peraturan yang ada. Konsolidasi demokrasi atau pendalaman demokrasi menjadi lebih sulit karena partai politik melalui elit dan aktor pemilunya menunjukkan perilaku yang tidak mendukung proses demokrasi.