Nama : Deasy Adelia Syahrani
NPM : 2213053091
Kelas : 3H
ANALISIS JURNAL
Nama Jurnal : JURNAL PEMIMPIN - PENGABDIAN MASYARAKAT ILMU PENDIDIKAN
Volume : 2
Nomor : 1
Halaman : 13;17
Tahun Terbit : 2022
Judul : PENERAPAN NILAI MORAL PANCASILA DALAM MEWUJUDKAN GENERASI ANTI KORUPSI DI SD NEGERI OSILOA KUPANG TENGAH!
Nama Penulis :
1. 1 Asti Yunita Benu
2. 2Agnes Maria Diana Rafael
3. 3Imanuel Baok
4. 4 Intan Yunita Tungga
5. 5Maria M Nina Niron
6. 6Niski Astria Ndolu
7. 7 Vebiyanti P Leo
Nilai Moral pancasila adalah suatu pedoman bagi masyarakat untuk bertindak hidup sebagaimana telah diatur dalam pancasila atau ideologi Indonesia, dengan kata lain moral pancasila adalah sikap bermasyarakat yang baik dimana harus dilakukan oleh masyarakat. Butir pancasila merupaan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengalaman Pancasila yakni sebagai berikut:
1. Pengalaman sila kesatu, Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
b) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Pengalaman sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradap
a) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban anatar sesama manusia.
b) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
3. Pengalaman sila ketiga peraturan Indonesia
a) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
b) c. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
4. Pengalaman sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
a) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
b) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
5. Pengalaman sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan
b) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baikburuk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian moral adalah suatu tuntutan prilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku. Dari sosialisasi penerapan nilai moral pancasila dalam mewujudkan generasi anti korupsi di SD Negeri Osiloa Kupang Tengah, dapat disimpulkan bahwa dengan menanamkan nilai moral sejak dini dapat mencengah ajakan/dorongan negatif untuk melalukan korupsi sejak dini. Penanaman nilai moral pancasila kepada peserta didik dapat membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas dalam mewujudkan budaya anti korupsi sejak dini.
NPM : 2213053091
Kelas : 3H
ANALISIS JURNAL
Nama Jurnal : JURNAL PEMIMPIN - PENGABDIAN MASYARAKAT ILMU PENDIDIKAN
Volume : 2
Nomor : 1
Halaman : 13;17
Tahun Terbit : 2022
Judul : PENERAPAN NILAI MORAL PANCASILA DALAM MEWUJUDKAN GENERASI ANTI KORUPSI DI SD NEGERI OSILOA KUPANG TENGAH!
Nama Penulis :
1. 1 Asti Yunita Benu
2. 2Agnes Maria Diana Rafael
3. 3Imanuel Baok
4. 4 Intan Yunita Tungga
5. 5Maria M Nina Niron
6. 6Niski Astria Ndolu
7. 7 Vebiyanti P Leo
Nilai Moral pancasila adalah suatu pedoman bagi masyarakat untuk bertindak hidup sebagaimana telah diatur dalam pancasila atau ideologi Indonesia, dengan kata lain moral pancasila adalah sikap bermasyarakat yang baik dimana harus dilakukan oleh masyarakat. Butir pancasila merupaan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengalaman Pancasila yakni sebagai berikut:
1. Pengalaman sila kesatu, Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
b) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Pengalaman sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradap
a) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban anatar sesama manusia.
b) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
3. Pengalaman sila ketiga peraturan Indonesia
a) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
b) c. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
4. Pengalaman sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
a) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
b) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
5. Pengalaman sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan
b) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baikburuk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian moral adalah suatu tuntutan prilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku. Dari sosialisasi penerapan nilai moral pancasila dalam mewujudkan generasi anti korupsi di SD Negeri Osiloa Kupang Tengah, dapat disimpulkan bahwa dengan menanamkan nilai moral sejak dini dapat mencengah ajakan/dorongan negatif untuk melalukan korupsi sejak dini. Penanaman nilai moral pancasila kepada peserta didik dapat membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas dalam mewujudkan budaya anti korupsi sejak dini.