Posts made by Dea marlinda 2213053147

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
NAMA :Dea marlinda
NPM :2213053147
Kelas :2D

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
2. Halaman : 201-212
3. Tahun Penerbit : 2016
4. Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
5. Nama Penulis : Aulia Rosa Nasution
6. Kata Kunci : Civics Education, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani; Pendidikan Karakter

B. Isi jurnal
Abstrak :
Transisi indonesia ke sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat
masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan
kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang
di perjuangkan oleh kalangan reformis.Perkembangan ini merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi
transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility).

Pembahasan :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan;
a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958) yang berarti menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5)Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia. Artinya nanti siswa berpartisipasi dalam pendidikan Kewarganegaraan yang baik
diharapkan mereka menjadi warga negara Indonesia dengan kapasitas untuk membawa perubahan dalam masyarakat melakukan transfer pembelajaran (proses pembelajaran), transfer nilai (proses perwujudan nilai) dan transmisi prinsip (proses transfer prinsip) Demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat sipil kehidupan nyata. (Ubaedillah, 2008: 10).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
1.)membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2.)menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, tetapi tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
3.) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitukebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan membangun budaya dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kekayaan, memelihara keadilan sosial dan ekonomi politik (Ubaedillah, 2008: 12).

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting yang dapat mengembangkan karakter bangsa Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, positif, demokratis serta beradab, menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, serta bersedia dan siap menjadi bagian dari warga negara global.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Dea marlinda
NPM :2213053147
Kelas :2D

1.yang pertama yaitu pengertian Pendidikan Kewarganegaraan yaitu pendidikan yang memfokuskan pada pembentukan peserta didik agar menjadi warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak – hak dan kewajibannya untuk menjadi
warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

2.yang kedua yaitu landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan

•Untuk Landasan ideal Pendidikan kewarganegaraan yaitu Pancasila.
Pancasila sendiri memuat beberapa fungsi yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan pancasila sebagai ideologi negara.

•Landasan hukum pendidikan pancasila yaitu terdiri dari
1.Undang-undang dasar 1945
2.UU No 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
3. UU nomor 20 tahun 2003
4. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006

3.yang ketiga yaitu sumber historis,sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan
•Sumber Historis, yaitu substansi yang sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
•Sumber sosiologis pendidikan kewarganegaraan diperlukan masyarakat untuk menjaga , memelihara serta mempertahankan eksistensi negara bangsa.
•Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013

4.Yang terakhir yaitu Dinamika, esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan yang sangat di perlukan untuk mendorong seluruh warga Indonesia dari berbagai golongan supaya bisa memanfaatkan pengaruh positif adanya perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa.