Posts made by Seisilia Simamora 2212011410

EKA D -> Diskusi

by Seisilia Simamora 2212011410 -
Nama: Seisilia Simamora
NPM: 2212011410

Menurut saya, prinsip lingkungan yang paling efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan adalah dengan prinsip penanggulangan pada sumbernya (abatement at the source).
Dengan asas penanggulangan pada sumbemya (abatement at the source) menekankan bahwa dalam pengelolaan lingkungan yang menjadi prioritas adalah upaya pencegahan atau upaya preventif guna mencegah terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Upaya pencegahan dipandang lebih menguntungkan dari pada upaya penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang telah terjadi, sesuai dengan ungkapan: "mencegah lebih baik dari pada mengobati".

Asas penanggulangan pada sumbemya terwujud dalam kewajiban perizinan bagi perbuatan-perbuatan tertentu dengan berbagai macam persyaratannya yang berfungsi sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan. Izin lingkingan adalah instrumen dari prinsip pencegahan pencemaran lingkungan.
Nama: Seisilia Simamora
NPM: 2212011410

1. Pasal 1233 KUHPer
"Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang".

Pengertian: perikatan atau perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.
Dalam pelaksanaan suatu perjanjian atau kontrak membawa konsekuensi bahwa seluruh harta kekayaan seseorang atau badan yang diakui sebagai badan hukum, akan dipertaruhkan dan dijadikan jaminan atas setiap perikatan atau kontrak orang perorangan dan atau badan hukum tersebut, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1131 KUH Perdata.


2. Pasal 1235 KUHPer
"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."

Pengertian: pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. Kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

3. Pasal 129 KUHPer
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya".

Pengertian: pasal tersebut mengemukakan bahwa perikatan dapat dilakukan untuk mengatur kewajiban suatu perbuatan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, dan kewajiban-kewajiban tersebut harus diselesaikan dan terdapat konsekuensi atas wanprestasi perikatan.

4. Pasal 1253 KUHPer
"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".

Pengertian: perikatan bersyarat artinya ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, misalnya Amir akan melepaskan sahamnya jika keadaan ekonomi membaik. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi.