Kiriman dibuat oleh Presti Saraswati 2213053038

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

oleh Presti Saraswati 2213053038 -

Nama : Presti Saraswati

NPM : 2213053038

Kelas : 2F

Indonesia mengalami beberapa kali konstitusi karena Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia

1.       Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, yaitu masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.

Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang[1]Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

2.       Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri[1]sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara[1]negara bagian.

3.       Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang[1]Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat.

4.       Periode 1959 – 1965 (orde lama), masa berlaku Undang[1]Undang Dasar 1945.

Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

5.       Periode 1966 – 1998 (orde baru)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945, dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

6. Periode 21 Mei 1998 – sekarang
Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara.

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

oleh Presti Saraswati 2213053038 -
Nama : Presti Saraswati
NPM : 2213053038
Kelas : 2F
1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah pentingnya demokrasi dalam menjalankan konstitusi. Karena demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana semua warga Negara memiliki hak untuk mengambil keputusan agar dapat mengubah hidup mereka dan konstitusi bertujuan untuk mengatur ketatanegaraan. Sedangkan hal yang dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah konstitusi yang harus demokrasi karena transparasi dan partisipasi publik sangat penting untuk berjalannya suatu Negara yang aman dan tentram.

2. Hakikat konstitusi adalah untuk terciptanya suatu keadilan dalam sebuah Negara sehingga terciptanya kesejahteraan dan peraturan dapat tercapai oleh warga Negara. Konstitusi sangat penting bagi sebuah Negara karena bertujuan untuk mengatur jalannya kekuasaan serta membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah untuk mewujudkan tujuan Negara. Seperti halnya UUD NRI 1945 yang berisi tentang konstitusi Negara Indonesia.

3. Contoh perilaku pejabat Negara yang tidak konstitusional adalah koruptor yang dipotong masa jabatannya. Seperti mantan jaksa yaitu Pinangki yang dipotong masa tahanannya menjadi dua tahun padahal sudah menerima suap sekitar 6M. Hal ini sangat tidak sesuai dengan konstitusi kita. Tidak ada keadilan yang nampak dari hukuman yang diberikan kepada mantan jaksa tersebut.
Nama : Presti Saraswati
NPM : 2213053038
Kelas : 2F

konstitusi adalah aturan, pedoman, dan tujuan untuk menjalankan sebuah negara. Konstitusi tertulis adalah dokumen yang berisi aturan, pedoman, maupun tujuan untuk menjalankan kehidupan bernegara.

Permasalahan yang sering terjadi pada pelanggaran konstitusi yaitu: (1)Pembatasan kebebasan berekspresi atau berpendapat. Hal ini masih terjadi di Indonesia, seperti berita baru-baru ini yaitu masyarakat yang mengeritik soal perpanjangan kades di media sosial dianggap tidak pantas dan dipaksa untuk meminta maaf. Padahal Negara Indonesia Negara demokrasi dan rakyat adalah raja yang memiliki hak untuk didengar. (2)Tidak adanya jaminan Hak Asasi Manusia, hak untuk hidup, maupun kebebasan bebicara. (3) Penyimpangan ideologi. Misalnya seperti tidak mengakui keberadaan tuhan.