གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nabilla Alya Khoirun Nissa 2213053201

Nama: Nabilla Alya Khoirun Nissa
NPM: 2213053201
Kelas:2D
Prodi: PGSD

Geopolitik Indonesia

Hakikat Konsep Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat di suatu bangsa.

Macam-macam teori geopolitik:
1. Teori geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Rudolf Kjellen
3. Teori Karl Haushofer
4. Teori Halford Mackinder
5. Teori Alfred Thayer Mahan
6. Teori Guilid Douhet, William Mitchel, Saversky dan JFC Fuller

Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila adalah ideologi nasional yang digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan dengan kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Ir. Soekarno lah yang pertama kali memperkenalkan teori geopolitik,yaitu di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945.

Prinsip Geopolitik diIndonesia bukanlah mementingkan wilayah,tapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI. Hakikat dari wawasan Nusantara ini adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Cara pandang bangsa Indonesia
1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik.
2. Sebagai satu kesatuan ekonomi
3. Sebagai satu kesatuan sosial budaya
4. Sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan.

Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI
Konsep NKRI ini dicantumkan dalam UUD pada Pasal 1 ayat 1 yang berisi:"Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik".

Kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
1. Kesatuan politik
2. Hukum
3. Sosial Budaya
4. Pertahanan dan keamanan

Kesimpulan:
Negara Indonesia adalah negara kesatuan republik yang wilayahnya adalah kesatuan dari berbagai pulau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Hindia serta diantara Benua Asia dan Australia.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Nabilla Alya Khoirun Nissa
NPM: 2213053201
Kelas: 2D
Prodi: PGSD

Supremasi Hukum
Hukum muncul dalam berbagai variasi sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.
Jika kehidupan masyarakat ini diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak bisa lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumory law/interactional law.
Kehidupan modern ini mampu membantu mengutuhkan struktur hukum baru yang bisa menjadi sandarannya.

UUD NRI 1945 menyatakan bahwa: " Republik Indonesia adalah negara hukum".
Bernegara hukum yang berbasis IPTEK sangat diperlukan untuk menciptakan negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk masyarakat.
Jika tidak,para koruptor ini akan memanfaatkan jasa para pengacara untuk memainkan hukum.
Cara berhukum yang salah bisa menimbulkan kekacauan.

Sejak era reformasi di tahun 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.

Slogan reformasi yaitu:
1. Demokrasi,transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
2. Desentralisasi, penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepala daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Pembangunan masyarakat yang madani telah membuka jalan baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terbebas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Sehingga terbentuk lembaga swadaya masyarakat, yaitu seperti : ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Nabilla Alya Khoirun Nissa
NPM: 2213053201
Kelas: 2D
Prodi: PGSD

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Jawab: Hal positif yang saya dapatkan yaitu,saya jadi dapat mengetahui konflik yang terjadi di perbatasan antara Indonesia- Timor Leste yang membuat pengetahuan saya bertambah.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jawab: Jika bangsa Indonesia ini tidak memiliki konsepsi wawasan Nusantara maka bisa terjadi kekacauan didalam bangsa. Karena konsepsi wawasan Nusantara ini lah yang memperkuat persatuan bangsa dan mencegah terjadinya konflik.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste?
Jawab: Pentingnya pemahaman tentang konsepsi wawasan Nusantara khususnya pemahaman tentang batas-batas wilayah untuk kedua belah pihak ini memutuskan bagaimana solusi dari permasalahannya.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Nabilla Alya Khoirun Nissa
NPM: 2213053201
Kelas:2D
Prodi: PGSD

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Menurut Setiono perlindungan hukum yaitu tindakan untuk melindungi masyarakat dari penguasa yang bertindak sewenang-wenang
dan tidak sesuai aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum.
Tapi teori dari Philipus M.Hadjon lebih relevan untuk Indonesia, menurutnya perlindungan hukum bagi rakyat yaitu berupa tindakan dari pemerintah untuk bersikap lebih hati-hati dalam mengambil ataupun membuat keputusan dan pemerintah juga harus lebih tegas lagi dalam mengambil dan membuat keputusan jika terjadi pelanggaran.

Menurut KBBI penegakan hukum yaitu menegakkan hukum, yang dalam arti sempit yaitu polisi dan jaksa kemudian dalam arti luas yaitu mencakup hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Menurut Sudarto penegakan hukum yaitu perhatian dan penggarapan, baik perbuatan yang sungguh-sungguh melawan hukum maupun perbuatan melarang hukum yang akan terjadi.
Orang-orang yang terlibat dalam penegakan hukum di Indonesia yaitu polidi, hakim, kejaksaan, dan pemasyarakatan atau penjara.

Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu:
1) Faktor hukum,yaitu Undang-undang.
2) Faktor penegak hukum,pihak yang membentuk ataupun menerapkan hukum.
3) Faktor sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum.
4) Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum itu berlaku
5) Faktor kebudayaan

Masalah utama pada penegakan hukum ini bukan di sistem hukumnya tapi kualitas manusia yang menjalankan hukumnya ini yang bermasalah.

Permasalahan- permasalahan hukum di Indonesia yaitu tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila. Lalu karakter
masyarakat terutama aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah dan tidak jujur yang membuat
kepercayaan masyarakat dan negara menjadi menurun. Ada juga permasalahan keadilan yang semakin dipertanyakan,sebenarnya dimanakah keadilan itu?

Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
yaity lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, lalu proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain-lain. Kesetaraan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan
efektif yang menurunkan kepercayaan masyarakat
kepada aparat penegak hukum.