Posts made by Nabilla Alya Khoirun Nissa 2213053201

Nama: Nabilla Alya Khoirun Nissa
Npm: 2213053201
Kelas: 2D

Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.
Tapi tidak mudah untuk mewujudkannya, karena ada proses panjang dan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui,salah satunya konsolidasi demokrasi yaitu salah satu sarana untuk
meningkatkan prinsip komitmen seluruh
lapisan masyarakat pada aturan main demokrasi.
Pendalaman demokrasi belum terwujud dengan baik karena pilar-pilar demokrasi yang menjadi faktor penguat konsolidasi demokrasi belum efektif. Tantangan pendalaman demokrasi semakin
besar ketika kondisi sosial, ekonomi, politik dan
hukum juga kurang memadai. Kondisi ini tidak
hanya berpengaruh terhadap kualitas pemilu dan
demokrasi, tapi juga stabilitas nasional.
Pemilu
merupakan sarana dan momentum terbaik bagi
rakyat, untuk menyalurkan aspirasinya dalam
politik, memilih wakil-wakil terbaik di
lembaga legislatif dan presiden/wakil presidennya
secara damai.
Pemilu serentak pada 2019 adalah pemilu kelima
setelah masa Orde Baru dan juga pemilu serentak
pertama yang dimana pileg dan pilpres
dilakukqn dalam waktu yang bersamaan.
Masalah selama
tahapan-tahapan pilpres tidak mendapatkan
solusi yang konkrit dan memadai. Masalah seperti politisasi identitas dan sengitnya
perebutan suara Muslim, permasalahan parpol dan semua stakeholders terkait pemilu yang belum
mampu mengefektifkan dan memaksimalkan
peran pentingnya dengan penuh tanggungjawab,
tata kelola pemilu yang belum mampu
mengakomodasi keragaman masyarakat, dan
kentalnya politisasi birokrasi menjadi pekerjaan
rumah yang harus segera dibenahi Indonesia
Nama: Nabilla Alya Khoirun Nissa
Npm: 2213053201
Kelas: 2D

Demokrasi itu Gaduh, Tapi Kenapa Bertahan dan Dianut Banyak Negara?

"Demokrasi itu pasti bising,pasti berisik. Demokrasi itu memang tempat orang berisik,tempat orang ribut. Yang penting ribut dan berisiknya masih dalam konteks koridor demokrasi yang prosedural."
Adi Prayitno (Direktur Eksekutif Parameter Politik)

Dengan keberisikan itu bagaimana sistem ini jadipilihan banyak negara?
Karena negara dengan sistem demokrasi yang baik lebih mampu mempertahankan keamanan dan kemakmuran jangka panjang.
Demokrasi dinilai sebagai alat paling efektif untuk mewujudkan kesetaraan,mengurangi konflik dan meningkatkan partisipasi publik.
Negara yang menganut demokrasi, penegakan HAM nya lebih tinggi.

Pasca perang dingin. Banyak negara ingin kebebasan dan kemakmuran , seperti negara demokrasi.
Sejak 1980-an negara penganut demokrasi semakin meningkat. Tapi bukan berarti demokrasi ini sistem pemerintahan yang sempurna.
Para kritikus kerap mempertanyakan, apakah memberi hak pilih kepada warga atas persoalan yang tidak mereka kuasai adalah hal yang tepat?
Pertanyaan ini terasa relevan ketika demokrasi menghasilkan pemimpin populis yang anti sains, dan politikus yang menolak dikritik dan menampik kebebasan berpendapat.

Sekarang ini,analisis mengatakan demokrasi berada di fase krisis. Ada beberapa alasannya,mulai dari rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah dan politikus,penurunan jumlah keanggotaan partai politik,dan regulasi pemerintah yang dianggap tidak transparan.

"Demokrasi bukanlah tujuan. Demokrasi adalah perjalanan yang kita tempuh bersama sebagai warga, bangsa dan negara"
Alex Tan ( Pengajar Ilmu Politik dari Universitas Chengchi, Taiwan)

"Demokrasi adalah sistem pemerintahan paling buruk,tapi tidak ada yang lebih baik dari itu."
Winston Churchill (Mantan Perdana Menteri Inggris)
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Nabilla Alya Khoirun Nissa
Npm: 2213053201
Kelas: 2D

Analisi video

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia
Indonesia sudah menjadi 4 republik,yaitu:
1. Yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945
2. RIS (Republik Indonesia Serikat) yang konstitusi nya pun RIS
3. Negara kesatuan tapi menggunakan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950
4. Setelah pemilu 1955,pada1956 dibentuk kontituenter yang tujuannya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil karena ada perdebatan antara Islam dan kebangsaan.
Pada tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Setelah UUDS 1950 tidak berlaku lagi,kontituenter dbubarkan lalu terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan terapi ada perubahan.
Yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3 dan 4).