Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Nadia Afista
NPM: 2213053048
Kelas: 2D
Post Test | Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman: 97-107
3. Volume: Vol 07
4. Nomor: No 02
5. Tahun Terbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pokok bahasan yang dikaji terkait dengan demokrasi sebagai pembentukan nilai-nilai sila keempat pancasila dalam pemilihan parlemen indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki demokrasi dalam pelaksanaan proses negara-bangsa dalam penyelenggaraan sistem pemilu universal. Eksistensi demokrasi sebagai pemaduan nilai-nilai Tatanan Empat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Pilkada Indonesia masih belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dalam refleksi atau perwakilan.
Pendahuluan
Menurut terminologi pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakilwakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.
Pembahasan
Pancasila sebagai dasar negara, norma dan ideologi bangsa menyadarkan masyarakat bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Nilai-nilai sila keempat pancasila merupakan wujud dari demokrasi. Parameter Sila keempat sebagai sumber nilai tertuang dalam UUD 1945, BAB VIIB Pemilihan Umum, Pasal 22E. Peraturan ini tidak menjelaskan tentang pemilihan parlemen yang memuat sila keempat Pancasila, tetapi hanya menjelaskan tata cara baku pemilihan umum kepala daerah Indonesia. Penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dijabarkan dalam UU RI No. 22 Tahun 1999, kemudian diubah menjadi UU RI No. 32 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004, yang merupakan titik tolak perubahan kekuasaan yang mendasar, diberikan kepada pimpinan daerah.
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan tidak langsung sah secara konstitusional dan empiris. Untuk menyempurnakan pelaksanaannya, model sistem Pilkada harus didasarkan pada prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. Demokrasi pancasila mensyaratkan pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang hidup sesuai dengan prinsip-prinsip pancasila.
Kesimpulan
Pilkada tidak secara langsung mencerminkan hakikat sila keempat pancasila. Konflik yang berbeda dan interpretasi yang berbeda yang tidak sesuai dengan kenyataan. Memasuki tahun politik, berbagai muslihat seakan menjatuhkan pihak lawan baik secara fisik maupun mental, serta melancarkan disintegrasi bangsa. Di sisi lain, pengaturan pemilihan gubernur provinsi yang tertuang dalam undang-undang tersebut tidak jelas dan menimbulkan beberapa interpretasi. Oleh karena itu, perlu adanya jaminan kepastian pelaksanaan peraturan pemilu yang bersifat universal, yang akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan bangsa.
Arahan keempat Pancasila adalah pembentukan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam memutar roda pemerintahan. Pengamanan demokrasi juga melindungi sesuatu yang berstatus minoritas, minoritas dalam hal ini adalah pelopor daerah yang berjuang di bawah amanat nilai-nilai demokrasi Orde IV Pancasila.