Posts made by Alif Ibnu Haiban

Nama : Alif Ibnu Haiban
NPM : 2212011350

1. Pasal 1233 "Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang."
Maknanya, suatu perikatan timbul dari persetujuan beberapa pihak dan didasarkan pada undang-undang

2. Pasal 1235 "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."
Maknanya, didalam perikatan ada prestasi yang harus dilaksanakan. didalam pasal ini ada prestasi yang harus dilakukan, yaitu harus menyerahkan barang, dan barang yang diserahkan harus diberi dengan keadaan yang baik, sampai barang itu diserahkan. Dan kewajiban itu tergantung pada bab bab tertentu.

3. Pasal 1239 "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
Maknanya, Setiap perikatan tiap pihak harus memenuhi prestasi, jika tidak bisa memenuhi prestasi itu, maka terjadi wanprestasi. Wanprestasi adalah ketidakmampuan pihak untuk memenuhi sebuah prestasi, dan salah satu cara menyelesaikannya dengan ganti rugi

4. Pasal 1253 "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
Maknanya, Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya bergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Terdapat 2 syaratnya, baik dengan menangguhkan berlakunya perikatan itu, maupun membatalkan perikatan itu.
Nama : Alif Ibnu Haiban
NPM : 2212011350
pollitik luar negeri Indonesia dibedakan menjadi 2 macam, yaitu bebas aktif

Bebas, artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara a priori pada kekuatan dunia mana pun.

Aktif, artinya Indonesia juga turut aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, serta permasalahan dunia lainnya sebagai tujuan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.